Bahlil Umumkan Reformasi Izin Panas Bumi, Kini Selesai dalam 3 Bulan
- Senin, 13 Oktober 2025

JAKARTA - Pemerintah Indonesia kini tengah mempercepat langkah menuju transisi energi bersih dengan memangkas durasi proses perizinan proyek panas bumi secara drastis.
Melalui kebijakan baru yang digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), waktu pengurusan izin yang sebelumnya bisa mencapai satu tahun kini dipangkas menjadi hanya tiga bulan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih efisien dan menarik, khususnya di sektor energi baru terbarukan (EBT) yang berperan penting dalam agenda nasional menuju net zero emission.
Baca JugaBioetanol E10 Diklaim Bahlil Bisa Kurangi Konsumsi BBM Nasional
Penyederhanaan Regulasi Jadi Terobosan Kunci
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa percepatan proses perizinan ini bukan sekadar pemangkasan waktu administratif, melainkan transformasi menyeluruh terhadap sistem regulasi yang selama ini dianggap rumit dan berbelit.
“Panas bumi itu izinnya bisa sampai 1 tahun, tidak selesai-selesai. Tapi sekarang kita sudah mulai mengubah, cukup 3 bulan, sudah selesai. Tendernya pun tidak pakai lama-lama lagi,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, inisiatif ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mempercepat realisasi investasi, khususnya di sektor yang mendukung energi bersih dan berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi negara penghasil sumber daya alam, tetapi juga pusat pengembangan energi ramah lingkungan yang kompetitif secara global.
Dorongan untuk Akselerasi Investasi Energi Bersih
Kebijakan percepatan perizinan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat daya saing sektor energi baru terbarukan. Dengan memperpendek rantai birokrasi, investor diharapkan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya di proyek-proyek panas bumi yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi dan membutuhkan waktu eksplorasi panjang.
Bahlil menilai, percepatan proses izin juga merupakan bentuk respons terhadap perubahan arah pasar global. Dunia kini bergerak menuju produk hijau, sehingga proyek energi baru terbarukan, termasuk panas bumi, memiliki nilai ekonomi yang semakin besar.
“Permintaan energi bersih terus meningkat, sementara pasar global sudah mengarah pada produk hijau. Indonesia tidak boleh tertinggal,” tegasnya.
Proses Panjang yang Kini Dipangkas Drastis
Selama ini, proyek panas bumi di Indonesia memerlukan proses panjang yang melibatkan banyak instansi dan tahapan teknis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, pengembang proyek harus melalui berbagai tahap administratif, mulai dari penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) hingga penerbitan izin eksplorasi.
Secara umum, tahapan tersebut dapat memakan waktu enam hingga dua belas bulan, tergantung pada kompleksitas lokasi dan kelengkapan dokumen teknis. Setelah pemenang lelang WKP ditetapkan, pemerintah baru akan mengeluarkan Izin Panas Bumi (IPB) untuk tahap eksplorasi dengan masa berlaku maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
Namun, dalam praktiknya, pengembang juga harus melengkapi izin lingkungan serta izin penggunaan kawasan hutan bila proyek berada di area konservasi atau hutan produksi. Proses tambahan ini sering kali memakan waktu enam hingga dua belas bulan lagi, yang berarti total durasi bisa mencapai dua tahun sebelum proyek benar-benar berjalan.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berkomitmen memangkas seluruh proses administratif itu menjadi maksimal tiga bulan, tanpa mengurangi aspek teknis dan lingkungan yang wajib dipenuhi oleh pengembang.
Percepatan Tender untuk Mendorong Efisiensi
Selain memangkas waktu izin, Bahlil juga menegaskan bahwa proses tender untuk penetapan wilayah kerja kini akan dipersingkat. Menurutnya, tender yang sebelumnya memakan waktu lama menjadi salah satu faktor penghambat dalam mempercepat pengembangan panas bumi di Tanah Air.
Pemerintah berupaya menghadirkan sistem tender yang lebih transparan, cepat, dan berbasis evaluasi digital agar seluruh proses dapat dipantau dengan mudah oleh investor maupun publik. “Tendernya pun tidak pakai lama-lama lagi,” kata Bahlil menegaskan.
Dengan sistem baru ini, investor tidak perlu lagi menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga modal dapat segera digerakkan untuk kegiatan eksplorasi dan pembangunan infrastruktur energi.
Strategi Nasional untuk Transisi Energi
Kebijakan percepatan izin panas bumi ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mempercepat transisi energi menuju sumber daya yang lebih bersih. Pemerintah telah menargetkan peningkatan bauran energi baru terbarukan hingga 23 persen pada tahun 2025 dan mencapai net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Sektor panas bumi menjadi salah satu fokus utama karena Indonesia memiliki potensi sumber daya panas bumi terbesar kedua di dunia, mencapai lebih dari 23 gigawatt (GW). Namun, pemanfaatan aktualnya baru sekitar 2,3 GW atau kurang dari 10 persen dari total potensi yang ada.
Dengan sistem perizinan yang lebih cepat dan efisien, pemerintah berharap produksi listrik dari panas bumi dapat meningkat secara signifikan dalam lima tahun ke depan.
Dukungan dan Harapan untuk Reformasi Iklim Investasi
Pelaku industri dan investor menyambut baik kebijakan baru ini. Proses izin yang singkat akan memangkas biaya operasional dan meningkatkan kepastian usaha. Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, juga akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar tidak menimbulkan celah birokrasi baru. Reformasi regulasi ini diharapkan menjadi model percepatan perizinan di sektor energi lainnya.
Percepatan izin panas bumi menjadi tiga bulan adalah sinyal kuat bahwa pemerintah serius membangun sistem energi bersih yang efisien dan ramah investasi. Dengan memangkas rantai birokrasi, mempercepat tender, dan membuka akses bagi investor, Indonesia berada di jalur yang tepat untuk menjadi pemain utama dalam industri energi baru terbarukan di kawasan Asia Tenggara.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kenaikan Tarif Transportasi Jakarta Harus Sejalan dengan Peningkatan Kualitas
- Rabu, 15 Oktober 2025
Berita Lainnya
Industri Hotel Krisis Pasar, PHRI Nilai Kenaikan Upah 2026 Sulit Terwujud
- Rabu, 15 Oktober 2025
Sinergi Tiga Kementerian Dorong Penguatan Infrastruktur Pesantren Nasional
- Rabu, 15 Oktober 2025
Terpopuler
1.
1.179 ASN Resmi Bertugas di IKN, Status Penduduk Disesuaikan
- 15 Oktober 2025
2.
Bioetanol E10 Diklaim Bahlil Bisa Kurangi Konsumsi BBM Nasional
- 15 Oktober 2025
3.
4.
5.
Sektor Tambang Hadapi Era Baru dengan Teknologi AI
- 15 Oktober 2025