Selasa, 21 Oktober 2025

Kejagung Serahkan Dana Korupsi Minyak Goreng Rp 13,2 Triliun

Kejagung Serahkan Dana Korupsi Minyak Goreng Rp 13,2 Triliun
Kejagung Serahkan Dana Korupsi Minyak Goreng Rp 13,2 Triliun

JAKARTA - Kasus korupsi ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO) yang sempat menimbulkan kelangkaan di pasar kini membuahkan hasil nyata bagi kas negara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil penyitaan sebesar Rp 13,2 triliun kepada negara. Penyerahan ini menandai salah satu upaya penegakan hukum terbesar terkait korupsi sektor komoditas strategis.

Penyerahan Dana Korupsi Kepada Negara

Baca Juga

Jasa Marga Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Infrastruktur Jalan Tol

Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (20/10/2025). Burhanuddin menjelaskan, total kerugian negara akibat praktik korupsi yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, mencapai Rp 17 triliun.

“Total kerugian negara sebesar Rp 17 triliun, dan yang kami serahkan terlebih dahulu sebesar Rp 13,2 triliun,” ungkap Burhanuddin. Sebagian besar dana dikembalikan berasal dari Wilmar Group, sementara Musim Mas dan Permata Hijau Group mengajukan penundaan pembayaran senilai Rp 4,4 triliun dengan alasan kondisi ekonomi yang belum stabil.

Kejagung mengabulkan permintaan tersebut, dengan syarat kedua perusahaan menyerahkan kebun sawit mereka kepada pihak kejaksaan. Rincian luas dan lokasi kebun belum diungkapkan, tetapi langkah ini menjadi jaminan agar pembayaran lanjutan dapat dilakukan sesuai kesepakatan.

Dampak Korupsi Terhadap Pasar dan Ekonomi

Presiden Prabowo Subianto menyoroti dampak negatif dari kasus ini terhadap masyarakat. Kelangkaan minyak goreng selama berminggu-minggu menciptakan tekanan pada konsumen dan pelaku usaha. Prabowo menegaskan, praktik korupsi tersebut “sangat kejam dan tidak manusiawi,” serta menimbulkan pertanyaan apakah tindakan itu sekadar keserakahan atau bisa digolongkan sebagai subversi ekonomi.

Dengan dana Rp 13,2 triliun yang kini sudah kembali ke kas negara, Presiden menekankan potensi pemanfaatannya untuk sektor publik. Uang tersebut bisa dialokasikan untuk renovasi lebih dari 8.000 sekolah di seluruh Indonesia, membangun kampung nelayan dengan kebutuhan sekitar Rp 22 miliar per kampung, serta menambah anggaran beasiswa LPDP bagi generasi muda.

Rincian Uang Pengganti Korporasi

Setiap perusahaan yang terlibat diwajibkan membayar uang pengganti berdasarkan kerugian negara dan keuntungan tidak sah yang diperoleh. Wilmar Group wajib menyerahkan Rp 11,8 triliun, terdiri dari kerugian negara Rp 1,65 triliun dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga Rp 8,52 triliun.

Sementara itu, Musim Mas Group harus membayar Rp 4,89 triliun, dengan rincian keuntungan tidak sah Rp 626,6 miliar, kerugian negara Rp 1,1 triliun, dan kerugian sektor usaha serta rumah tangga Rp 3,1 triliun. Permata Hijau Group dikenakan uang pengganti Rp 937,55 miliar, terdiri dari keuntungan tidak sah Rp 124,4 miliar, kerugian negara Rp 186,4 miliar, dan kerugian usaha serta rumah tangga Rp 626,7 miliar.

Langkah ini menjadi bukti upaya penegakan hukum dalam menindak praktik korupsi skala besar yang berdampak pada perekonomian nasional. Selain itu, pengembalian dana juga memberi sinyal kepada sektor bisnis bahwa pemerintah menindak tegas tindakan yang merugikan negara.

Harapan dan Upaya Lanjutan Pemerintah

Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya kelanjutan pengembalian dana agar seluruh kerugian negara bisa tertutupi. Sementara Presiden Prabowo berharap pemanfaatan dana tersebut dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama sektor pendidikan, nelayan, dan program beasiswa.

Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis dapat mencegah praktik korupsi. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menimbulkan efek jera, sekaligus mendorong transparansi dalam kegiatan ekspor nasional.

Pemerintah dan Kejaksaan Agung juga menegaskan akan terus memantau pembayaran sisa Rp 4,4 triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau Group. Penundaan dan skema cicilan telah disepakati sebagai langkah realistis agar kedua perusahaan tetap bisa memenuhi kewajibannya, sambil menjaga stabilitas ekonomi.

Dengan pengembalian dana sebesar Rp 13,2 triliun, pemerintah optimistis dapat memperkuat anggaran negara untuk program-program sosial, pendidikan, dan pembangunan daerah. Langkah ini juga diharapkan memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor strategis seperti minyak goreng, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam memberantas korupsi.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Daftar Harga Sembako Jatim Hari Ini 21 Oktober 2025, Cabai Turun Tipis

Daftar Harga Sembako Jatim Hari Ini 21 Oktober 2025, Cabai Turun Tipis

Panduan Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos Kemensos

Panduan Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos Kemensos

Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 21 Oktober 2025, Hujan Ringan Mengguyur

Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 21 Oktober 2025, Hujan Ringan Mengguyur

Pesantren Award 2025: Tradisi dan Modernitas Santri Makin Kuat

Pesantren Award 2025: Tradisi dan Modernitas Santri Makin Kuat

Pesantren Award 2025: Tradisi dan Modernitas Santri Makin Kuat

Pesantren Award 2025: Tradisi dan Modernitas Santri Makin Kuat