Breaking

Pemerintah Pertimbangkan Larang Akun Anonim di Media Sosial

RE
Rabu, 02 September 2026
Pemerintah Pertimbangkan Larang Akun Anonim di Media Sosial

TEROPONGBISNIS.ID — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dipicu oleh temuan bahwa mayoritas informasi palsu di ruang digital berasal dari akun-akun anonim. Ia menyampaikan hal tersebut usai menghadiri acara di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/9/2026).

"Kami sedang memikirkan berbagai mekanisme komprehensif yang bisa menurunkan jumlah hoaks. Jika kita perhatikan, hoaks biasanya keluar dari akun-akun anonim. Jadi, cara untuk menurunkan hoaks adalah dengan mengurangi akun anonim," kata Qodari.

Selain menjadi sumber disinformasi, akun tanpa identitas jelas dinilai rawan disalahgunakan untuk aksi kriminal. Qodari menyoroti maraknya penipuan online, mulai dari investasi bodong hingga penipuan berkedok asmara atau yang dikenal dengan love scam.

Mekanisme Verifikasi Masih Digodok

Qodari mencontohkan kebijakan registrasi kartu SIM prabayar yang telah berjalan sebagai model. Menurutnya, pendekatan serupa dapat direplikasi untuk platform media sosial karena terbukti efektif menekan kejahatan berbasis SMS dan telepon.

"Agar tidak anonim, maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP atau KTP. Sama halnya dengan nomor HP kita sekarang yang memiliki alas identitas resmi. Dulu juga mengambil kebijakan ini untuk mengurangi adanya penipuan dan kejahatan lainnya," tambahnya.

Ia meyakini verifikasi identitas yang ketat akan menutup ruang gerak pelaku kejahatan yang selama ini bersembunyi di balik anonimitas.

"Intinya, saya percaya bahwa jika anonimitas itu kita hilangkan, maka penyebaran hoaks akan berkurang. Namun, mengenai bagaimana mekanismenya nanti, hal itu masih terus kami pikirkan dan pertimbangkan," pungkasnya.

Upaya Paralel Melawan Disinformasi

Di luar rencana pembatasan akun anonim, pemerintah menyatakan komitmennya untuk terus memerangi narasi disinformasi, fitnah, dan kebencian di ruang publik. Langkah konkret yang disebutkan adalah penerbitan klarifikasi resmi secara konsisten atas setiap informasi keliru yang beredar di masyarakat.

Sampai saat ini, belum ada kepastian kapan rancangan aturan ini akan diselesaikan dan platform mana saja yang akan terkena dampak kebijakan tersebut. Publik masih menunggu detail teknis dari pemerintah.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua