Kredit Syariah adalah: Jenis hingga Daftar Bank Penyedia
- Jumat, 06 Desember 2024
Kredit syariah adalah sistem pembiayaan yang mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam, di mana proses pembayaran dilakukan melalui cicilan yang disepakati bersama antara pihak pemberi pinjaman dan peminjam.
Jenis pembiayaan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan mendesak tanpa melibatkan unsur bunga, yang membedakannya dengan kredit konvensional yang menambah biaya pinjaman dengan bunga.
Berbeda dengan kredit konvensional yang mengharuskan bunga, kredit syariah merupakan alternatif yang mengutamakan kesepakatan yang adil, berdasarkan aturan Islam, sehingga tidak ada unsur riba.
Baca JugaBSI Soroti Dampaknya Kenaikan PPN 12% pada Konsumsi Rumah Tangga dan PDB
Selain itu, setiap transaksi pada kredit syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, yang memastikan semua prosesnya sesuai dengan hukum Islam.
Untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan ini, peminjam harus menyetujui akad atau perjanjian yang mencakup rincian waktu pembayaran serta jumlah cicilan yang harus dibayar kepada pihak penyedia dana.
Berbeda dengan kredit konvensional yang dapat berubah tergantung pada suku bunga bank, cicilan pada kredit syariah bersifat tetap dengan sistem “flat rate” sampai seluruh pinjaman lunas.
Umumnya, akad yang digunakan dalam kredit syariah, yaitu akad murabahah, yang melibatkan transaksi jual beli antara bank dan nasabah. Jenis akad ini sering digunakan dalam pembelian barang seperti rumah atau kendaraan.
Pada dasarnya, kredit syariah adalah solusi pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam dan memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat.
Kredit Syariah adalah
Kredit syariah adalah bentuk pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan dengan mengacu pada prinsip-prinsip syariat Islam.
Dalam sistem ini, setiap aspek transaksi, mulai dari akad kredit hingga pengembalian dana dan jangka waktu, disesuaikan dengan aturan Islam.
Pada kredit syariah, pinjamannya yang tidak mengenal bunga seperti halnya kredit konvensional. Sebab, dalam pandangan syariat, bunga dianggap sebagai riba, yang dilarang dalam Islam.
Sebagai alternatif, sistem ini memastikan bahwa seluruh transaksi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan tanpa merugikan salah satu pihak.
Jenis Kredit Syariah
Dalam praktiknya, terdapat empat jenis pembiayaan syariah yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda.
Setiap jenis pembiayaan ini ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah dengan mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam. Berikut adalah penjelasan tentang masing-masing jenis pembiayaan yang tersedia.
1. Pembiayaan Modal Kerja Syariah
Pembiayaan ini diberikan kepada nasabah yang membutuhkan tambahan modal untuk menjalankan operasional atau kegiatan usaha, dengan dasar prinsip-prinsip syariah.
Pembiayaan modal kerja syariah dapat diajukan untuk jangka pendek maupun panjang, sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Lembaga keuangan yang menyediakan pembiayaan ini umumnya memberikan fasilitas kepada individu atau badan usaha yang membutuhkan dana untuk kelancaran kegiatan mereka.
2. Pembiayaan Investasi Syariah
Jenis pembiayaan ini ditujukan bagi mereka yang ingin menjalankan atau mengembangkan bisnis dengan mengikuti aturan-aturan syariah.
Pembiayaan investasi syariah bertujuan untuk memberikan dukungan kepada nasabah dalam menjalankan usahanya, sambil memastikan seluruh aktivitas bisnis tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Lembaga keuangan seperti bank syariah akan membantu memfasilitasi nasabah dalam mewujudkan rencana bisnis mereka tanpa melanggar ketentuan syariah.
3. Pembiayaan Konsumtif Syariah
Pembiayaan konsumtif syariah diberikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pribadi atau keluarga, yang sesuai dengan aturan syariah.
Jenis pembiayaan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membeli rumah, kendaraan bermotor, biaya pendidikan, dan keperluan konsumtif lainnya.
Prinsip syariah tetap dijaga dalam setiap transaksi, yang memastikan bahwa pembiayaan dilakukan dengan cara yang adil dan tidak melibatkan unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum Islam.
4. Pembiayaan Sindikasi Syariah
Pembiayaan sindikasi syariah melibatkan kerjasama antara beberapa lembaga keuangan syariah untuk menyediakan dana bagi nasabah yang membutuhkan pembiayaan besar.
Biasanya, jenis pembiayaan ini digunakan untuk proyek-proyek besar, seperti pembangunan infrastruktur atau perumahan.
Dalam pembiayaan sindikasi syariah, lembaga-lembaga yang terlibat bekerja sama untuk merancang struktur pembiayaan yang sesuai, membagi risiko, serta menetapkan tingkat pengembalian yang adil, semua dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Pembiayaan sindikasi syariah menjadi solusi yang tepat untuk kebutuhan dana besar dengan pembagian risiko yang seimbang dan pengembalian yang sesuai dengan syariat Islam.
Perbedaan Kredit Syariah dan Konvensional
Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara kredit syariah dan konvensional yang penting untuk diketahui.
1. Kredit Syariah
Tidak menggunakan suku bunga yang dapat berubah-ubah
Kerugian dibagi bersama antara peminjam dan pemberi pinjaman
Mengikuti prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran Islam
Keuntungan diperoleh melalui sistem bagi hasil
2. Kredit Konvensional
Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan batas waktu yang telah ditentukan
Melibatkan bunga pinjaman
Kerugian sepenuhnya ditanggung oleh peminjam
Menggunakan sistem yang berlaku umum pada kredit konvensional
Keuntungan Kredit Syariah
Ada beberapa keuntungan dari kredit syariah, antara lain sebagai berikut:
Menjamin kehalalan dalam setiap transaksi
Fasilitas yang diperoleh setara dengan yang ditawarkan oleh sistem konvensional
Akad Kredit Syariah
Ada beberapa akad kredit syariah yang penting untuk diketahui. Berikut ini ulasan selengkapnya.
1. Bai Murabahah
Akad ini mengusung prinsip jual beli, di mana misalnya jika kamu ingin membeli kendaraan seharga Rp30 juta, pihak pemberi pinjaman akan membeli kendaraan tersebut untuk kamu dan kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp31 juta.
Dalam transaksi ini, kedua belah pihak harus transparan mengenai dana yang dikeluarkan agar dapat diketahui besaran keuntungan yang diperoleh oleh pemberi pinjaman.
2. Bai Salam
Akad ini merupakan bentuk transaksi jual beli dengan pemesanan barang. Barang yang dibeli disesuaikan dengan spesifikasi yang diinginkan oleh pembeli, dan pembayaran dilakukan di muka.
Penjual kemudian akan memproduksi barang tersebut sesuai dengan permintaan dan menyerahkan barang pada waktu yang disepakati.
3. Bai Istishna
Dalam akad ini, pembeli memesan barang sesuai dengan kebutuhan dan penjual akan memproduksi barang tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Pembayaran dilakukan secara cicilan, seperti halnya pada kredit perumahan, di mana pembeli membayar secara bertahap sampai barang tersebut selesai.
4. Ijarah
Ijarah lebih sering digunakan dalam pembiayaan kendaraan, di mana debitur dikenakan biaya sewa barang yang juga berfungsi sebagai cicilan pembelian. Pada akhir periode sewa, kepemilikan barang dapat berpindah kepada penyewa.
Contohnya, jika kamu memerlukan pinjaman untuk membeli mobil, pemberi pinjaman akan membeli mobil untuk kamu dan menyewakannya selama periode tertentu, setelah itu kamu memiliki opsi untuk membeli dan menjadi pemilik kendaraan tersebut.
Kredit Syariah untuk Barang
Biasanya, kredit syariah digunakan oleh nasabah untuk membeli barang-barang seperti rumah, mobil, motor, laptop, handphone, dan barang lainnya.
Agar dapat mengajukan kredit syariah untuk pembelian barang-barang tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan prinsip syariat Islam.
1. Perumahan
Untuk mendapatkan rumah melalui KPR Syariah, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Bukti penghasilan atau slip gaji
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak
Memilih rumah idaman
Memilih KPR Syariah yang terbaik
Membayar uang muka (DP) sebagai tanda jadi
2. Mobil
Kredit syariah untuk pembelian mobil umumnya menggunakan sistem murabahah, di mana nasabah akan mendapatkan dana untuk membeli mobil yang diinginkan, tetapi dengan harga yang sudah ditambahkan margin.
Pembayaran kembali dilakukan dengan cara mencicil sesuai dengan tenor yang telah disepakati. Syarat-syarat yang diperlukan adalah:
Identitas diri atau KTP
Slip gaji atau rekening koran untuk tiga bulan terakhir
Surat Izin Mengemudi (SIM) A
Jika memiliki usaha, dapat melampirkan dokumen tersebut untuk pertimbangan bank
Surat nikah
Surat keterangan dari tempat kerja
3. Motor
Kredit syariah untuk pembelian motor memiliki persyaratan yang mirip dengan jenis kredit lainnya. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
Fotokopi KTP pemohon
Fotokopi KTP suami/istri
Fotokopi akta nikah atau cerai
Fotokopi kartu keluarga (KK)
Fotokopi SPPT PBB
Fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan asli untuk satu bulan terakhir
Selain itu, pastikan untuk memilih penyedia kredit syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensimu.
Bank Penyedia Kredit Syariah
Di bawah ini adalah daftar beberapa bank penyedia kredit syariah yang layak untuk dipertimbangkan.
1. BNI Syariah
BNI Syariah menawarkan pinjaman dalam empat kategori utama, yaitu:
a. Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan ini ditujukan untuk kebutuhan barang atau jasa, seperti membeli, membangun, atau merenovasi rumah.
Produk unggulan dari BNI Griya IB Hasanah menawarkan pinjaman hingga Rp25 miliar dengan jangka waktu 10, 15, atau 20 tahun, tergantung pada profil nasabah.
b. Pembiayaan Mikro
Pembiayaan mikro ditujukan untuk usaha mikro yang membutuhkan dana untuk investasi produktif, pembelian barang modal kerja, atau aset. Pinjaman yang ditawarkan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta dengan tenor pinjaman 6 hingga 36 bulan.
c. Pembiayaan Korporasi
Pinjaman ini ditujukan untuk usaha besar dan menengah. Salah satu produk unggulannya adalah BNI Syariah Multifinance, dengan pinjaman maksimal Rp75 miliar dan tenor pinjaman hingga 7 tahun, serta penarikan plafon yang bisa dilakukan dalam 1 tahun.
d. Pembiayaan Usaha Kecil Menengah (UKM)
Pembiayaan ini khusus untuk pemilik usaha kecil dan menengah, yang membutuhkan dana untuk modal investasi. Besaran pinjaman yang tersedia antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar dengan tenor pinjaman selama 7 tahun.
2. BRI Syariah
BRI Syariah juga menawarkan berbagai pinjaman untuk kebutuhan rumah dan kendaraan, yaitu:
a. KPR BRI Syariah iB
Produk ini ditujukan bagi mereka yang ingin membeli rumah atau properti lainnya, baik untuk tempat tinggal atau usaha.
Pinjaman yang ditawarkan berkisar antara Rp25 juta hingga Rp3,5 miliar dengan uang muka 10% dari nilai pinjaman dan jangka waktu pinjaman 12 bulan hingga 15 tahun.
b. KKB BRI Syariah iB
Produk ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin membeli kendaraan, baik mobil baru maupun bekas. Pinjaman yang tersedia antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar, dengan jangka waktu pinjaman 1 hingga 5 tahun, dan uang muka sebesar 30% dari dana pinjaman.
3. Mandiri Syariah
Mandiri Syariah menawarkan pembiayaan serbaguna mikro yang ditujukan untuk nasabah wiraswasta atau pegawai. Proses pengajuannya diklaim cepat dan sederhana. Pinjaman yang ditawarkan dapat mencapai maksimal Rp200 juta.
4. Bank Muamalat
Sebagai bank yang dikenal dengan produk syariah, Bank Muamalat menyediakan beberapa jenis pinjaman, seperti KPR iB Muamalat, Pembiayaan iB Muamalat Modal Kerja, dan Pembiayaan iB Muamalat Multiguna, yang akan dijelaskan sebagai berikut:
a. KPR iB Muamalat
KPR Bank Muamalat iB Hasanah ditujukan bagi nasabah yang ingin membeli properti seperti rumah tinggal, apartemen, rumah susun, dan condotel, termasuk untuk renovasi, pembangunan, atau pengalihan KPR dari bank lain.
b. Pembiayaan iB Muamalat Modal Kerja
Fasilitas ini khusus untuk nasabah yang memiliki usaha. Pembiayaan ini tersedia untuk WNI, baik perorangan maupun badan usaha yang sudah terdaftar secara legal.
c. Pembiayaan iB Muamalat Multiguna
Pinjaman ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif seperti pembelian sepeda motor, biaya pendidikan, bahan bangunan untuk renovasi, biaya pernikahan, dan perlengkapan rumah.
Sebagai penutup, kredit syariah adalah solusi finansial yang memberikan kemudahan bagi nasabah, dengan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, memastikan transaksi yang adil dan bebas dari riba.
Redaksi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Optimisme Stabilitas Rupiah, Pemerintah Pantau Penguatan Dolar AS yang Menembus Rp16.000
- Selasa, 17 Desember 2024
Pemerintah Mulai Hapus Kredit Macet UMKM Tahap Pertama pada Januari 2025
- Selasa, 17 Desember 2024
Transaksi Buy Now Pay Later (BNPL) Tembus Rp 8,41 Triliun, Naik 63,89%
- Senin, 16 Desember 2024
Terpopuler
1.
2.
3.
Mandiri Internet Bisnis adalah: Fitur hingga Cara Daftar
- 18 Desember 2024
4.
Asuransi Mobil Toyota: Jenis, Manfaat, hingga Syarat Klaim
- 18 Desember 2024
5.
19 Istilah dalam Jual Beli Online yang Penting Dipahami
- 18 Desember 2024