
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi merilis aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025. Regulasi ini ditetapkan pada 11 September 2025 dan menghadirkan sejumlah perubahan penting. Fokus utama dari kebijakan ini adalah penyederhanaan mekanisme, peningkatan kemudahan, percepatan layanan, hingga pemberian insentif yang lebih jelas bagi pelaku industri.
Pemerintah menyebut langkah ini sebagai reformasi menyeluruh dalam kebijakan TKDN. Harapannya, regulasi terbaru bisa menjawab berbagai kendala yang selama ini dirasakan pelaku usaha, sekaligus memperkuat daya saing industri lokal di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Penyederhanaan Proses Perhitungan TKDN
Baca Juga
Perubahan pertama yang menonjol hadir dalam aspek penyederhanaan perhitungan. Pada aturan lama, penghitungan TKDN berbasis biaya dianggap terlalu rumit dan memerlukan waktu panjang. Kini, metode tersebut tidak lagi digunakan secara keseluruhan, kecuali khusus untuk TKDN Jasa Industri.
Selain itu, jika sebelumnya ada dua tingkatan dalam menghitung TKDN Barang dengan syarat yang cukup kompleks, kini perhitungan dilakukan lebih ringkas. Nilai TKDN bahan atau material akan langsung dilihat dari sertifikat yang dimiliki. Jika tidak tersedia, maka penilaian dilanjutkan berdasarkan asal barang tersebut.
Sertifikat TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) juga mengalami pembaruan masa berlaku. Dari sebelumnya hanya tiga tahun, kini diperpanjang hingga lima tahun. Hal ini sekaligus diikuti dengan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur untuk menjamin kredibilitas proses sertifikasi.
Kemudahan Akses bagi Industri
Aspek kedua yang menjadi perhatian adalah pemberian kemudahan, terutama bagi industri kecil. Jika dahulu komponen litbang dalam perhitungan TKDN berbasis biaya, kini nilainya bisa ditentukan dari aspek kemampuan intelektual yang dimiliki.
Industri kecil pun mendapat keuntungan besar. Bila sebelumnya nilai TKDN maksimal hanya 40% dengan masa berlaku sertifikat tiga tahun, kini berlaku metode self declare. Lewat mekanisme ini, industri kecil bisa memperoleh nilai TKDN lebih dari 40% dengan masa berlaku sertifikat yang lebih panjang, yakni lima tahun.
Kemudahan lainnya adalah transparansi informasi nilai TKDN. Jika sebelumnya konsumen harus melihat daftar inventaris barang untuk mengetahui besaran TKDN, kini informasi tersebut tercantum langsung dalam tanda TKDN di label maupun kemasan produk.
Tidak kalah penting, regulasi terbaru juga mengatur tata cara pengajuan sertifikasi TKDN untuk Jasa Industri. Perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan komponen biaya tenaga kerja, alat, dan jasa umum. Hal ini menjadi terobosan baru yang sebelumnya belum ada.
Percepatan Layanan Sertifikasi
Kebijakan TKDN terbaru juga menekankan percepatan layanan. Jika sebelumnya penghitungan dilakukan sampai tiga lapisan dengan waktu relatif lama, kini cukup sampai lapisan pertama dengan mengacu pada sertifikat TKDN perusahaan industri di lapisan kedua.
Durasi penyelesaian sertifikasi juga dipangkas. Pada aturan lama, sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) membutuhkan waktu hingga 22 hari kerja, sementara untuk industri kecil lima hari setelah dokumen lengkap. Kini, proses tersebut lebih singkat. Sertifikasi TKDN melalui LVI hanya membutuhkan 10 hari kerja, dan untuk industri kecil cukup tiga hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Perubahan lain menyangkut perhitungan kandungan tenaga kerja langsung maupun biaya tidak langsung pabrik. Jika sebelumnya mempertimbangkan komposisi biaya yang lebih kompleks, kini perhitungan dilakukan dengan sistem checklist komponen pembentuk. Cara ini diyakini bisa memangkas waktu tanpa mengurangi akurasi.
Insentif bagi Pelaku Industri
Poin terakhir dalam reformasi TKDN adalah pemberian insentif. Jika dulu tidak ada tambahan nilai TKDN bagi perusahaan yang berinvestasi, kini tersedia insentif minimal 25% untuk investasi di sektor industri manufaktur.
Bagi perusahaan yang aktif melakukan litbang, juga tersedia tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20%. Selain itu, nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) kini lebih mudah didapatkan. Ada 15 komponen pembentuk nilai BMP yang bisa dipilih perusahaan untuk memperoleh nilai maksimal 15%.
Langkah ini diharapkan memberi dorongan kuat bagi pelaku industri untuk terus berinovasi dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.
Mekanisme Pengawasan Lebih Ketat
Dalam keterangan resmi, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menegaskan bahwa lahirnya regulasi baru ini merupakan hasil evaluasi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha. Masalah seperti tingginya biaya sertifikasi, masa berlaku singkat, hingga praktik manipulasi TKDN atau TKDN washing menjadi alasan kuat perlunya reformasi.
Untuk memastikan regulasi berjalan efektif, pengawasan kini diperketat. Sertifikasi dilakukan secara digital guna meminimalisir kontak langsung antara pemohon dan pelaksana verifikasi. Selain itu, dibentuk pula Tim Pengawas di bawah Inspektorat Jenderal. Tim ini berperan mencegah praktik kecurangan maupun potensi korupsi baik dari pelaku usaha maupun lembaga verifikasi.
Febri juga menekankan, regulasi baru ini merupakan bagian dari paket deregulasi ekonomi yang sejalan dengan visi pemerintah. “Reformasi TKDN adalah bagian dari upaya memperkuat fondasi industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta mendukung kemandirian ekonomi nasional,” jelasnya.
Langkah Strategis untuk Masa Depan Industri
Dengan adanya reformasi ini, Kemenperin berharap industri lokal mampu lebih kompetitif, baik di pasar domestik maupun internasional. Penyederhanaan proses, percepatan sertifikasi, serta adanya insentif jelas menjadi faktor penting untuk meningkatkan minat investasi dan semangat riset dalam negeri.
Bagi industri kecil, aturan ini menjadi peluang besar untuk lebih berkembang. Mekanisme self declare dan masa berlaku sertifikat yang lebih panjang membuat mereka lebih mudah bersaing. Transparansi informasi melalui tanda TKDN di label juga menjadi jembatan komunikasi yang lebih baik antara produsen dan konsumen.
Ke depan, implementasi aturan ini diharapkan tidak hanya menjadi sekadar regulasi, melainkan juga katalisator bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pengawasan ketat dan sistem digital yang lebih transparan, peluang praktik manipulasi dapat ditekan seminimal mungkin.
Langkah strategis ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem industri yang sehat, berdaya saing, serta mampu menopang kemandirian bangsa di era global.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Acer Aspire Go 14 AI, Solusi Laptop Produktif Modern
- 12 September 2025
2.
Axioo Pongo 735, Laptop Gaming Andal Harga Terjangkau
- 12 September 2025
3.
HP Victus 15: Performa Gaming Andal di Harga Terjangkau
- 12 September 2025
4.
Review Dell Latitude 7350 Ultralight dengan Fitur Cerdas
- 12 September 2025
5.
Spesifikasi dan Fitur Monitor LG UltraWide 49U950A W
- 12 September 2025