Breaking

DJP Sempurnakan Aturan PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Senin, 06 Juli 2026
DJP Sempurnakan Aturan PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM
ILUSTRASI, DJP memperjelas kriteria penerima tarif PPh Final 0,5 persen untuk UMKM agar lebih tepat sasaran. (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini ditempuh dengan memperjelas kriteria penerima fasilitas supaya insentif perpajakan dapat lebih tepat sasaran tanpa meniadakan kebijakan yang sudah berjalan sebelumnya.

Penyesuaian ini pun meliputi pengelompokan jenis pendapatan, penyelarasan syarat pemanfaatan fasilitas, sampai perluasan subjek yang berhak menerima tarif PPh Final 0,5 persen.

Upaya tersebut menjadi bagian dari evaluasi pihak pemerintah atas pelaksanaan kebijakan pajak UMKM sepanjang beberapa tahun belakangan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, memberikan penegasan bahwa pelaku UMKM tidak usah merasa cemas akan regulasi teranyar ini lantaran pemerintah tidak menghapuskan fasilitas PPh Final UMKM, melainkan cuma mempertegas beberapa ketentuan.

"Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," kata Monica dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Ia memaparkan, perbaikan regulasi dijalankan lewat pengelompokan jenis penghasilan secara lebih mendetail. Pihak pemerintah sekarang memisahkan penghasilan yang diperoleh dari aktivitas usaha, pekerjaan bebas, hingga penghasilan domestik lainnya agar pengenaan tarif PPh Final bisa diselaraskan dengan karakteristik dari tiap-tiap wajib pajak.

Menurut Monica, kebijakan ini ialah bagian dari proses evaluasi terhadap penerapan PPh Final UMKM yang sudah berjalan dalam kurun waktu beberapa tahun ke belakang.

"Kalau dulu itu memang kami luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya," ujarnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Bukan hanya mempertegas klasifikasi pendapatan, pemerintah pun membenahi sejumlah ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Monica menuturutkan bahwa perubahan tersebut mencakup:

Perluasan subjek yang berhak menerima tarif PPh Final 0,5 persen, meliputi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi.

Penambahan poin pengecualian bagi subjek-subjek tertentu.

Penyesuaian pada mekanisme penghitungan peredaran bruto selaku syarat pemanfaatan fasilitas.

Peniadaan tenggat waktu pemanfaatan tarif PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan.

Berdasarkan penuturannya, penyempurnaan regulasi ini juga mempunyai tujuan untuk menghadirkan rasa keadilan bagi para pelaku usaha, terkhusus bagi lini bisnis yang telah berkembang dan tidak lagi masuk dalam kriteria UMKM.

"Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia akan tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut," katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Walakin, Monica menekankan bahwa pemerintah tetap memegang teguh kebijakan yang berpihak pada pelaku UMKM. 

Hal ini tecermin dari kelanjutan penerapan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen yang sebelumnya sempat dipangkas dari tarif 1 persen selaku bagian dari agenda reformasi perpajakan.

"Sekarang sudah turun setengah persen dan ini kami lanjutkan. Kami fokusnya ingin mendukung UMKM," kata Monica sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua