
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jumlah pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data Statistik Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per Februari 2025, total outstanding pinjaman perseorangan di sektor ini mencapai Rp75,53 triliun.
Menariknya, kelompok usia 19-34 tahun menjadi kontributor terbesar dalam penggunaan layanan pinjaman online dengan total pinjaman mencapai Rp38,18 triliun. Kelompok usia produktif ini memang menjadi segmen utama yang memanfaatkan kemudahan akses pembiayaan digital untuk berbagai kebutuhan, mulai dari modal usaha hingga kebutuhan konsumtif.
“Kami melihat bahwa masyarakat usia muda lebih cepat beradaptasi dengan teknologi finansial. Hal ini tercermin dari dominasi pinjaman pada usia 19 sampai 34 tahun yang mencapai hampir separuh dari total pinjaman online,” ujar Kepala Divisi Statistik OJK dalam rilis resmi yang diterima, Rabu, 11 Juni 2025.
Baca Juga
Selain usia muda, kelompok usia 35-54 tahun juga menunjukkan kontribusi signifikan dengan total pinjaman Rp33,74 triliun. Sementara itu, pengguna di usia di atas 54 tahun dan di bawah 19 tahun masih tergolong kecil, masing-masing sebesar Rp3,39 triliun dan Rp309,6 miliar.
Kualitas Pinjaman Online Berdasarkan Usia
OJK tidak hanya mencatat jumlah pinjaman, tetapi juga mengklasifikasikan kualitas pinjaman berdasarkan usia peminjam dan status pembayaran. Berikut rinciannya:
Pinjaman Lancar (Belum Jatuh Tempo)
Total pinjaman lancar tercatat sebesar Rp64,33 triliun. Usia 19-34 tahun mendominasi dengan Rp32,42 triliun, diikuti usia 35-54 tahun sebesar Rp28,9 triliun, usia di atas 54 tahun Rp2,8 triliun, dan di bawah 19 tahun Rp246 miliar.
Pinjaman Dalam Perhatian Khusus (Kurang dari 30 Hari Tunggakan)
Jumlah pinjaman dalam kategori ini sebesar Rp4,7 triliun. Lagi-lagi, kelompok usia 19-34 tahun paling banyak dengan Rp2,4 triliun, diikuti usia 35-54 tahun Rp2 triliun, usia di atas 54 tahun Rp210 miliar, dan di bawah 19 tahun Rp27,3 miliar.
Pinjaman Kurang Lancar (Tunggakan 30-60 Hari)
Total pinjaman kurang lancar mencapai Rp2,6 triliun. Usia 19-34 tahun menguasai Rp1,3 triliun, usia 35-54 tahun Rp1,1 triliun, usia di atas 54 tahun Rp108 miliar, dan di bawah 19 tahun Rp15,9 miliar.
Pinjaman Tidak Lancar (Tunggakan 60-90 Hari)
Pinjaman dalam kategori ini sebesar Rp2,1 triliun. Mayoritas dari usia 19-34 tahun sebesar Rp1,1 triliun, usia 35-54 tahun Rp936 miliar, usia di atas 54 tahun Rp80 miliar, dan di bawah 19 tahun Rp16,1 miliar.
Pinjaman Macet (Tunggakan Lebih dari 90 Hari)
Jumlah pinjaman macet mencapai Rp1,6 triliun. Dominasi kembali dari usia 19-34 tahun dengan Rp815 miliar, usia 35-54 tahun Rp717 miliar, usia di atas 54 tahun Rp119,4 miliar, dan di bawah 19 tahun Rp3,6 miliar.
Tren Pinjaman Online Meningkat di Kalangan Usia Muda
Data yang diungkap OJK menunjukkan bahwa pinjaman online semakin diminati kalangan muda. Ini didukung oleh kemudahan akses dan proses yang relatif cepat dibandingkan lembaga keuangan konvensional. Namun, fenomena ini juga membawa risiko tingginya tingkat kredit macet apabila pengguna tidak berhati-hati dalam mengelola pinjaman.
“Kami menghimbau masyarakat, khususnya kelompok usia muda agar lebih bijak dalam menggunakan pinjaman online. Pastikan untuk memahami kewajiban pembayaran agar tidak menimbulkan masalah finansial di kemudian hari,” tegas Kepala Divisi Statistik OJK.
Selain itu, OJK terus berupaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggara fintech P2P lending untuk memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Regulator juga mendorong edukasi literasi keuangan agar masyarakat lebih sadar risiko dan manfaat pinjaman digital.
Potensi dan Tantangan Fintech P2P Lending di Indonesia
Industri fintech peer-to-peer lending di Indonesia mencatat pertumbuhan pesat sejak beberapa tahun terakhir. Keberadaan pinjaman online memberikan alternatif pembiayaan yang cepat dan mudah diakses bagi masyarakat, khususnya UMKM dan pekerja dengan penghasilan tetap.
Namun, tingginya jumlah pinjaman pada usia muda juga mengindikasikan potensi risiko tingginya tingkat kredit bermasalah. Oleh sebab itu, OJK menegaskan pentingnya peran edukasi keuangan untuk membekali pengguna agar mampu mengelola pinjaman secara sehat dan bertanggung jawab.
“Pinjaman online bisa menjadi alat yang sangat membantu jika digunakan dengan bijak. Kami mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam membangun ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan,” tambah Kepala Divisi Statistik OJK.
Data resmi OJK menunjukkan bahwa pinjaman online di Indonesia mencapai Rp75,53 triliun, dengan mayoritas pinjaman berasal dari kelompok usia 19-34 tahun. Meskipun memberikan kemudahan akses pembiayaan, tren ini juga mengingatkan akan perlunya kewaspadaan terhadap risiko kredit macet.
Dengan pengawasan ketat dari OJK dan edukasi literasi keuangan yang terus digalakkan, diharapkan penggunaan fintech P2P lending dapat memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan masalah keuangan bagi masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi pengguna terbanyak.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
DAMRI Layani Rute Bengkulu Seluma, Transportasi Praktis Terjangkau
- Selasa, 09 September 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Axioo Pongo Monster X, Pilihan Laptop Gaming Terbaik
- 09 September 2025
2.
MacBook Air M4 13, Performa Andal Bodi Ringan
- 09 September 2025
3.
OnePlus 13T Hadir Dengan Baterai Besar, Desain Ringkas
- 09 September 2025
4.
Motorola Moto Book 60 Pro, Laptop Premium Terjangkau
- 09 September 2025
5.
Huawei Pura 80 Ultra Kuasai Dunia Fotografi Smartphone
- 09 September 2025