Rabu, 15 Oktober 2025

Cek Tarif Listrik PLN Terbaru 13–19 Oktober 2025, Tetap Aman Tak Ada Perubahan

Cek Tarif Listrik PLN Terbaru 13–19 Oktober 2025, Tetap Aman Tak Ada Perubahan
Cek Tarif Listrik PLN Terbaru 13–19 Oktober 2025, Tetap Aman Tak Ada Perubahan

JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan PLN tetap stabil pada pekan kedua Oktober 2025.

Berdasarkan keputusan yang berlaku untuk periode 13–19 Oktober 2025, tidak ada perubahan harga dari ketentuan sebelumnya, baik untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan harga energi di tengah kondisi ekonomi global yang masih bergejolak. PLN (Persero) juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan secara transparan dan terjadwal setiap tiga bulan, sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga

Bioetanol E10 Diklaim Bahlil Bisa Kurangi Konsumsi BBM Nasional

Penyesuaian Tarif Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM

Mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment dilakukan setiap triwulan (tiga bulan sekali).

Penyesuaian ini mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro: nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk triwulan keempat 2025, yakni periode Oktober–Desember 2025, pemerintah menetapkan bahwa seluruh tarif listrik, baik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun sosial, tetap menggunakan harga sebelumnya.

Pelanggan Bersubsidi Tetap Nikmati Tarif Lama

Terdapat 24 golongan pelanggan bersubsidi yang tidak mengalami perubahan tarif. Golongan ini mencakup pelanggan rumah tangga miskin, fasilitas sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat menikmati tarif listrik terjangkau yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi:

Rumah tangga daya 450 VA (R-1/TR): Rp415 per kWh

Rumah tangga daya 900 VA (R-1/TR): Rp605 per kWh

Sosial daya 450 VA (S-1/TR): Rp325 per kWh

Sosial daya 900 VA (S-1/TR): Rp455 per kWh

Sosial daya 1.300 VA: Rp708 per kWh

Sosial daya 2.200 VA: Rp760 per kWh

Sosial daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh

Sosial daya di atas 200 kVA (S-2/TM): Rp925 per kWh

Kebijakan stabilisasi tarif listrik bersubsidi ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat kecil di tengah tantangan ekonomi global dan fluktuasi harga energi dunia.

Tarif Nonsubsidi Masih Sama Hingga Akhir Desember 2025

Untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tarif listrik yang berlaku masih mengacu pada periode Oktober–Desember 2025.
Berikut rincian tarif per golongan:

1. Rumah Tangga

900 VA nonsubsidi: Rp1.352 per kWh

1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp1.699,53 per kWh

Di atas 6.600 VA (R-3/TR): Rp1.699,53 per kWh

2. Bisnis

6.600 VA–200 kVA (B-2/TR): Rp1.444,70 per kWh

Di atas 200 kVA (B-3/TM): Rp1.114,74 per kWh

3. Industri

Daya di atas 200 kVA (I-3/TM): Rp1.114,74 per kWh

Daya di atas 30.000 kVA (I-4/TT): Rp996,74 per kWh

4. Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan

Pemerintah tegangan rendah 6.600–200 kVA (P-1/TR): Rp1.699,53 per kWh

Pemerintah tegangan menengah di atas 200 kVA (P-2/TM): Rp1.522,88 per kWh

Penerangan jalan umum (P-3/TR): Rp1.699,53 per kWh

Layanan berbagai tegangan (L/TR, TM, TT): Rp1.644,52 per kWh

PLN Pastikan Transparansi dan Kestabilan Harga Energi

PLN menegaskan bahwa kebijakan stabilisasi tarif listrik dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan keberlanjutan pasokan energi nasional.
Langkah ini juga mendukung upaya pemerintah menjaga inflasi tetap terkendali serta mendorong daya saing sektor industri dan bisnis.

“Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sesuai ketentuan pemerintah, dan saat ini harga tetap karena parameter ekonomi masih dalam batas wajar,” demikian pernyataan resmi PLN.

Dampak Positif bagi Ekonomi dan UMKM

Dengan tidak adanya kenaikan tarif pada triwulan ini, pelaku UMKM dan rumah tangga produktif dapat terus beroperasi tanpa tambahan beban biaya listrik.
Stabilitas harga ini turut mendorong daya saing usaha kecil di berbagai sektor, terutama di tengah proses pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, PLN terus berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas akses energi listrik hingga ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), agar manfaat energi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat Indonesia.

Secara keseluruhan, keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk periode 13–19 Oktober 2025 menjadi langkah strategis menjaga keseimbangan ekonomi nasional.
Stabilitas harga energi bukan hanya memberikan kepastian bagi rumah tangga, tetapi juga memperkuat sektor industri, bisnis, dan UMKM di seluruh Indonesia.

Konsistensi PLN dan Kementerian ESDM dalam menjalankan kebijakan berbasis data ekonomi makro menunjukkan komitmen jangka panjang untuk menghadirkan energi yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Industri Hotel Krisis Pasar, PHRI Nilai Kenaikan Upah 2026 Sulit Terwujud

Industri Hotel Krisis Pasar, PHRI Nilai Kenaikan Upah 2026 Sulit Terwujud

Sektor Tambang Hadapi Era Baru dengan Teknologi AI

Sektor Tambang Hadapi Era Baru dengan Teknologi AI

Sinergi Tiga Kementerian Dorong Penguatan Infrastruktur Pesantren Nasional

Sinergi Tiga Kementerian Dorong Penguatan Infrastruktur Pesantren Nasional

Prabowo Perkuat SDM STEM untuk Dorong Hilirisasi Nasional

Prabowo Perkuat SDM STEM untuk Dorong Hilirisasi Nasional

Kemenhub Pangkas Fuel Surcharge, Harga Tiket Pesawat Turun

Kemenhub Pangkas Fuel Surcharge, Harga Tiket Pesawat Turun