Breaking

Percepat Sertifikasi Halal, Pemkab Kubu Raya Bakal Surati UMKM

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Kamis, 09 Juli 2026
Percepat Sertifikasi Halal, Pemkab Kubu Raya Bakal Surati UMKM
ILUSTRASI, Pemkab Kubu Raya akan mendata dan menyurati UMKM terkait kewajiban sertifikasi halal. (Sumber Gambar : Net)

KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan bakal segera melakukan pendataan serta mengirimkan surat kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diambil menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026 mendatang.

Tujuan dari upaya ini adalah agar para pelaku usaha dapat memahami regulasi teranyar serta mempunyai waktu yang memadai dalam mengurus sertifikat halal mereka.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Kami akan mendata sekaligus menyurati pelaku UMKM supaya mereka mengetahui adanya aturan ini. Jangan sampai nanti sudah diberlakukan, mereka justru belum memahami kewajibannya," kata Sukiryanto saat menghadiri kegiatan Sertifikasi Halal dan UMKM Bakti BCA di Kantor Cabang Utama BCA Kubu Raya, Selasa (7/7).

Menurut Wakil Bupati Kubu Raya tersebut, kepemilikan sertifikat halal bukan sekadar mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah, melainkan juga demi mendongkrak kualitas, daya saing, serta memperkuat kepercayaan para konsumen terhadap produk lokal UMKM. Di samping itu, sertifikasi halal dinilai mampu membuka akses pasar yang jauh lebih luas.

Sukiryanto turut memberikan apresiasi atas sokongan dari pihak BCA yang telah menyediakan pendampingan serta edukasi bagi pelaku UMKM mengenai urgensi sertifikasi halal. 

Merujuk pada data milik Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya, terdapat sekira 39 ribu UMKM yang menjadi binaan pemerintah daerah setempat. Walau demikian, jumlah pelaku usaha yang mengantongi sertifikat halal tercatat masih kurang dari 30 persen.

Ia menyebutkan bahwa situasi ini menjadi tugas besar yang harus diselesaikan secara berkumpul, mengingat tenggat waktu implementasi aturan yang kian mepet. 

Pihak Pemkab Kubu Raya sendiri hingga kini masih menanti informasi yang lebih jelas terkait sanksi yang bakal dijatuhkan kepada pelaku usaha yang kedapatan belum mempunyai sertifikat halal.

Sebagai langkah akselerasi, Pemkab Kubu Raya bakal memanfaatkan momentum perayaan HUT ke-19 Kabupaten Kubu Raya pada 17 Juli nanti. 

Momen tersebut akan digunakan untuk mendata sekaligus mengedukasi para pelaku UMKM mengenai kewajiban sertifikasi halal lewat ajang pameran produk dan pos pendampingan pengurusan sertifikat.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Saya sudah minta kepada Pak Sekda agar seluruh UMKM Kubu Raya menampilkan produk masing-masing. Dari situ nanti bisa diketahui mana yang sudah memiliki sertifikat halal dan mana yang belum," ujarnya.

Sukiryanto menaruh harapan besar agar sinergi antara Pemkab Kubu Raya, Bank Indonesia, serta BCA bisa mempercepat penambahan jumlah UMKM yang bersertifikat halal, sehingga para pelaku usaha dapat jauh lebih siap ketika regulasi baru tersebut resmi dijalankan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua