
JAKARTA - Pergerakan harga emas kembali menjadi sorotan investor dan masyarakat pada hari ini, Rabu (24/9/2025). PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mencatat bahwa harga buyback emas atau harga jual kembali berada di posisi Rp2.021.000 per gram, naik Rp10.000 dibandingkan dengan perdagangan sehari sebelumnya.
Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa logam mulia Antam masih menjadi pilihan favorit, baik sebagai sarana investasi jangka panjang maupun instrumen lindung nilai. Mengingat harga buyback ditentukan mengikuti pergerakan emas dunia, perubahan sekecil apa pun tetap menarik untuk dicermati.
Emas Antam LM Diakui Secara Global
Baca Juga
Menurut informasi resmi dari laman Logam Mulia, produk emas batangan Antam LM yang dapat dijual kembali adalah emas bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi ini menjadi jaminan kualitas dan memastikan pengakuan di pasar internasional.
Selain itu, harga jual kembali berlaku sama untuk seluruh pecahan dan tahun produksi. Hal ini membuat investor tidak perlu khawatir mengenai variasi nilai jual, sebab buyback ditentukan berdasarkan harga harian yang mengikuti standar global.
Pengertian Buyback Emas
Buyback emas adalah mekanisme menjual kembali emas yang sebelumnya dimiliki investor, baik berupa logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Harga buyback umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual di hari yang sama.
Namun, meski terdapat selisih harga, buyback tetap bisa memberikan keuntungan jika harga emas dunia sedang naik tajam. Misalnya, selisih kenaikan harga jual dibandingkan harga beli awal bisa menutupi potongan harga pada buyback.
Aturan Pajak dalam Transaksi Buyback
Mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017, terdapat kewajiban pajak penghasilan (PPh 22) untuk transaksi buyback emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta. Tarif yang berlaku adalah:
1,5 persen untuk pemegang NPWP
3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP
Pemotongan pajak tersebut dilakukan langsung dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung. Dengan kata lain, nasabah tidak perlu melakukan pembayaran terpisah karena penghitungan dilakukan otomatis.
Pentingnya Kelengkapan Data Identitas
Selain pajak, aspek administrasi juga perlu diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Artinya, setiap nasabah wajib memastikan bahwa identitas pribadi sudah sesuai dan lengkap sebelum melakukan transaksi buyback. Kesalahan atau ketidaksesuaian data bisa menghambat proses penjualan kembali emas.
Buyback Emas sebagai Instrumen Investasi
Bagi sebagian masyarakat, emas dianggap sebagai aset aman (safe haven) di tengah ketidakpastian global. Selain nilainya cenderung stabil, emas juga mudah dicairkan karena adanya fasilitas buyback.
Kenaikan harga buyback Antam hari ini menjadi bukti bahwa logam mulia masih diminati. Bagi investor jangka panjang, fluktuasi harga justru bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan keuntungan.
Misalnya, membeli emas saat harga sedang melemah, kemudian menjualnya kembali pada saat harga naik signifikan. Walaupun ada potongan harga pada buyback, margin keuntungan tetap bisa diperoleh dari selisih harga beli awal dengan harga jual kembali.
Kesempatan dan Risiko
Meski memberikan peluang keuntungan, investasi emas tetap memiliki risiko. Faktor eksternal seperti pergerakan dolar AS, kebijakan bank sentral, hingga kondisi geopolitik global dapat memengaruhi harga emas dunia.
Itulah sebabnya, masyarakat yang ingin berinvestasi emas sebaiknya memahami dinamika pasar. Memantau harga harian dari Logam Mulia atau Pegadaian bisa menjadi langkah bijak sebelum memutuskan untuk menjual atau membeli emas.
Harga buyback emas Antam hari ini berada di posisi Rp2.021.000 per gram, naik Rp10.000 dari perdagangan sebelumnya. Produk emas Antam LM dengan sertifikat LBMA diakui secara global, sehingga mudah diperdagangkan di pasar internasional.
Namun, investor perlu memperhatikan aturan perpajakan sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, serta memastikan data identitas sesuai ketentuan terbaru berdasarkan PMK No 112/PMK.03/2022.
Dengan pemahaman yang baik, buyback emas dapat menjadi instrumen investasi yang menguntungkan sekaligus aman bagi masyarakat.

Wildan Dwi Aldi Saputra
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Harga Emas Antam Menguat, Rekor Tertinggi Dicetak Hari Ini
- 24 September 2025
2.
IHSG Rabu 24 September 2025, Saham Unggulan Diperhatikan
- 24 September 2025
3.
Sequis Life Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna Untuk Semua Usia
- 24 September 2025
4.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bali Diberlakukan Hingga November
- 24 September 2025
5.
Cara Praktis Gunakan ShopeePay Untuk Bayar Tagihan Listrik
- 24 September 2025