Breaking

Update Harga Emas Antam per Selasa 30 Juni 2026, Cek Rinciannya

IB
Ibtihal

Editor: Mazroh Atul Jannah

Selasa, 30 Juni 2026
Update Harga Emas Antam per Selasa 30 Juni 2026, Cek Rinciannya
Ilustrasi Emas Antam. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Pada sesi perdagangan Senin (29/6/2026), nilai jual emas Antam untuk ukuran satu gram sempat menyusut sebesar Rp 15.000 menuju posisi Rp 2.645.000 dari angka sebelumnya yang bertengger di level Rp 2.655.000.

Komoditas emas batangan produksi Antam dipasarkan dalam bermacam-macam opsi ukuran berat, mulai dari satuan 0,5 gram hingga mencapai 1.000 gram (1 kilogram), demi memberikan keleluasaan bagi para pemodal dalam menyelaraskannya dengan kemampuan finansial serta instrumen investasi para penanam modal.

Berikut merupakan rincian menyeluruh mengenai nilai jual emas Antam per hari ini, Selasa (30/6/2026) untuk tiap-tiap variasi ukuran yang dipasarkan.

Rincian Nilai Jual Emas Antam 30 Juni 2026

Di bawah ini disajikan ikhtisar nominal harga emas batangan Antam terkini yang berlaku pada hari Selasa (30/6/2026) per pukul 06.30 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.372.500
  • 1 gram: Rp 2.645.000
  • 2 gram: Rp 5.230.000
  • 3 gram: Rp 7.820.000
  • 5 gram: Rp 13.000.000
  • 10 gram: Rp 25.945.000
  • 25 gram: Rp 64.737.000
  • 50 gram: Rp 129.395.000
  • 100 gram: Rp 258.712.000
  • 250 gram: Rp 646.515.000
  • 500 gram: Rp 1.292.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.585.600.000

Regulasi Pajak untuk Pembelian dan Penjualan Kembali (Buyback) Emas Antam

Berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, proses transaksi pengadaan baru ataupun penjualan kembali (buyback) untuk komoditas emas batangan Antam dikenai ketentuan perpajakan sebagai berikut:

Kebijakan Pajak Penyaluran Emas (PPh 22)

  • Diberlakukan nominal 0,45 persen untuk pembeli yang mencantumkan NPWP
  • Diberlakukan nominal 0,9 persen untuk pembeli yang tidak mencantumkan NPWP Setiap pengerjaan transaksi pengadaan emas bakal disertai dengan lembar bukti pemotongan PPh 22 selaku unsur acuan dalam pelaporan SPT perpajakan.

Kebijakan Pajak Penjualan Kembali (Buyback) 

Untuk pengerjaan penyerahan kembali emas kepada pihak PT Antam dengan total nilai transaksi menyentuh di atas Rp 10 juta, bakal dikenakan beban tarif:

  • Sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP
  • Sebesar 3 persen bagi wajib pajak non-NPWP Beban pajak buyback tersebut selanjutnya akan langsung dipotong dari jumlah perolehan dana transaksi yang diserahterimakan.

Demikian rincian informasi dinamika harga emas Antam hari ini, Selasa (30/6/2026) yang dipantau pada pukul 06.30 WIB. Sebagai informasi, nominal harga harian di laman resmi Logam Mulia umumnya bakal diperbarui secara berkala pada setiap pukul 08.30 WIB.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua