Daftar Hak Merek ke DJKI, UMKM Kepri Makin Percaya Diri
- Rabu, 06 Mei 2026
TANJUNGPINANG – Pelaku UMKM di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini semakin menyadari pentingnya pendaftaran hak merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI sebagai langkah strategis melindungi dan mengembangkan usaha mereka.
Salah satu pelaku usaha yang merasakan langsung manfaatnya adalah Nasrul Caniago, Brand Owner Kedai Kopi Abu Dafi Tanjungpinang, yang memulai bisnis kedai kopi pada 2018 sebelum akhirnya mendaftarkan hak merek "Abu Dafi" ke DJKI pada 2022. "Alhamdulillah, pendaftaran hak merk disetujui DJKI. Abu Dafi ini bisnis kemitraan atau franchise," kata Nasrul di Tanjungpinang, Rabu, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Menurut Nasrul, manfaat pertama yang paling terasa adalah perlindungan hukum, yakni merek Abu Dafi tidak bisa lagi digunakan atau diklaim oleh pihak mana pun. Ia mengingatkan bahwa banyak kasus di mana pemilik usaha yang tidak segera mendaftarkan mereknya justru terpaksa mengganti nama usaha karena didahului pihak lain.
Baca JugaKemitraan UMKM Menguat, Inabuyer Hadirkan PLN hingga Indomaret
"Kondisi ini bisa dimanfaatkan oleh oknum lain untuk mendaftarkan hak merk tersebut, sehingga orang yang punya merk pertama terpaksa mengubah nama usahanya," ujar Nasrul, sebagaimana dilansir dari berita sumber. Hal itu menjadi peringatan serius bagi para pelaku UMKM yang belum mengurus pendaftaran hak merek mereka.
Selain perlindungan hukum, pendaftaran hak merek juga terbukti menjadi selling point yang kuat saat Nasrul mempresentasikan bisnisnya kepada calon mitra. Merek Abu Dafi yang sudah resmi terdaftar di DJKI membangun kepercayaan mitra untuk bergabung, sehingga kini usaha tersebut telah berkembang memiliki belasan cabang.
Lebih jauh, hak merek yang terdaftar juga masuk kategori aset tidak berwujud yang sewaktu-waktu bisa diperjualbelikan. "Jadi, dengan adanya pendaftaran hak merk, sangat membantu untuk pengembangan bisnis," ucapnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Nasrul pun mengajak seluruh pelaku UMKM untuk segera mengurus pendaftaran hak merek mereka, dengan biaya yang dinilainya sangat terjangkau, yakni sebesar Rp1,8 juta untuk masa perlindungan sepuluh tahun. Pendampingan oleh Kanwil Kemenkum Kepri disebutnya sangat membantu, dengan proses yang bisa selesai dalam sekitar enam bulan.
Analis Kekayaan Intelektual Muda Kanwil Hukum Kepri, Amry Novaldy, menambahkan bahwa seluruh tahapan pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI) untuk merek dapat dipantau secara online melalui website https://merek.dgip.go.id. Proses dimulai dari pemeriksaan administrasi, pengumuman merek selama dua bulan, hingga pemeriksaan substantif apabila tidak ada pihak yang keberatan.
Bagi pelaku UMKM, biaya pendaftaran hak merek bahkan lebih ringan, yakni sebesar Rp500 ribu setelah mendapat dispensasi dari pemerintah. "Kami terus menyebarkan informasi HAKI melalui media massa, media sosial serta penerima manfaat guna mendorong lebih banyak lagi pelaku usaha mendaftarkan hak merk, khususnya di Kepri," demikian Amry, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Akbar
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026












