Breaking

Transaksi Repo Kini Bisa Gunakan SBSN, BEI Perkuat Pasar Sekunder

AK
Akbar

Editor: Mazroh Atul Jannah

Senin, 06 Juli 2026
Transaksi Repo Kini Bisa Gunakan SBSN, BEI Perkuat Pasar Sekunder
Ilustrasi: BEI resmi meluncurkan fitur transaksi Repo menggunakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui SPPA. (Foto: NET)

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat upaya pendalaman pasar keuangan nasional dengan meluncurkan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) menggunakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai underlying melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), mulai Senin (6/7/2026). Inovasi ini diharapkan menjadi katalis untuk meningkatkan likuiditas pasar sekunder sukuk negara yang selama ini masih tertinggal dibandingkan Surat Utang Negara (SUN).

Peluncuran fitur tersebut merupakan hasil kolaborasi BEI dengan Kementerian Keuangan sebagai bagian dari penguatan infrastruktur perdagangan elektronik pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan kehadiran fitur Repo SBSN di SPPA diharapkan mampu meningkatkan aktivitas transaksi di pasar sekunder sehingga likuiditas instrumen syariah pemerintah semakin dalam dan efisien.

"Kehadiran fitur Repo dengan underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di pasar sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap aktivitas transaksi Repo SBSN meningkat sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin baik," ujar Iding sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Langkah tersebut dinilai strategis mengingat aktivitas transaksi Repo SBSN masih jauh di bawah pasar obligasi pemerintah konvensional. Sepanjang 2025, nilai transaksi Repo SBSN antar dealer belum mencapai Rp 1 triliun, sedangkan transaksi Repo SUN telah menembus lebih dari Rp 2.500 triliun.

Melalui fitur baru ini, pengguna jasa SPPA, mulai dari bank umum hingga pelaku pasar institusional, dapat memanfaatkan SBSN sebagai underlying transaksi Repo untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek. Peluncuran Repo SBSN juga semakin memperluas fungsi SPPA sebagai infrastruktur perdagangan elektronik pasar keuangan nasional.

Dalam implementasinya, transaksi Repo SBSN antar lembaga keuangan konvensional dapat menggunakan skema Repo berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA) tanpa harus menggunakan akad syariah, selama transaksi tidak melibatkan lembaga keuangan syariah. Ketentuan tersebut telah memperoleh landasan hukum melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-0781/DSN-MUI/X/2025 mengenai ruang lingkup transaksi Repo surat berharga syariah.

Iding menegaskan pengembangan SPPA akan terus dilakukan melalui kolaborasi bersama regulator, otoritas, asosiasi, serta pelaku industri guna menjawab kebutuhan pasar. "Kami optimistis SPPA dapat semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan nasional, sekaligus mendukung pendalaman pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia," kata Iding sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Selain memperluas pilihan instrumen, SPPA juga mendukung proses transaksi secara straight-through processing (STP) yang membuat proses transaksi menjadi lebih cepat dan aman. Dengan hadirnya fitur ini, BEI berharap SPPA semakin mengukuhkan posisinya sebagai platform utama perdagangan elektronik instrumen surat utang dan pasar uang nasional.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua