Sertifikasi Halal adalah: Syarat, Prosedur, hingga Biaya
- Senin, 16 Desember 2024
Sertifikasi halal adalah suatu proses yang penting di Indonesia, mengingat kebutuhan akan jaminan halal semakin meningkat di kalangan konsumen.
Bagi perusahaan, mendapatkan sertifikasi halal bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga memberikan keuntungan yang besar.
Hal ini menjamin bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar syariat Islam, yang memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen.
Baca Juga
Sertifikasi halal adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan produk Anda terjamin kehalalannya dan dapat diterima oleh pasar yang lebih luas.
Pastikan Anda mengikuti prosedur yang benar untuk memperoleh sertifikat halal dan menjaga kualitas produk sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sertifikasi Halal adalah
Sertifikasi halal adalah suatu keharusan bagi sejumlah produk, terutama di industri makanan, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Keberadaan sertifikasi ini penting untuk memastikan bahwa produk yang diproduksi bebas dari bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam.
Sertifikasi halal yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini berfungsi sebagai bukti bahwa produk makanan yang dipasarkan telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Pentingnya Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal memainkan peran yang sangat penting dalam praktiknya karena banyak orang yang menganggap produk halal memberikan lebih banyak manfaat, baik untuk produsen maupun konsumen.
Sertifikat halal ini juga menjadi bukti jaminan kualitas dan mutu dari produk yang bersangkutan. Manfaat sertifikasi halal dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sebagai berikut.
1. Bagi Konsumen
a. Memberikan rasa tenang
Ketika sebuah produk tertera logo halal pada kemasannya, konsumen akan merasa lebih yakin. Hal ini berkaitan dengan pandangan umum bahwa produk halal dianggap lebih aman untuk dikonsumsi.
b. Menjamin kualitas produk
Proses untuk mendapatkan sertifikat halal tidaklah mudah dan membutuhkan prosedur yang ketat. Oleh karena itu, tidak sembarangan produk yang dapat lulus uji kehalalan ini.
Semua produk yang berhasil memperoleh sertifikasi halal akan dijamin keamanannya untuk dikonsumsi atau digunakan.
Keamanan ini tidak hanya berlaku pada produk makanan, tetapi juga pada produk lainnya, seperti kosmetik dan obat-obatan. Saat ini, semakin banyak produk-produk non-makanan yang melakukan sertifikasi halal untuk memastikan bahwa mereka aman bagi konsumen.
2. Bagi Produsen
a. Menjadi daya tarik unik produk
Unique selling point adalah konsep dalam pemasaran yang menonjolkan keistimewaan dari sebuah produk. Sertifikat halal dapat menjadi salah satu elemen penting dalam strategi pemasaran yang membedakan produk di pasar, memberikan nilai tambah yang dapat menarik perhatian konsumen.
b. Membuka akses ke pasar halal global
Saat ini, banyak pasar internasional yang mengharuskan produk memiliki sertifikasi halal untuk dapat dipasarkan di sana.
Bagi produsen, ini menjadi peluang besar untuk memperluas jangkauan pasar mereka, dengan membuka potensi masuk ke pasar yang lebih luas dan global.
c. Memperluas pasar di negara-negara Muslim
Dengan memiliki sertifikasi halal, produk dapat dipasarkan di berbagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Hal ini memberikan keuntungan signifikan bagi produsen karena dapat memperbesar pasar dan menambah konsumen di berbagai wilayah tersebut.
d. Meningkatkan kepercayaan konsumen
Seperti yang telah disebutkan, banyak konsumen yang merasa lebih aman dan percaya dengan produk bersertifikat halal.
Sertifikasi ini dapat meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen, yang pada gilirannya dapat mendorong penjualan dan loyalitas konsumen terhadap produk tersebut.
Syarat dan Prosedur Sertifikasi Halal (BPJPH)
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat halal.
Industri pengolahan makanan atau minuman tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung babi atau produk turunannya. Selain itu, bahan yang mengandung khamr (minuman yang memabukkan) atau produk turunannya juga tidak diperbolehkan.
Seluruh bahan makanan yang berasal dari hewan harus diketahui berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai dengan tata cara dan syariat Islam, kecuali untuk produk yang menggunakan bahan hewan dari perairan.
Produk yang diajukan untuk sertifikasi halal tidak boleh mengandung bahan yang diharamkan atau tergolong najis.
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah sebagai berikut.
1. Sertifikat Halal untuk Industri Pengolahan
Industri pengolahan harus mendaftarkan semua produk yang diproduksinya, baik yang berada di lokasi yang sama maupun yang memiliki brand yang serupa.
Selain itu, seluruh lokasi produksi yang ada, termasuk pihak ketiga yang terlibat dalam proses produksi, juga harus didaftarkan.
Pihak ketiga tersebut wajib bersedia mengikuti proses sertifikasi halal guna memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sertifikat Halal untuk Industri Makanan
Industri yang berkaitan dengan makanan, seperti restoran atau catering, harus mendaftarkan semua jenis makanan yang dijual, termasuk produk titipan.
Selain itu, perusahaan perlu mendaftarkan seluruh tempat yang digunakan dalam proses produksi, mulai dari gudang, dapur, gerai, hingga toko.
3. Sertifikat Halal untuk Rumah Potong Hewan
Rumah potong hewan yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus mendaftarkan semua tempat penyembelihan yang dimiliki atau yang berada di bawah perusahaan yang sama.
Biaya untuk Memperoleh Sertifikat Halal
Biaya sertifikasi halal (BPJPH) diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Menurut peraturan tersebut, biaya sertifikasi produk halal di BPJPH berkisar antara Rp300.000 hingga Rp5 juta.
Biaya ini mencakup sertifikasi kehalalan untuk proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, dan registrasi sertifikat halal untuk produk luar negeri.
Namun, biaya ini belum mencakup pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Pasal 7 ayat (3) dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal ditetapkan oleh Kepala BPJPH.
Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa mencapai 150 persen lebih tinggi daripada tarif batas layanan.
Di sisi lain, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapatkan tarif layanan yang digratiskan, termasuk layanan pernyataan halal, perpanjangan sertifikat halal, dan penambahan varian atau jenis produk.
Sebagai penutup, sertifikasi halal adalah langkah penting untuk memastikan produk memenuhi standar kehalalan dan memberikan jaminan bagi konsumen yang mengutamakan aspek syariah dalam konsumsi mereka.
Redaksi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
TNI AD Pastikan Seskab Teddy Wijaya Jalani Pendidikan Reguler Sekolah Staf Komando
- Jumat, 06 Februari 2026
Kepesertaan BPJS Pasien Cuci Darah Dijanjikan Aktif Kembali Tanpa Hambatan Layanan
- Jumat, 06 Februari 2026
Wapres Gibran Tinjau Pengungsi Tanah Bergerak Tegal Pastikan Negara Hadir Melindungi
- Jumat, 06 Februari 2026













