
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan penambahan anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk tahun 2026, menyusul protes dari sejumlah gubernur yang menganggap pemangkasan anggaran sebelumnya memberatkan daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa meski alokasi TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sempat dipatok sebesar Rp 649,99 triliun, jumlah ini akan ditambah menjadi Rp 693 triliun.
“Jadi dia semuanya kalau dipotong anggarannya pasti protes, saya bilang ya pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk ini ke atas meng-update,” ujar Purbaya di Istana Negara, Jakarta..
Baca JugaGibran Tinjau Bendungan Way Apu, Dorong Ketahanan Pangan dan Energi Maluku
Menurutnya, ruang penambahan TKD masih terbuka sepanjang kondisi ekonomi Indonesia membaik dan belanja pemerintah daerah dapat terserap dengan cepat, tepat sasaran, dan tanpa kebocoran.
“Kalau ekonomi bagus otomatis ya penerimaan pajaknya naik. Nanti kita lihat, saya pesan ke mereka pastikan aja penyerapan anggaran bagus tepat waktu dan gak ada yang bocor. Kalau itu terjadi maka tahun depan kita bisa surplus ke atas, dan (minta) ke DPR untuk menambah,” jelasnya.
Pemangkasan TKD tahun depan sejatinya menjadi isu sensitif di kalangan pemerintah daerah. Anggaran TKD dalam RAPBN 2026 semula berkurang Rp 269 triliun dibanding APBN 2025 yang mencapai Rp 919,87 triliun. Pemangkasan ini memicu audiensi antara 18 gubernur dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam pertemuan tersebut, gubernur menuntut agar anggaran TKD tidak dipangkas. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyoroti pemangkasan yang mencapai 25% di wilayahnya. “Semuanya kami mengusulkan supaya tidak dipotong. Anggaran kita tidak dipotong. Karena itu beban semua di provinsi kami masing-masing,” ungkap Muzakir.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menambahkan bahwa dampak pemangkasan tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan efisiensi besar-besaran. “Hampir semua daerah kita mengalami efisiensi,” ujarnya. Menurut Anwar, pemangkasan 45% di Sulawesi Tengah berdampak pada kemampuan pemda memenuhi janji kepada publik yang telah disampaikan saat kampanye.
Meski demikian, Purbaya memastikan pemerintah siap menambah alokasi TKD secara bertahap jika kondisi ekonomi dan penyerapan anggaran mendukung. Penambahan Rp 43 triliun dari alokasi awal diharapkan dapat membantu pemda menjalankan program pembangunan secara lebih optimal.
“Jadi kalau pemda bisa mengelola belanja dengan baik, tepat waktu, dan efisien, otomatis kita bisa ajukan tambahan ke DPR. Itu syarat utama,” tegas Purbaya. Strategi ini juga diharapkan mendorong pemerintah daerah agar lebih disiplin dalam perencanaan dan penyerapan anggaran, sehingga pemangkasan tidak menimbulkan dampak negatif bagi layanan publik.
Selain Aceh dan Sulawesi Tengah, sejumlah gubernur lain yang hadir dalam audiensi termasuk Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Keseluruhan gubernur tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Mereka sepakat bahwa pemangkasan TKD yang signifikan akan menimbulkan tekanan pada belanja publik dan program pembangunan di daerah.
Dalam pembicaraan dengan DPR, Purbaya menekankan bahwa penyesuaian TKD bersifat fleksibel sepanjang syarat-syarat pertumbuhan ekonomi dan penyerapan anggaran terpenuhi. Dengan kata lain, penambahan alokasi bukan hanya menjadi komitmen pemerintah, tetapi juga tergantung pada kinerja pemerintah daerah dalam mengelola anggaran yang tersedia.
Ke depan, pemerintah menargetkan agar kebijakan TKD dapat menjadi instrumen yang mendukung percepatan pembangunan di daerah sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional. Dengan alokasi tambahan yang diantisipasi, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih leluasa menjalankan proyek strategis dan program sosial tanpa terganggu pemangkasan anggaran yang terlalu besar.
Langkah ini juga menunjukkan respons pemerintah terhadap aspirasi daerah. Purbaya menegaskan bahwa koordinasi dengan DPR dan pemantauan ketat terhadap belanja daerah akan menjadi mekanisme utama untuk menentukan tambahan TKD lebih lanjut.
Secara keseluruhan, penambahan anggaran TKD pada 2026 menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan fiskal nasional dengan kebutuhan daerah. Pemerintah berharap, melalui mekanisme ini, setiap rupiah anggaran bisa digunakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran, sambil tetap menjaga pertumbuhan ekonomi dan stabilitas fiskal.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Bansos Beras Oktober Kembali Disalurkan, Cek Nama Penerimanya Sekarang
- Rabu, 15 Oktober 2025
Harga Sembako Jawa Timur Berfluktuasi, Cabai dan Bawang Putih Menguat
- Rabu, 15 Oktober 2025
Diskon Listrik Dihapus, Airlangga Pastikan Ada Program Pengganti Pemerintah
- Rabu, 15 Oktober 2025