Selasa, 21 Oktober 2025

OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Memadai untuk Mendukung Program 3 Juta Rumah

OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Memadai untuk Mendukung Program 3 Juta Rumah
Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa likuiditas perbankan Indonesia masih dalam kondisi yang memadai untuk mendukung peningkatan penyaluran kredit, terutama seiring dengan implementasi program pemerintah 3 juta rumah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Dewan Komisioner OJK yang diselenggarakan melalui saluran telekonferensi.

"Per November 2024, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 112,94%, sedikit menurun dibandingkan bulan Oktober yang mencapai 113,64%. Selain itu, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) tercatat sebesar 25,57%, yang menunjukkan likuiditas perbankan yang stabil sebesar 213,07%," ujar Dian.

Dian juga menambahkan bahwa dengan kondisi tersebut, likuiditas perbankan sangat memadai dalam mendukung program 3 juta rumah. Ia memastikan bahwa meskipun penyaluran kredit diperkirakan meningkat, sektor perbankan tetap memiliki kapasitas untuk mendukung program tersebut.

Baca Juga

Obligasi dan Sukuk Petrindo Jaya Kreasi Diminati, Oversubscription 4,5 Kali

"Kondisi likuiditas perbankan sampai dengan November 2024 masih sangat ample, dan dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 87,34%, ini juga cukup untuk mengantisipasi peningkatan penyaluran kredit," tambah Dian.

Lebih lanjut, Dian juga menegaskan pentingnya manajemen risiko yang baik oleh bank-bank yang terlibat dalam program ini. Bank diharapkan untuk tetap menjaga likuiditas sambil berpartisipasi dalam program pemerintah, sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Dalam sektor pasar modal, OJK turut mendorong peran industri perbankan dalam penerbitan produk pengelolaan investasi terkait pembiayaan perumahan, seperti Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). EBA-SP adalah surat berharga yang terdiri dari sekumpulan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

"Per 13 Januari 2025, terdapat 9 EBA-SP yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dengan total nilai transaksi sebesar Rp 2,21 triliun," ujar Dian.

Selain itu, OJK juga telah menyampaikan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). OJK memberikan ruang bagi kebijakan pemberian kredit dan pembiayaan yang tetap sesuai dengan manajemen risiko yang baik.

(kkz/kkz)

Kevin Khanza

Kevin Khanza

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BCA Pertahankan Target Kredit 2025, Fokus pada Pertumbuhan Stabil

BCA Pertahankan Target Kredit 2025, Fokus pada Pertumbuhan Stabil

Harga Telur dan Daging Ayam Terus Naik, Cek Harga Pangan Terbaru 21 Oktober 2025

Harga Telur dan Daging Ayam Terus Naik, Cek Harga Pangan Terbaru 21 Oktober 2025

Harga Emas Antam Turun Hari Ini 21 Oktober 2025, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Antam Turun Hari Ini 21 Oktober 2025, UBS dan Galeri24 Stabil

Panduan KUR BNI 2025: Tabel Angsuran, Syarat, dan Proses Pengajuan

Panduan KUR BNI 2025: Tabel Angsuran, Syarat, dan Proses Pengajuan

Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Beserta Syarat dan Cara Pengajuan Mudah

Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Beserta Syarat dan Cara Pengajuan Mudah