Kamis, 07 Mei 2026

PMK 28/2026: UMKM Bisa Nikmati Jalur Kilat Restitusi Pajak

PMK 28/2026: UMKM Bisa Nikmati Jalur Kilat Restitusi Pajak
Ilustrasi Pajak (https://blog-test.heylaw.id/wp-content/uploads/2021/12/pajak.jpg)

JAKARTA – Kabar gembira untuk UMKM: kini lebih mudah cairkan restitusi pajak lewat jalur kilat yang resmi berlaku sejak 1 Mei 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang selama ini kerap mengeluhkan lamanya proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut, perusahaan dengan peredaran usaha di bawah Rp 50 miliar kini memiliki kesempatan untuk menikmati jalur cepat restitusi pendahuluan. Wajib pajak badan masuk dalam kategori wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi baru ini.

Baca Juga

Kemitraan UMKM Menguat, Inabuyer Hadirkan PLN hingga Indomaret

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf c beleid tersebut, wajib pajak badan yang bisa memanfaatkan jalur ini harus memenuhi dua syarat sekaligus. Pertama, jumlah peredaran usaha di atas Rp 0 hingga maksimal Rp 50 miliar untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, dan kedua, jumlah lebih bayar PPh paling banyak Rp 1 miliar untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Kedua syarat ini bersifat kumulatif, artinya perusahaan harus memenuhi keduanya sekaligus, bukan salah satu saja. Ini berarti UMKM yang memiliki kelebihan bayar pajak namun omzetnya di bawah ambang batas yang ditetapkan bisa langsung memanfaatkan fasilitas jalur kilat ini.

Prosedurnya pun dirancang sesederhana mungkin agar tidak membebani pelaku usaha kecil. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1), wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan cukup mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Setelah permohonan masuk, DJP akan melakukan penelitian atas SPT yang mencakup kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang dikreditkan, serta kesesuaian kredit pajak dengan data dalam sistem administrasi DJP. Proses ini dirancang lebih ringkas dibanding mekanisme pemeriksaan pajak penuh yang biasanya memakan waktu jauh lebih lama.

Yang paling menggembirakan, kepastian waktu pencairan kini benar-benar dijamin oleh aturan ini. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2), DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atau pemberitahuan penolakan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.

Jika DJP tidak memberikan keputusan dalam batas waktu tersebut, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan secara otomatis dan DJP tetap wajib menerbitkan SKPPKP. Ketentuan ini menjadi pelindung nyata bagi pelaku UMKM agar tidak tergantung pada kepastian birokrasi yang kerap tidak menentu.

Dengan berlakunya PMK 28/2026, pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata kepada sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Restitusi pajak UMKM yang sebelumnya identik dengan proses panjang kini beralih wajah menjadi layanan yang cepat, terstruktur, dan penuh kepastian hukum bagi setiap wajib pajak yang berhak.

Akbar

Akbar

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

QRIS Antarnegara Tembus China, UMKM Go Internasional Makin Nyata

QRIS Antarnegara Tembus China, UMKM Go Internasional Makin Nyata

Aturan Biaya E-Commerce untuk UMKM Dikejar Terbit Akhir Mei 2026

Aturan Biaya E-Commerce untuk UMKM Dikejar Terbit Akhir Mei 2026

BPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Regulasi dan Sertifikasi Baru

BPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Regulasi dan Sertifikasi Baru

Smesco Jadi Panggung UMKM di Inabuyer 2026, Bidik Rp 2,5 Triliun

Smesco Jadi Panggung UMKM di Inabuyer 2026, Bidik Rp 2,5 Triliun

65 Juta UMKM Indonesia Hadapi Tantangan Disrupsi Ekonomi

65 Juta UMKM Indonesia Hadapi Tantangan Disrupsi Ekonomi