
JAKARTA - Langkah korporasi kembali dijalankan oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (WIFI). Perusahaan teknologi yang dikenal sebagai salah satu pemain di bidang infrastruktur digital ini menyampaikan bahwa anak usahanya, PT Jaringan Infra Andalan (JIA), resmi melepas kepemilikan saham di PT Garuda Prima Internetindo (GPI). Saham tersebut dialihkan kepada pemegang saham pengendali, yaitu PT Media Wiguna Nusantara (MWN).
Kabar ini disampaikan secara resmi dalam keterbukaan informasi yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 September 2025. Transaksi ini sekaligus menegaskan arah restrukturisasi kepemilikan di dalam grup usaha WIFI, yang sebelumnya juga melakukan aksi korporasi berupa right issue pada 2024. Kala itu, MWN diketahui menjadi salah satu pembeli siaga dalam aksi tersebut.
Rincian Transaksi Penjualan Saham
Baca JugaJSI Sinergi Mas Resmi Kuasai Mayoritas Saham Leyand International
Menurut Shannedy Ong, Direktur WIFI, proses pengalihan saham sudah dituangkan dalam perjanjian jual beli yang ditandatangani pada 15 dan 19 Agustus 2025. Melalui transaksi tersebut, JIA melepas seluruh sahamnya di PT Garuda Prima Internetindo dengan nilai penjualan mencapai Rp249,9 juta.
“Dengan adanya perubahan Akta tersebut, tidak ada dampak signifikan terhadap Perseroan, selain PT GPI yang tidak dikonsolidasikan pada Laporan Keuangan konsolidasi Perseroan,” jelas Shannedy dalam keterbukaan yang diterbitkan pada Selasa (23/9/2025).
Artinya, kendati ada perubahan struktur kepemilikan, WIFI menegaskan tidak ada konsekuensi besar terhadap laporan keuangan maupun operasional inti perusahaan.
Status Transaksi dan Regulasi
Manajemen WIFI menegaskan bahwa penjualan saham GPI tidak termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.17/POJK.04/2020. Namun, transaksi tersebut tetap digolongkan sebagai transaksi afiliasi sesuai ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020.
Meski begitu, perusahaan menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 6 poin b, aksi ini dikecualikan dari kewajiban pemenuhan Pasal 3 maupun Pasal 4 ayat 1 pada aturan tersebut. Dengan demikian, proses pengalihan saham tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan tetap berada dalam koridor hukum pasar modal Indonesia.
Peran Media Wiguna Nusantara (MWN)
MWN bukan nama asing bagi WIFI. Entitas ini adalah pengendali dari PT Investasi Sukses Bersama (ISB), yang tercatat sebagai Pemegang Saham Utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali WIFI. Dengan latar belakang tersebut, langkah pengalihan saham GPI kepada MWN dipandang sebagai upaya konsolidasi kepemilikan dalam lingkaran grup usaha yang sama.
Keterlibatan MWN dalam aksi right issue WIFI pada 2024 semakin menegaskan posisinya sebagai investor strategis sekaligus pengendali yang memastikan arah kebijakan perusahaan tetap selaras dengan strategi jangka panjang.
Polemik Kepemilikan GPI
Di sisi lain, dinamika kepemilikan GPI menimbulkan sedikit kebingungan. Pasalnya, sebelumnya PT Garuda Prima Internetindo, yang juga dikenal sebagai Bali Internet (Flynet), mengumumkan bahwa pemilik baru mereka adalah PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. (INET). Hal itu sempat berbeda dengan informasi yang disampaikan oleh WIFI, yang menyebut bahwa saham GPI justru dialihkan kepada Media Wiguna Nusantara.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya mengenai siapa pihak yang benar-benar memiliki kendali terbaru atas GPI. Namun, pernyataan resmi dari WIFI menegaskan bahwa pengalihan saham oleh JIA memang dilakukan kepada MWN, sesuai dengan akta jual beli saham yang sudah ditandatangani pada Agustus 2025.
Dampak terhadap Perseroan
Walau ada perbedaan informasi di publik terkait status kepemilikan GPI, WIFI tetap menekankan bahwa aksi korporasi ini tidak membawa dampak besar terhadap kondisi perseroan secara keseluruhan.
Pelepasan saham di GPI dinilai hanya berimplikasi pada konsolidasi laporan keuangan, di mana GPI tidak lagi masuk dalam laporan konsolidasi grup WIFI. Selain itu, aktivitas inti WIFI di bidang infrastruktur digital dan pengembangan solusi berbasis teknologi diyakini tidak akan terganggu oleh langkah ini.
Catatan Penting bagi Investor
Bagi investor, informasi mengenai aksi korporasi seperti ini sangat penting untuk memahami arah strategi jangka panjang perusahaan. Fakta bahwa transaksi ini digolongkan sebagai transaksi afiliasi namun tidak termasuk dalam transaksi material menunjukkan bahwa pergeseran kepemilikan bersifat administratif dan tidak mengganggu stabilitas keuangan perseroan.
Kendati demikian, investor tetap disarankan mencermati perkembangan lanjutan, terutama mengenai perbedaan informasi kepemilikan GPI antara pengumuman yang disampaikan WIFI dan yang diumumkan pihak GPI sendiri. Transparansi menjadi aspek krusial agar tidak terjadi kebingungan di pasar.
Secara garis besar, langkah WIFI melalui anak usahanya, JIA, dalam melepas saham GPI kepada MWN mencerminkan konsolidasi kepemilikan di lingkaran grup usaha yang sama. Nilai transaksi yang relatif kecil dan status sebagai transaksi afiliasi membuat aksi ini tidak berdampak besar terhadap kinerja keuangan perseroan.
Namun, adanya perbedaan pernyataan antara WIFI dan GPI mengenai siapa pemilik baru perseroan menjadi catatan tersendiri bagi regulator maupun investor. Pada akhirnya, kejelasan informasi dan konsistensi komunikasi menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan pasar.

Wildan Dwi Aldi Saputra
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Harga Emas Antam Menguat, Rekor Tertinggi Dicetak Hari Ini
- 24 September 2025
2.
IHSG Rabu 24 September 2025, Saham Unggulan Diperhatikan
- 24 September 2025
3.
Sequis Life Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna Untuk Semua Usia
- 24 September 2025
4.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bali Diberlakukan Hingga November
- 24 September 2025
5.
Cara Praktis Gunakan ShopeePay Untuk Bayar Tagihan Listrik
- 24 September 2025