BPJPH Genjot Sertifikasi Halal UMKM Jelang Wajib Halal 2026
- Senin, 04 Mei 2026
JAKARTA – Pemerintah Indonesia memacu percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seiring semakin dekatnya tenggat waktu kewajiban halal pada Oktober 2026.
Kebijakan ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bagian dari upaya strategis memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat, hingga Januari 2026 jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia telah menembus angka 11.360.130 produk. Capaian itu belum cukup, mengingat terdapat sekitar 66 juta UMKM di Indonesia, dengan sekitar 90 persen di antaranya merupakan usaha mikro yang masih harus menyelesaikan proses sertifikasi.
Baca JugaKemitraan UMKM Menguat, Inabuyer Hadirkan PLN hingga Indomaret
Untuk menjawab tantangan tersebut, BPJPH membuka kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026. Bahkan, lembaga ini menargetkan penerbitan hingga 10.000 sertifikat halal per hari demi mengejar ketertinggalan sebelum batas waktu berlaku.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan langkah luar biasa diperlukan agar seluruh pelaku usaha dapat terlayani sebelum Oktober 2026. "Bagaimana kita mau melayani 66 juta pengusaha jika tidak ada langkah luar biasa," ujarnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Percepatan sertifikasi halal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang menempatkan sertifikasi halal sebagai salah satu pilar penguatan ekosistem halal nasional. Deputi Kemenko PMK, Warsito, mengingatkan bahwa kewajiban ini membutuhkan koordinasi dan percepatan lintas sektor agar tidak ada pelaku usaha yang tertinggal.
"Sertifikasi halal bagi UMKM tidak bisa diselesaikan secara sektoral. Diperlukan sinergi semua pihak, termasuk peran strategis pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam pembinaan UMKM," ujar Warsito, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Guna mendukung ekosistem halal nasional, saat ini telah tersedia 364 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan 115.477 pendamping aktif di seluruh Indonesia. Ketersediaan sumber daya pendamping ini menjadi tulang punggung percepatan sertifikasi halal, khususnya bagi UMKM yang menggunakan skema self declare.
Skema self declare memungkinkan pelaku usaha mikro menyatakan produknya halal tanpa melalui proses audit panjang, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH. Kemudahan ini dinilai sangat membantu UMKM kecil yang selama ini menganggap proses sertifikasi halal sebagai beban biaya dan administrasi yang memberatkan.
Di sisi lain, sertifikasi halal terbukti membawa manfaat nyata bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar. Produk bersertifikat halal tidak hanya diminati pasar domestik, tetapi juga membuka peluang ekspor ke negara-negara yang menjadikan label halal sebagai standar kualitas internasional.
Pemerintah menegaskan bahwa dukungan lintas sektor, pendampingan teknis yang masif, serta penguatan layanan digital menjadi kunci agar UMKM dapat memanfaatkan program sertifikasi halal secara optimal. Dengan berbagai fasilitas yang disiapkan, seluruh pelaku UMKM di Indonesia diharapkan segera menuntaskan proses sertifikasi halal sebelum batas akhir Oktober 2026 tiba.
Akbar
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026












