Kamis, 11 September 2025

Ketentuan Berat Bawaan Maksimal Penumpang Kereta Api 20 Kilogram

Ketentuan Berat Bawaan Maksimal Penumpang Kereta Api 20 Kilogram
Ketentuan Berat Bawaan Maksimal Penumpang Kereta Api 20 Kilogram

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan terkait berat dan ukuran barang bawaan saat menggunakan layanan kereta api, terutama pada momen libur panjang sekolah dan Tahun Baru Islam 1447 H. Hal ini dilakukan guna memastikan perjalanan penumpang tetap aman, nyaman, dan tertib selama masa peningkatan volume penumpang.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram. Selain itu, volume bagasi juga dibatasi agar tidak melebihi 100 dm³, dengan jumlah maksimal empat koli barang.

“Setiap pelanggan diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kg dengan volume tidak lebih dari 100 dm³ dan jumlah maksimal 4 koli. Dimensi bagasi pun dibatasi, yakni tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm,” ujar Krisbiyantoro dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga

Prabowo Subianto Fokus Perluas Lapangan Kerja Nasional

Barang bawaan tersebut dapat diletakkan di rak bagasi yang tersedia di atas tempat duduk penumpang atau di ruang penyimpanan lain yang tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa kereta api lainnya. Penempatan barang sesuai ketentuan ini bertujuan untuk menghindari potensi kecelakaan dan menjaga kelancaran perjalanan.

Larangan Membawa Barang Berbahaya dan Berisiko

Selain membatasi berat dan ukuran barang bawaan, PT KAI Daop 5 juga melarang penumpang membawa sejumlah barang tertentu ke dalam kabin kereta. Krisbiyantoro menegaskan bahwa larangan tersebut mencakup binatang, narkotika, senjata tajam, bahan mudah meledak, api, serta benda yang berbau menyengat atau dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan penumpang lain.

“Binatang, narkotika, senjata tajam maupun api, bahan mudah meledak, dan benda berbau menyengat atau berisiko mengganggu kesehatan dan keselamatan penumpang lain tidak diperkenankan dibawa,” jelas Krisbiyantoro.

Lebih lanjut, petugas boarding memiliki kewenangan untuk menolak barang bawaan yang dianggap membahayakan atau tidak layak dibawa selama perjalanan meskipun tidak tercantum secara spesifik dalam daftar larangan.

Kesadaran Penumpang Kunci Keamanan Perjalanan

Krisbiyantoro mengimbau para pelanggan untuk memahami dan mengikuti aturan terkait bagasi sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana perjalanan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua penumpang.

“Kesadaran pelanggan dalam mengikuti aturan bagasi sangat penting demi menciptakan perjalanan yang aman dan menyenangkan bagi semua,” ujarnya.

Bagi penumpang yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan bagasi maupun layanan lain yang disediakan PT KAI, Krisbiyantoro mengarahkan masyarakat untuk menghubungi Contact Center 121 atau mengakses kanal resmi media sosial KAI.

Lonjakan Penumpang di Masa Libur Panjang

Data PT KAI Daop 5 Purwokerto menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah penumpang selama periode libur panjang. Dari tanggal 25 hingga 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 61.355 tiket kereta telah terjual dengan tingkat okupansi rata-rata mencapai 86 persen dari total kapasitas 80.804 tempat duduk yang tersedia.

Ketersediaan kursi masih tersisa sebanyak 19.449 untuk masyarakat yang berencana bepergian menggunakan kereta api dalam waktu dekat. Namun, sejumlah kereta api populer telah habis terisi, seperti KA Logawa, KA Serayu, KA Malioboro Ekspres, KA Wijayakusuma, KA Kutojaya Selatan, dan KA Sawunggalih.

Sementara itu, beberapa perjalanan KA lain masih tersedia kursinya, di antaranya KA Cakrabuana, KA Kertanagara, KA Joglosemarkerto, KA Kamandaka, KA Sancaka Utara, dan KA Purwojaya.

Ajakan Merencanakan Perjalanan dan Pesan Tiket Lebih Awal

Menutup keterangannya, Krisbiyantoro mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan ketersediaan tiket yang masih ada dan merencanakan perjalanan dengan baik agar tidak kehabisan tempat duduk.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini untuk merencanakan perjalanan sebaik mungkin dan segera memesan tiket sebelum kehabisan,” tutup Krisbiyantoro.

Ketentuan berat dan ukuran barang bawaan maksimal 20 kilogram dengan volume tidak melebihi 100 dm³ dan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm penting untuk ditaati demi kenyamanan dan keselamatan bersama selama perjalanan menggunakan kereta api. Larangan membawa barang berbahaya harus dipatuhi untuk mencegah risiko kecelakaan dan gangguan pada penumpang lain. Meningkatnya jumlah penumpang selama masa libur menjadi alasan utama PT KAI Daop 5 Purwokerto mengeluarkan imbauan ini agar perjalanan dapat berjalan lancar dan aman.

Penumpang disarankan untuk selalu mengecek informasi resmi terkait aturan bagasi dan melakukan pemesanan tiket lebih awal agar perjalanan nyaman dan tanpa kendala. Informasi lengkap bisa diperoleh melalui layanan Contact Center 121 dan media sosial resmi PT KAI.

Sutomo

Sutomo

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Sinergi BRIN dan UBSI Dorong Riset Inovasi Indonesia

Sinergi BRIN dan UBSI Dorong Riset Inovasi Indonesia

Yamaha Uji Pasar Kendaraan Listrik Swap Battery

Yamaha Uji Pasar Kendaraan Listrik Swap Battery

Jepang Masih Jadi Destinasi Wisata Favorit Global

Jepang Masih Jadi Destinasi Wisata Favorit Global

BMKG Ingatkan Warga Jawa Timur Waspadai Cuaca Ekstrem

BMKG Ingatkan Warga Jawa Timur Waspadai Cuaca Ekstrem

Harga Sembako Jawa Timur Hari Ini Stabil Terkendali

Harga Sembako Jawa Timur Hari Ini Stabil Terkendali