Breaking

Aturan Baru Biaya Layanan UMKM di Lokapasar Potong 50 Persen Agustus

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Kamis, 09 Juli 2026
Aturan Baru Biaya Layanan UMKM di Lokapasar Potong 50 Persen Agustus
ILUSTRASI, Kementerian UMKM mulai terapkan diskon 50 persen biaya layanan untuk pelaku UMKM di lokapasar mulai Agustus 2026. (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memproyeksikan penerapan diskon biaya layanan (service fee) sebesar 50 persen untuk para pelaku UMKM yang memasarkan produk lokal di marketplace (lokapasar) akan mulai efektif pada 1 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai implementasi dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.

Menurut penjelasan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, saat ini pihak pemerintah sedang merampungkan persiapan teknis bersama dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) demi kelancaran regulasi baru ini.

Pemerintah berupaya menghubungkan sistem Kementerian UMKM dengan platform lokapasar supaya pemberian diskon biaya layanan bagi pelaku usaha bisa berjalan secara otomatis. 

Temmy turut menyampaikan bahwa pemerintah mengusahakan agar realisasi kebijakan tersebut bisa diakselerasi.

"Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan," ujarnya sebagaimana dilansir dari berita sumber, Rabu (8/7/2026).

Mekanisme Diskon Biaya Layanan dan Kriteria Penerima 

Pengurangan yang dimaksud melalui aturan ini menyasar pada biaya layanan (service fee) yang dibebankan pihak lokapasar kepada para pedagang, bukan berupa pemotongan harga pada komoditas yang dipasarkan.

Sekarang ini, tarif biaya layanan yang dipatok lokapasar kepada penjual nilainya beragam, berada di angka 10 persen hingga 18 persen, belum termasuk biaya pengiklanan ataupun promosi.

Lewat regulasi ini, lokapasar diwajibkan untuk memotong biaya layanan sebesar 50 persen bagi para pelaku UMKM yang sudah memenuhi syarat. 

Insentif ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang menjajakan produk domestik serta memenuhi kriteria yang tertuang di dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. 

Pemerintah pun tengah menyelaraskan sistem Kementerian UMKM dengan platform lokapasar agar pemberian potongan biaya dapat langsung terproses otomatis.

Regulasi Anyar Mengenai Hubungan Lokapasar dan Pedagang 

Di samping memotong biaya layanan, pemerintah juga sedang merumuskan standardisasi kemitraan berbasis digital antara platform lokapasar dan para penjual.

Temmy memaparkan bahwa syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang ada selama ini umumnya disepakati secara sepihak oleh penjual tanpa adanya ruang diskursus atau negosiasi.

Untuk waktu yang akan datang, pemerintah bakal mengesahkan klausul minimal yang wajib dicantumkan di dalam kontrak kemitraan, yang di dalamnya mencakup nilai komisi serta biaya layanan.

"Platform tidak boleh secara sepihak menaikkan angka-angka itu tanpa kesepakatan kedua belah pihak," kata Temmy sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Aturan baru ini berpijak pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi tersebut memberikan tenggat waktu paling lama enam bulan untuk platform digital dalam mematangkan eksekusi kebijakan. Walau demikian, Kementerian UMKM memacu agar prosesnya dipercepat hingga dipatok bisa bergulir pada Agustus 2026.

Pemerintah menaruh harapan besar agar realisasi pemotongan biaya layanan beserta perbaikan sistem kemitraan ini mampu mendongkrak daya saing para pelaku UMKM yang berniaga lewat lokapasar.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua