Kementerian ESDM dan Kemnaker Berselisih Soal Kepatuhan K3 di Perusahaan Tambang
- Kamis, 12 Desember 2024

JAKARTA – Perseteruan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah memanas terkait implementasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor tambang. Dalam pernyataan terbarunya, Kementerian ESDM menegaskan komitmen mereka dalam memastikan perusahaan tambang di Indonesia mematuhi standar K3.
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebutkan bahwa pemerintah terus berupaya setiap tahun untuk memastikan bahwa sektor tambang memenuhi kewajiban K3. “Setiap tahun kami berupaya perusahaan tambang memenuhi K3,” kata Tri Winarno.
Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan kritis dari Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam pernyataannya, menilai bahwa masih banyak perusahaan tambang yang tidak mematuhi prosedur K3. Hal ini berkaitan dengan kurangnya kepedulian terhadap keselamatan para pekerja yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi.
Perusahaan-perusahaan tambang sering kali menganggap prosedur K3 sebagai beban tambahan bagi keuangan perusahaan. Mereka melihat kewajiban K3 sebagai hal yang tidak menguntungkan secara ekonomi. Padahal, implementasi K3 sudah diatur secara hukum dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua perusahaan.
Kementerian ESDM terus mendorong semua pihak terkait, termasuk Kepala Teknik Tambang (KTT), untuk memainkan peran penting dalam memastikan keselamatan di lapangan. Tri Winarno mengungkapkan pentingnya program pelatihan yang harus diikuti oleh para pengawas operasional. “Kalau mau jadi KTT kita perlu adanya kursus yang pengawas operasional,” ucapnya.
Kementerian ESDM juga tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang gagal memenuhi standar K3. “Sampai kita tutup operasionalnya, sampai segitu,” ungkap Tri Winarno. Beberapa perusahaan telah menghadapi penutupan operasional karena gagal mematuhi standar keselamatan.
Sementara itu, Menaker Yassierli memperingatkan bahwa non-kepatuhan terhadap standar K3 menimbulkan risiko besar tidak hanya bagi para pekerja tetapi juga bagi kelangsungan operasional perusahaan. "Keselamatan pekerja adalah prioritas utama dan tidak boleh diabaikan, apalagi diabaikan hanya karena alasan biaya," tegasnya.
Debat antara kedua kementerian ini mencuatkan perhatian publik mengenai pentingnya keselamatan kerja di industri tambang yang memiliki risiko tinggi. Pengawasan ketat dan komitmen dari dua kementerian diharapkan mampu meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya mengadopsi standar K3.
Baik Kementerian ESDM maupun Kemnaker sepakat bahwa pengawasan dan edukasi perlu ditingkatkan untuk lebih menumbuhkan kesadaran di kalangan perusahaan tambang. Pemerintah berharap strategi yang komprehensif dapat diterapkan untuk memastikan semua perusahaan tambang beroperasi dalam kerangka keselamatan yang ditetapkan.
Melihat tantangan yang ada, kedua kementerian terus berkomitmen untuk bekerjasama dalam menangani isu-isu keselamatan kerja di sektor tambang. Sinergi ini diharapkan akan mampu menurunkan angka kecelakaan kerja serta menjamin kesejahteraan pekerja tambang ke depannya.
Dengan semakin banyaknya dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah, industri, dan juga masyarakat, diharapkan standar K3 dapat terimplementasi dengan lebih baik dan lebih menyeluruh di seluruh perusahaan tambang Indonesia. Perhatian utama tetaplah keselamatan dan kesehatan pekerja sebagai aset terpenting bagi industri tambang.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
PLTS Dorong Pemanfaatan Energi Bersih di Indonesia
- 08 September 2025
2.
Terumbu Karang PLTU Batang Dukung Ekowisata
- 08 September 2025
3.
ULTIMA PLN Icon Plus Permudah Home Charging EV
- 08 September 2025
4.
Kilang Cilacap Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja
- 08 September 2025
5.
KUR BRI 2025 Tawarkan Angsuran Ringan Mudah
- 08 September 2025