JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana meniru praktik Jepang dalam pengelolaan sampah penerbangan internasional.
Sampah dari pesawat akan dikembalikan ke negara asal untuk mengurangi beban lingkungan di bandara Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempertimbangkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah dari penerbangan internasional.
Baca Juga
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Sokhib Al Rohman, menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah agar Indonesia tidak menumpuk sampah dari negara lain.
“Sehingga kita tidak menerima sampah dari negara lain,” ujar Sokhib.
Menurutnya, Jepang menjadi contoh penerapan kebijakan yang berhasil. Di Negeri Sakura, setelah pesawat mendarat, pramugara mengumpulkan sampah dan mengirimkannya kembali ke negara asal menggunakan pesawat kargo. “Kita harus bisa mencontoh itu, kenapa enggak?” tutur Sokhib.
Sokhib menekankan, pengelolaan sampah di bandara memerlukan biaya dan energi besar. Jika tidak dikelola dengan baik, bandara berisiko menjadi tempat penumpukan limbah dan sumber pencemaran lingkungan.
Dampak Sampah di Bandara
Bandara Soekarno-Hatta, sebagai bandara tersibuk di Indonesia, setiap harinya menghasilkan sekitar 85 juta paket sampah dari 85 ribu penumpang. Jumlah ini menimbulkan tantangan serius bagi pengelola bandara dalam hal kebersihan, kesehatan, dan efisiensi operasional.
Dengan kebijakan pengembalian sampah ke negara asal, pemerintah berharap dapat menekan volume limbah yang masuk ke Indonesia sekaligus mengurangi biaya pengelolaan sampah.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan limbah berbasis regulasi dan teknologi modern di seluruh bandara Indonesia.
Emisi Karbon dan Jejak Lingkungan
Selain sampah, Kemenhub juga menyoroti emisi karbon yang dihasilkan industri penerbangan. Rokhman menargetkan pada 2027 seluruh bandara, maskapai, dan industri penerbangan memiliki kemampuan untuk menghitung jejak emisi karbon mereka. Saat ini, baru sekitar 10 bandara yang memiliki fasilitas tersebut.
Tahun ini, industri penerbangan menghasilkan lebih dari 234 ribu ton karbon dioksida (CO2). Penghitungan emisi ini menjadi dasar kebijakan pemerintah untuk menekan produksi senyawa berbahaya tersebut.
Salah satu program yang diterapkan adalah modernisasi peralatan ground handling di bandara menggunakan kendaraan listrik.
Modernisasi Infrastruktur dan Energi
Kemenhub juga memanfaatkan energi terbarukan untuk penerangan bandara. Hingga Desember 2024, tercatat 54 bandara menggunakan panel surya untuk lampu LED, yang berhasil menghemat sekitar 27 ribu ton energi.
Sementara itu, 106 bandara dan tiga kantor otoritas bandara menggunakan solar power lighting, menghemat 1.991 ton energi. Tercatat pula 18 bandara sudah menggunakan lampu LED secara penuh.
Langkah modernisasi ini tidak hanya menekan emisi karbon, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional. Penggunaan lampu LED dan tenaga surya mengurangi konsumsi energi fosil sekaligus menekan biaya listrik.
Penggunaan kendaraan listrik di ground handling juga meminimalkan polusi udara di area bandara serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Tantangan Implementasi Kebijakan
Meski kebijakan pengembalian sampah dan pengelolaan emisi menjanjikan dampak positif, Sokhib mengakui implementasinya bukan tanpa tantangan. Koordinasi dengan maskapai internasional, pengawasan logistik, dan penyesuaian regulasi menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan.
Namun, jika berhasil diterapkan, kebijakan ini tidak hanya menurunkan beban sampah di bandara, tetapi juga meningkatkan citra Indonesia dalam mengelola penerbangan internasional secara ramah lingkungan.
Pemerintah menargetkan langkah ini menjadi standar baru yang dapat diikuti bandara lain di kawasan Asia Tenggara.
Sinergi Antarinstansi
Implementasi kebijakan ini juga membutuhkan koordinasi antara Kemenhub, operator bandara, maskapai internasional, dan otoritas penerbangan. Setiap pihak harus menjalankan standar operasional yang ketat terkait pemisahan sampah, pengemasan, serta pengiriman kembali ke negara asal.
Selain itu, teknologi tracking dan monitoring limbah juga akan digunakan untuk memastikan proses pengembalian berjalan lancar. Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam melakukan audit dan evaluasi, sekaligus menjamin kepatuhan pihak bandara dan maskapai terhadap regulasi baru.
Menuju Bandara Ramah Lingkungan
Kemenhub optimistis bahwa kombinasi kebijakan pengembalian sampah dan penghitungan jejak emisi karbon dapat membentuk ekosistem bandara yang lebih bersih dan efisien.
Dengan dukungan teknologi, regulasi, dan partisipasi aktif maskapai, setiap bandara dapat meminimalkan dampak lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi penumpang.
Kebijakan ini sejalan dengan tren global yang menekankan keberlanjutan dan tanggung jawab industri penerbangan terhadap lingkungan.
Praktik pengembalian sampah ke negara asal menjadi benchmark internasional yang bisa diadaptasi Indonesia, sekaligus meningkatkan reputasi negara dalam mengelola industri penerbangan yang ramah lingkungan.
Kemenhub menegaskan bahwa pengelolaan sampah penerbangan internasional dan penghitungan jejak emisi karbon menjadi prioritas strategis untuk membangun bandara modern, ramah lingkungan, dan efisien.
Penerapan kebijakan ini diharapkan tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga meningkatkan daya saing industri penerbangan Indonesia di tingkat global.
Dengan langkah-langkah inovatif seperti penggunaan kendaraan listrik, lampu LED tenaga surya, dan kebijakan pengembalian sampah, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menekan dampak negatif aktivitas penerbangan.
Kebijakan ini juga menjadi fondasi menuju bandara Indonesia yang lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi model bagi negara-negara ASEAN lainnya.
Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Presiden Brasil dan Prabowo Sepakati IM-CEPA Selesai Sebelum Desember 2026
- Jumat, 24 Oktober 2025
Terpopuler
1.
OJK Setujui Penutupan BPR Artha Kramat Tegal
- 24 Oktober 2025
2.
Menkeu Purbaya Jelaskan Syarat Kenaikan Iuran BPJS
- 24 Oktober 2025
3.
Menkeu Purbaya Soroti Rendahnya Kepatuhan Pajak Perhiasan
- 24 Oktober 2025
4.
5 Tips Memilih Asuransi Untuk Keluarga Muda Ala Astra
- 24 Oktober 2025
5.
Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp 446 Triliun 2025
- 24 Oktober 2025












