Breaking

Jenis Sertifikat Kepemilikan Properti di Indonesia

RE
Redaksi

Editor: Septian Akbar Gumilang

Kamis, 03 September 2026
Jenis Sertifikat Kepemilikan Properti di Indonesia
Ilustrasi Sertifikat Hak Milik memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan di Indonesia. (Foto: Net)

Status kepemilikan properti di Indonesia memiliki beberapa landasan hukum resmi yang sah. Setiap dokumen legalitas memiliki kekuatan hukum serta tingkat kewenangan tersendiri bagi pemiliknya. Memahami seluruh jenis dokumen properti sangat penting sebelum melakukan transaksi jual beli.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan properti tertinggi dan paling kuat di Indonesia. Dokumen ini memberikan hak penuh kepada pemilik atas lahan beserta bangunan di atasnya. Hak milik ini berlaku seumur hidup serta dapat diwariskan kepada ahli waris.

Warga Negara Indonesia adalah satu-satunya pihak yang berhak memegang kepemilikan status dokumen SHM. Badan hukum tertentu juga dapat memiliki SHM sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku. Keunggulan SHM adalah nilainya yang relatif sangat stabil serta selalu naik tinggi.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan memberikan hak mendirikan bangunan di atas tanah milik negara. Hak ini juga dapat berlaku di atas tanah milik pihak orang lain. Jangka waktu kepemilikan dokumen SHGB terbatas maksimal hingga tiga puluh tahun lamanya.

Pemegang SHGB dapat memperpanjang masa berlaku izin dokumen hingga dua puluh tahun lagi. Status tanah SHGB dapat ditingkatkan menjadi SHM melalui prosedur resmi kantor pertanahan. Dokumen ini sangat populer untuk kawasan perumahan modern serta area komersial.

3. Sertifikat Hak Pakai (SHP)

Sertifikat Hak Pakai memberikan hak memanfaatkan tanah milik negara atau tanah milik warga. Pemegang hak ini diperbolehkan memungut hasil dari tanah yang dikelola secara legal. Hak pakai umumnya diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan tertulis awal.

Pihak Warga Negara Asing dapat memiliki properti di Indonesia menggunakan status Hak Pakai. Badan hukum asing yang berkantor di Indonesia juga diperbolehkan memegang sertifikat ini. Penggunaan tanah harus sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam sertifikat resmi.

4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun berlaku khusus untuk kepemilikan unit apartemen atau kondominium. Dokumen ini mengatur kepemilikan perorangan atas ruang vertikal yang dihuni secara pribadi. Pemilik juga memiliki hak bersama atas tanah, benda, serta bagian bersama.

Kekuatan hukum SHSRS sangat kuat karena diterbitkan langsung oleh Kantor Pertanahan setempat. Pemilik unit apartemen dapat menggadaikan sertifikat ini ke bank sebagai jaminan kredit. Legalitas kepemilikan unit properti vertikal menjadi sangat aman dengan keberadaan dokumen SHSRS.

5. Girik dan Petok D

Girik serta Petok D sebenarnya bukanlah sertifikat bukti kepemilikan tanah yang sah. Dokumen ini merupakan bukti pembayaran pajak atas penguasaan lahan oleh seorang warga. Penguasaan tanah adat umumnya masih menggunakan bukti kelengkapan surat girik atau petok.

Proses jual beli tanah berstatus girik harus diubah menjadi sertifikat resmi negara. Pemilik tanah harus mendaftarkan dokumen girik tersebut ke kantor pertanahan terdekat setempat. Proses konversi tanah girik menjadi SHM membutuhkan waktu serta biaya administratif khusus.

Kesimpulan

Memahami setiap jenis sertifikat kepemilikan properti sangat vital sebelum melakukan investasi aset. Setiap dokumen tanah memiliki kelebihan, keterbatasan, serta jangka waktu berlaku yang berbeda. Pemilihan jenis sertifikat yang tepat akan menjamin keamanan investasi properti jangka panjang.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua