WFH 2026 Segera Berlaku, Ini Bocoran Aturan untuk ASN Pasca Lebaran
- Senin, 30 Maret 2026
JAKARTA - Wacana penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) kembali menjadi perhatian publik, terutama di tengah kekhawatiran akan dampak krisis energi global.
Pemerintah kini tengah mematangkan kebijakan tersebut sebagai langkah antisipatif terhadap situasi yang berkembang, termasuk potensi gangguan akibat konflik di Timur Tengah. Skema ini dinilai dapat menjadi solusi untuk menjaga efisiensi energi sekaligus memastikan aktivitas kerja tetap berjalan optimal.
Meski belum diumumkan secara resmi, sejumlah informasi terkait aturan WFH mulai terungkap ke publik. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan diberlakukan secara sembarangan, melainkan melalui perencanaan matang dengan mempertimbangkan berbagai sektor. Kepastian penerapan kebijakan ini pun masih menunggu persetujuan Presiden.
Baca JugaBMKG Prediksi Hujan Guyur Kota Besar Indonesia Senin 30 Maret 2026
Menunggu Persetujuan Presiden untuk Pengumuman Resmi
Pemerintah tengah menggodok skema kerja dari rumah (work from home/WFH).
Kebijakan ini direncanakan setelah munculnya kekhawatiran krisis energi akibat konflik di Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kepastian penerapan kebijakan ini masih menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski belum dapat memastikan kapan pengumuman kebijakan WFH tersebut, namun Airlangga memastikan kebijakan akan diumumkan sebelum April 2026.
"Sebelum April. Kira-kira minggu ini," jawab Airlangga singkat saat ditanya mengenai kepastian pengumuman kebijakan WFH, di kantornya, Jakarta.
Rencana Penerapan Dimulai Maret 2026 dan Pasca Lebaran
- Diterapkan mulai Maret 2026
Pada kesempatan berbeda, Airlangga memastikan, kebijakan WFH akan diterapkan mulai Maret 2026.
"Pokoknya akan ditetapkan bulan ini," kata Airlangga usai rapat bareng Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Airlangga juga menyebut kebijakan ini akan diberlakukan setelah Idul Fitri 2026.
"WFH akan didetailkan, tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan," ujar Airlangga di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta.
WFH Berlaku untuk ASN dan Imbauan bagi Sektor Swasta
- Berlaku untuk ASN dan swasta
Airlangga juga mengungkapkan, kebijakan WFH ini akan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.
Namun untuk sektor swasta, kebijakan ini bersifat imbauan.
Kebijakan ini juga akan dikoordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"(Berlaku untuk) ASN maupun imbauan untuk swasta," ucap Airlangga di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta.
Tidak Semua Sektor Bisa Terapkan WFH
- Dikecualikan untuk sektor tertentu
Pada kesempatan yang sama, Airlangga juga mengungkapkan bahwa tidak semua ASN dan swasta akan menerapkan kebijakan ini.
Sektor pelayanan publik misalnya, dikecualikan dari kebijakan WFH karena pekerjaan ini memerlukan kehadiran fisik.
"Tetapi yang tidak, bukan pelayanan publik," kata Airlangga.
Sementara itu, Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) Prasetyo Hadi mengatakan, tak semua sektor bisa dilakukan WFH.
Ada beberapa yang harus tetap masuk ke kantor atau tempat kerja.
"Perlu saya luruskan bahwa berlakunya nanti untuk sektor-sektor tertentu. Supaya tidak disalahpahami, misalnya sektor pelayanan, industri, perdagangan tentu mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan tersebut," jelas Prasetyo.
Kebijakan Disusun untuk Antisipasi Dampak Krisis Energi
Dengan berbagai bocoran yang telah disampaikan, terlihat bahwa kebijakan WFH bukan sekadar langkah sementara, melainkan bagian dari strategi pemerintah dalam merespons kondisi global yang tidak menentu. Kekhawatiran terhadap krisis energi akibat konflik di Timur Tengah menjadi salah satu faktor utama di balik rencana ini.
Penerapan WFH diharapkan mampu mengurangi konsumsi energi, khususnya dari sektor transportasi dan perkantoran. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas bagi pekerja tanpa mengurangi produktivitas.
Namun demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan sektor-sektor vital yang tidak memungkinkan untuk bekerja secara jarak jauh. Oleh karena itu, penerapan kebijakan ini akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor agar tidak mengganggu layanan publik dan aktivitas ekonomi.
Dengan menunggu pengumuman resmi dalam waktu dekat, masyarakat diharapkan dapat bersiap menyesuaikan pola kerja baru yang mungkin kembali diterapkan. Kebijakan ini sekaligus menjadi refleksi bahwa fleksibilitas kerja kini semakin relevan di tengah dinamika global yang terus berubah.
Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Daftar Harga iPhone Maret 2026 Lengkap Dengan Spesifikasi dan Panduan Beli
- Senin, 30 Maret 2026
Bezzecchi Lanjutkan Tren Positif Juara MotoGP Amerika Serikat 2026 Musim Ini
- Senin, 30 Maret 2026
Vivo X300s Dibekali Spesifikasi Premium dan Performa Tinggi Generasi Baru
- Senin, 30 Maret 2026
Berita Lainnya
Layanan Samsat Keliling Jadetabek Hadir Senin 30 Maret 2026 di 14 Lokasi
- Senin, 30 Maret 2026
3 Kriteria Peserta Gratis UTBK SNBT 2026 Wajib Dipahami Calon Mahasiswa
- Senin, 30 Maret 2026












