Breaking

FTSE Russell dan Pengaruhnya terhadap Aliran Modal Asing di Indonesia

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Sabtu, 22 Agustus 2026
FTSE Russell dan Pengaruhnya terhadap Aliran Modal Asing di Indonesia
Ilustrasi FTSE Russell berperan penting dalam mengarahkan aliran modal asing ke Bursa Efek Indonesia. (sumber foto: NET)

JAKARTA – FTSE Russell merupakan penyedia indeks acuan global dan alat analisis data keuangan yang beroperasi di bawah London Stock Exchange Group (LSEG).

Lembaga tersebut mengukur, mengelompokkan, dan mengkurasi kinerja pasar keuangan, termasuk ekuitas, obligasi, serta aset multi-kelas di berbagai negara.

Di pasar modal, FTSE Russell berperan sebagai acuan pengalokasian modal global. Indeks tersebut digunakan untuk mengarahkan dana investasi institusional ke bursa saham regional, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI).

Manajer investasi, dana pensiun, dan pengelola dana indeks di berbagai negara menggunakan FTSE Russell sebagai salah satu acuan dalam menyusun portofolio.

FTSE Russell juga berfungsi mengklasifikasikan pasar modal suatu negara. Evaluasi dilakukan berdasarkan keterbukaan pasar, regulasi, efisiensi kliring, dan transparansi kepemilikan saham atau free float.

Hasil evaluasi tersebut menentukan apakah suatu bursa masuk dalam kategori pasar maju atau developed market, pasar berkembang atau emerging market, pasar berkembang sekunder atau secondary emerging market, serta pasar perintis atau frontier market.

Kategori developed market mencakup Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Prancis, Kanada, Australia, Singapura, dan negara maju lainnya.

Kategori emerging market terdiri atas Korea Selatan, Taiwan, Malaysia, Thailand, Brasil, Afrika Selatan, Turki, dan Hungaria.

Adapun kategori secondary emerging market mencakup Tiongkok untuk saham A, India, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Filipina, Mesir, Indonesia, dan Chili.

Kategori frontier market diisi Vietnam, Kenya, Pakistan, serta negara perintis lainnya.

Indonesia berada dalam kategori secondary emerging market. Posisi tersebut menunjukkan bahwa BEI memenuhi standar infrastruktur kliring, keterbukaan terhadap pasar internasional, dan regulasi.

Klasifikasi tersebut juga menunjukkan Indonesia berada dalam posisi yang stabil dan tidak masuk daftar pemantauan untuk penurunan status.

Suatu saham dapat masuk dalam indeks FTSE Russell apabila memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya adalah minimum free float sesuai dengan batas yang ditetapkan FTSE Russell.

Untuk negara dalam kategori emerging market, termasuk Indonesia, batas minimum free float berada di kisaran 5% hingga 10% dari total saham beredar.

Kriteria lainnya adalah likuiditas. Saham harus aktif diperdagangkan di BEI dan menjalani pengujian likuiditas secara rutin.

Saham non-konstituen baru harus memiliki median volume perdagangan harian minimal 0,05% dari total saham beredar setiap bulan. Perhitungan tersebut disesuaikan dengan free float setidaknya selama 8 bulan dari 12 bulan sebelum tanggal evaluasi.

Investor asing juga harus memiliki ruang yang cukup untuk memperjualbelikan saham tanpa terhambat aturan kuota asing di suatu negara.

Selain itu, saham harus tercatat di bursa resmi. Indeks utama biasanya tidak memasukkan instrumen seperti obligasi konversi, saham preferen tanpa hak suara, dan derivatif.

Masuknya emiten domestik ke indeks internasional seperti FTSE Russell dapat menarik investor global. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan aliran modal asing, likuiditas, dan volume perdagangan saham di BEI.

Ketika FTSE Russell melakukan evaluasi berkala, manajer investasi yang menggunakan indeks tersebut sebagai acuan perlu menyesuaikan portofolionya.

Penyesuaian secara serentak dapat memicu perubahan signifikan pada portofolio dana kelolaan berbasis indeks. Aksi tersebut dapat berdampak langsung terhadap harga saham dan nilai transaksi di pasar sekunder.

Kriteria FTSE Russell juga mendorong OJK dan Self-Regulatory Organizations (SRO) mempercepat reformasi integritas pasar modal. Fokusnya mencakup keterbukaan informasi mengenai free float dan perlindungan investor.

FTSE Russell memutuskan untuk tetap menahan masuknya saham baru dari pasar modal Indonesia, termasuk emiten yang baru melakukan IPO, hingga setidaknya tinjauan indeks Desember 2026.

Penundaan tersebut mencakup penambahan konstituen baru, perubahan segmen ukuran antara large, mid, small, dan micro-cap, peningkatan saham publik atau free float, serta pembaruan weight adjustment factor (WAF) dari nol menjadi positif.

Kebijakan tersebut memberikan waktu observasi dan pemantauan yang lebih panjang terhadap efektivitas reformasi pasar yang sedang dijalankan oleh otoritas pasar modal Indonesia.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua