Aturan HPM Baru Dinilai Persulit Penambang Jual Nikel ke Smelter

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Kamis, 09 Juli 2026
Aturan HPM Baru Dinilai Persulit Penambang Jual Nikel ke Smelter
ILUSTRASI, Aturan HPM baru dinilai menyulitkan penambang menjual bijih nikel ke smelter lokal. (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA – Indef Green Transition Initiative (GTI) menilai bahwa harga patokan mineral (HPM) untuk bijih nikel harus segera diperbaiki. Aturan baru tersebut dinilai menyulitkan para penambang dalam memasarkan produk mereka ke pihak smelter. Kondisi ini dipicu oleh formula HPM terbaru yang mengerek harga bijih nikel karena memasukkan variabel kadar air (moisture content) serta kandungan mineral penyerta seperti besi, kobalt, dan krom.

Menurut Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Indef GTI, Andry Satrio Nugroho, masuknya komponen mineral ikutan tersebut membuat harga bijih nikel, khususnya jenis limonit atau kadar rendah, melonjak hingga dua kali lipat. 

Dampaknya, para penambang skala kecil dan menengah sangat terbebani karena produk mereka menjadi sulit terserap oleh smelter. 

Bahkan, ditemukan kasus di mana penambang terpaksa menjual komoditas mereka di bawah ketentuan HPM, namun tetap diwajibkan membayar royalti sesuai dengan tarif HPM yang berlaku.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, Andry Satrio Nugroho menyatakan, “Untuk formula limonit ini menurut saya perlu segera diperbaiki, perlu direvisi dalam hal ini. Sekarang kan formulanya masih berpatokan pada perkiraan kandungan yang ada di dalam tanah. Jadi, menurut saya itu bukan hasil yang juga diperoleh oleh pabrik,” ketika dihubungi pada Kamis (9/7/2026).

Andry menambahkan bahwa jika formula tersebut tidak segera dievaluasi, arus kas para penambang terancam terganggu dan berisiko mengalami kerugian. 

Lebih lanjut, ia memproyeksikan volume produksi smelter nikel di dalam negeri bisa merosot akibat harga bahan baku yang terlampau tinggi.

Sebagaimana dilansir dari berita sources, ia menegaskan, “Ini menurut saya pasti akan mengalami perhitungan komersial yang tidak tidak sesua, padahal investor melakukan justifikasi berdasarkan HPM ketika mereka berinvestasi di sini. Ini menjadi tidak adil juga bagi mereka yang sudah membangun pabrik pengolahan di sini, khususnya menjadi baterai, malah dirugikan dengan mekanisme yang ada saat ini.”

Senada dengan kajian tersebut, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) membenarkan bahwa regulasi HPM yang baru menyulitkan penambang untuk menjual komoditasnya ke smelter lokal. 

Anggota Dewan Penasihat Pertambangan APNI, Djoko Widajatno, menyebutkan banyak pihak smelter yang menawar bijih nikel di bawah standar HPM resmi. 

Padahal, angka HPM tersebut menjadi patokan mutlak bagi penambang dalam bertransaksi sekaligus menghitung kewajiban royalti ke negara.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, Djoko Widajatno mengungkapkan, “Banyak smelter yang tidak membeli [sesuai dengan harga] resmi HPM, sedangkan penambang tidak diperbolehkan menjual di bawah HPM yang menjadi acuan transaksi dan royalti,” saat dihubungi pada Senin (6/7/2026). Menurutnya, pihak smelter berupaya memanfaatkan celah untuk mendapatkan bahan baku murah demi memperlebar margin keuntungan mereka.

Berdasarkan proyeksi Shanghai Metals Market (SMM), kebijakan HPM baru akan mengerek harga bijih nikel kadar 1,2% secara signifikan menjadi US$40,18/ton basah atau wet metric ton (wmt). Angka ini melonjak 151% dibanding formula lama yang berada di kisaran US$16—US$17 per wmt. 

Hal ini terjadi karena komponen kobalt dan kromium kini ikut dihitung pada nikel kadar rendah, sedangkan untuk kadar tinggi, unsur besi dan kromium yang menjadi faktor penambah.

Selain itu, nilai corrective factor (CF) sebagai pengukur diskon atau premium kualitas bijih juga mengalami kenaikan. Kalkulasi ini mengacu pada asumsi kadar air 35%—40%, kadar kobalt 0,07%, kadar besi 25%, dan kadar kromium 3%.

Di sisi lain, HPM untuk nikel saprolit dengan kadar kisaran 1,5% diprediksi berada di angka US$57,13/wmt, masih di bawah rata-rata harga pasar saprolit sebesar US$70,7/wmt. 

Kendati demikian, SMM menilai kenaikan beban pajak akibat penyesuaian nilai HPM dapat mendorong harga absolut saprolit merangkak naik ke level US$72,47/wmt setelah regulasi anyar diterapkan.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperbarui regulasi HPM untuk komoditas mineral logam, termasuk nikel dan bauksit.

Langkah ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 144/2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara, yang berlaku sejak 15 April 2026.

Melalui aturan baru ini, formula HPM tidak lagi bertumpu pada kadar nikel semata, melainkan mengikutsertakan unsur mineral penyerta dengan ambang batas tertentu, seperti besi minimal 35% dan kobalt minimal 0,05%. 

Adapun nilai CF ditetapkan sebesar 30% untuk nikel, besi, dan kobalt, serta 10% untuk krom, dengan perubahan satuan ukur dari US$/dmt menjadi US$/wmt. 

Padahal, pada regulasi sebelumnya (Kepmen ESDM No. 268/2025), HPM nikel murni hanya dihitung berdasarkan kadar nikel (%Ni), corrective factor (CF), dan harga mineral acuan (HMA).

Data dari APNI menunjukkan bahwa HMA nikel untuk periode kedua Juni berada di level US$18.799/wmt, atau turun dari periode pertama Juni 2026 yang sebesar US$18.642/wmt.

Untuk skema kadar air 30% berbasis free on board (FOB) per wmt, harga bijih nikel ditetapkan sebagai berikut:

Kadar 1,1%: US$48,83/wmt

Kadar 1,2%: US$53,66/wmt

Kadar 1,3%: US$58,75/wmt

Kadar 1,4%: US$64,10/wmt

Kadar 1,5%: US$69,71/wmt

Kadar 1,6%: US$75,58/wmt

Kadar 1,7%: US$81,72/wmt

Kadar 1,8%: US$88,11/wmt

Sementara untuk skema kadar air 35% berbasis FOB per wmt, rincian harganya adalah:

Kadar 1,1%: US$45,34/wmt

Kadar 1,2%: US$49,83/wmt

Kadar 1,3%: US$54,55/wmt

Kadar 1,4%: US$59,52/wmt

Kadar 1,5%: US$64,73/wmt

Kadar 1,6%: US$70,19/wmt

Kadar 1,7%: US$75,88/wmt

Kadar 1,8%: US$81,82/wmt

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua