Breaking

Harga Tiket Pesawat Ekonomi Berpotensi Naik Akibat Kenaikan Avtur

AK
Akbar

Editor: Septian Akbar Gumilang

Kamis, 03 September 2026
Harga Tiket Pesawat Ekonomi Berpotensi Naik Akibat Kenaikan Avtur
Ilustrasi Tiket Pesawat (FOTO : NET)

DENPASAR – Biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) tiket pesawat kelas ekonomi mengalami kenaikan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini mengizinkan pihak maskapai untuk menetapkan fuel surcharge hingga batas maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok layanan.

Batas maksimal ini meningkat sebesar 10% apabila dibandingkan dengan penetapan bulan sebelumnya yang sebesar 30%. Kebijakan tersebut diberlakukan usai Kemenhub melangsungkan evaluasi berkala terhadap pergerakan harga avtur dari pihak penyedia bahan bakar penerbangan.

Mengacu pada publikasi harga avtur per 1 September 2026, rerata harga avtur berada di angka Rp 23.315 per liter. Angka tersebut mencatatkan kenaikan sekitar 6,5% jika dibandingkan dengan periode yang sebelumnya.

Proses evaluasi ini dijalankan dengan merujuk pada rata-rata harga avtur tingkat nasional serta rentang harga yang sudah ditetapkan dalam aturan hukum.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Penyesuaian terhadap besaran maksimal ini menjadi bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah mengenai komponen tarif penerbangan. Langkah ini tetap memperhitungkan kondisi harga bahan bakar, keberlanjutan operasional maskapai penerbangan, dan kepentingan publik selaku pengguna layanan transportasi udara.

Angka 40% tersebut merupakan batas paling tinggi. Hal itu menandakan bahwa maskapai penerbangan masih bisa menerapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut berdasarkan kondisi pasar dan strategi bisnis masing-masing.

Langkah pengawasan dijalankan lewat pemantauan tarif yang diterapkan oleh maskapai, pergerakan harga avtur, hingga kepatuhan maskapai dalam menuliskan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket milik penumpang.

Kementerian Perhubungan melangsungkan pemantauan dan pengawasan atas penerapan tarif seluruh maskapai penerbangan agar tetap kompetitif dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi pasar.

Kementerian Perhubungan konsisten mengawasi perkembangan harga avtur sekaligus melakukan evaluasi untuk memastikan kebijakan tarif penerbangan terus mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, dan memberi manfaat bagi publik selaku pengguna transportasi udara.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua