Selasa, 28 Oktober 2025

CFX Members Hub 2025 Perkuat Ekosistem Aset Kripto Indonesia

CFX Members Hub 2025 Perkuat Ekosistem Aset Kripto Indonesia
CFX Members Hub 2025 Perkuat Ekosistem Aset Kripto Indonesia

JAKARTA - Industri aset kripto yang terus berkembang membutuhkan sinergi dan kerja sama yang solid dari seluruh pelaku pasar. Untuk mewujudkan ekosistem yang aktif, aman, dan kolaboratif, PT Central Finansial X (CFX) menggelar acara rutin CFX Members Hub 2025: Night of The Network.

Acara ini menjadi platform bagi Bursa CFX dan 30 anggotanya untuk mempererat hubungan, berbagi strategi, dan mengeksplorasi inovasi dalam industri aset kripto. Selain anggota, CFX Members Hub 2025 turut mengundang PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai penyelenggara perdagangan di ekosistem kripto tanah air.

Peningkatan Jumlah PAKD, Fondasi Ekosistem Makin Kuat

Baca Juga

Cicilan Rumah Hanya Rp1,7 Juta, Begini Simulasi KPR Subsidi 10 Tahun

Dalam forum tersebut, Direktur Utama CFX Subani menyoroti capaian anggota CFX yang semakin banyak memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga 27 Oktober 2025, sebanyak 25 dari 30 anggota Bursa CFX sudah mengantongi izin PAKD, meningkat dari 16 anggota di awal tahun.

Subani menekankan, kepatuhan anggota terhadap regulasi ini menjadi fondasi penting bagi stabilitas dan kredibilitas ekosistem aset kripto Indonesia. Dengan semakin banyaknya PAKD, konsumen mendapatkan lebih banyak pilihan dalam bertransaksi, sekaligus meningkatkan persaingan sehat antar platform yang berfokus pada layanan terbaik dan fitur unggulan masing-masing.

Dialog Anggota untuk Pendalaman Pasar

Salah satu fokus CFX Members Hub 2025 adalah membuka ruang dialog antar anggota dan pemangku kepentingan, guna memahami kebutuhan dan tantangan pasar. Menurut Subani, salah satu isu utama industri adalah pendalaman pasar.

“Dengan membuka ruang dialog dengan para anggota Bursa CFX, kami bisa memahami keperluan dan kebutuhan mereka. CFX Members Hub 2025 kami manfaatkan sebagai kesempatan menjaring solusi dan ide inovatif untuk memperdalam pasar aset kripto di Indonesia,” ujar Subani di sela-sela acara.

Diskusi ini diharapkan dapat mendorong inovasi produk dan layanan, serta memberikan panduan bagi anggota yang belum memperoleh izin PAKD agar dapat segera memenuhinya. Langkah ini juga menegaskan bahwa CFX proaktif dalam membangun industri kripto yang transparan, aman, dan berkelanjutan.

Dukungan CFX bagi Anggota dan Konsumen

Dengan bertambahnya jumlah PAKD, dampak positif tidak hanya dirasakan oleh anggota, tetapi juga konsumen. Adanya lebih banyak PAKD berarti lebih banyak opsi transaksi, layanan yang lebih kompetitif, serta standar keamanan yang terjaga.

Subani berharap CFX Members Hub 2025 menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama strategis antara Bursa CFX dan anggota. “Kami siap memberikan dukungan bagi anggota yang belum memiliki izin PAKD, sehingga seluruh peserta Bursa CFX dapat beroperasi sesuai regulasi OJK,” tambahnya.

Selain itu, Bursa CFX menegaskan komitmen kolektif untuk tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga secara aktif berkolaborasi dalam menciptakan ekosistem aset kripto yang inovatif dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

25 Anggota CFX yang Sudah Memiliki PAKD

Hingga 27 Oktober 2025, berikut daftar 25 anggota Bursa CFX yang telah memperoleh izin PAKD dari OJK:

PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)

PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)

PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)

PT Tiga Inti Utama (Triv)

PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)

PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)

PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)

PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)

PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)

PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

PT Kripto Maksima Koin (Floq)

PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)

PT Aset Kripto Internasional (BTSE)

PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)

PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)

PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)

PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)

PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel)

PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)

PT Aset Instrumen Digital (Astal)

PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)

PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX)

PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)

PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)

Keberhasilan ini menandai kemajuan industri aset kripto Indonesia dalam memenuhi regulasi, memperluas pasar, dan meningkatkan kepercayaan investor maupun konsumen.

CFX Members Hub 2025 bukan sekadar forum rutin, tetapi wadah strategis untuk memperkuat kolaborasi, membangun inovasi, dan memperdalam pasar kripto nasional, sehingga ekosistem aset kripto Indonesia semakin terstruktur, aman, dan berdaya saing global.

Wildan Dwi Aldi Saputra

Wildan Dwi Aldi Saputra

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BI Jajaki Kerja Sama dengan Apple untuk Perluas Layanan QRIS Tap di iPhone

BI Jajaki Kerja Sama dengan Apple untuk Perluas Layanan QRIS Tap di iPhone

Saham Emiten Prajogo Pangestu Bergerak Variatif, Peluang dan Tantangan Investor Masih Terbuka

Saham Emiten Prajogo Pangestu Bergerak Variatif, Peluang dan Tantangan Investor Masih Terbuka

KUR BCA 2025: Syarat Mudah dan Simulasi Angsuran Rp350 Juta untuk Modal Usaha

KUR BCA 2025: Syarat Mudah dan Simulasi Angsuran Rp350 Juta untuk Modal Usaha

KUR BNI 2025: Panduan Lengkap Pengajuan Online dan Simulasi Cicilan Hingga Rp500 Juta

KUR BNI 2025: Panduan Lengkap Pengajuan Online dan Simulasi Cicilan Hingga Rp500 Juta

Panduan KUR Mandiri Terbaru: Syarat, Proses Pengajuan, dan Tabel Cicilan UMKM

Panduan KUR Mandiri Terbaru: Syarat, Proses Pengajuan, dan Tabel Cicilan UMKM