Hukum Bayar Zakat Mal Online: Dalil Syariat dan Syarat Sah Menurut BAZNAS
- Jumat, 27 Februari 2026
JAKARTA - Perkembangan teknologi menjadikan pembayaran zakat mal melalui media online semakin marak dan dipertanyakan oleh umat Muslim. Banyak yang ingin tahu apakah membayar zakat secara digital — lewat aplikasi, transfer bank, atau kanal daring lainnya — tetap sah menurut syariat Islam atau tidak. Artikel ini mengulas lengkap hukum, dalil, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pembayaran zakat mal online dianggap sah.
Pandangan Hukum Zakat Mal Online
Pembayaran zakat mal kini tak lagi harus ilakukan secara tatap muka dengan amil zakat. Berdasarkan ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), membayar zakat secara online hukumnya adalah sah selama syarat-syarat syariat terpenuhi. Muzakki tetap wajib menunaikan zakatnya dan tidak perlu berjabat tangan langsung dengan amil untuk menganggap pembayaran zakat itu sah.
Baca JugaPeringatan Hari Dokter Vietnam 27 Februari Dan Pencapaian Medis Luar Biasa
Menurut pandangan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat, seorang pemberi zakat tidak diwajibkan menyatakan secara eksplisit bahwa dana yang diserahkan adalah zakat kepada penerima. Selama niat ada di hati dan dana tersebut sampai kepada lembaga yang amanah, maka kewajiban zakat telah gugur. Pendekatan digital ini hanya berbeda dari segi bentuk penyerahan, bukan dari substansi perpindahan hak harta.
Dalil syariat menunjukkan bahwa inti kewajiban zakat adalah perpindahan harta dari muzakki kepada mustahik atau melalui lembaga zakat yang ditunjuk. Metode pembayaran tidak harus berupa serah terima fisik secara langsung. Selama niat tulus disertakan dan lembaga zakat yang menerima adalah resmi, transaksi dianggap sah menurut hukum Islam.
Syarat Sah Zakat Mal Online
Sebelum melakukan pembayaran zakat mal secara online, muzakki harus memastikan bahwa harta yang akan dizakatkan telah memenuhi syarat wajib. Pertama, harta tersebut adalah milik penuh muzakki, bukan pinjaman atau hak milik orang lain. Kedua, harta telah mencapai nisab minimal, yakni setara dengan nilai emas 85 gram. Ketiga, harta itu telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul).
Niat merupakan hal penting dalam setiap ibadah, termasuk zakat. Ketika melakukan transaksi online melalui aplikasi m-banking, e-wallet, atau transfer bank, muzakki dianjurkan melafalkan niat zakat mal sebagai berikut:
???????? ???? ???????? ??????? ?????? ??????? ??????? ????????
Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardu karena Allah Ta’ala.”
Transaksi digital biasanya memberikan bukti konfirmasi tertulis secara otomatis, yang berfungsi sebagai pengganti pernyataan lisan saat serah terima manual. Ini menambah kepastian bahwa zakat telah disalurkan sebagaimana mestinya kepada lembaga yang berwenang.
Peran Lembaga Resmi dan Bukti Transaksi
Membayar zakat mal melalui lembaga resmi seperti BAZNAS memberikan keuntungan transparansi dan keamanan. Muzakki akan menerima bukti konfirmasi transaksi secara digital, sehingga tidak sekadar menunjukkan niat, tetapi juga bukti bahwa dana telah diterima oleh lembaga yang benar.
Lembaga zakat yang kredibel biasanya mencatat data pembayaran dan mengelolanya sesuai ketentuan syariat. Ini memastikan distribusi zakat kepada yang berhak (mustahik) dilakukan secara adil dan efektif. Selain itu, banyak lembaga resmi juga memberikan laporan berkala mengenai penggunaan dana zakat, sehingga muzakki dapat mengetahui kontribusinya dalam program sosial dan ekonomi umat.
Beberapa lembaga bahkan telah mengintegrasikan pembayaran zakat lewat kanal digital dengan fitur tambahan seperti kalkulator zakat yang membantu menghitung kewajiban secara tepat sebelum melakukan pembayaran.
Mitos dan Kekhawatiran Umat Muslim
Meski hukum syariat memperbolehkan pembayaran zakat mal online, sebagian masyarakat masih ragu karena belum terbiasa dengan pendekatan digital. Kekhawatiran sering muncul terkait absennya kontak fisik atau jabatan tangan dengan amil zakat secara langsung. Namun dalam hukum Islam, inti dari zakat adalah niat dan perpindahan kepemilikan harta, bukan seremonial fisik semata.
Beberapa ulama menekankan bahwa niat dapat disampaikan di dalam hati tanpa perlu diucapkan secara lisan di depan amil. Ini berarti bahwa niat yang tulus saat melakukan transaksi digital sudah mencukupi untuk memenuhi syarat syariat.
Praktik digital juga dianggap membawa kemudahan tanpa menghilangkan substansi zakat. Umat dapat menunaikan kewajiban zakat kapan saja dan dari mana saja tanpa terbatas oleh jarak atau waktu. Ini sangat membantu terutama di masa modern saat mobilitas tinggi menjadi kenyataan hidup sehari-hari.
Mengintegrasikan Ibadah dan Teknologi
Perkembangan teknologi bukan semata mempermudah kehidupan duniawi, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan ibadah. Zakat mal online merupakan contoh integrasi teknologi dengan kewajiban agama yang relevan di era digital.
Banyak lembaga zakat kini menyediakan fitur digital yang terhubung dengan sistem pembayaran online, sehingga muzakki tidak perlu hadir secara fisik untuk menunaikan zakatnya. Transaksi seperti ini memberikan kemudahan akses bagi umat Muslim di berbagai daerah yang mungkin sulit menjangkau kantor lembaga zakat.
Dengan niat yang benar, syarat harta yang sesuai, serta penyaluran melalui lembaga yang amanah, zakat mal online tidak hanya sah secara syariat tetapi juga menjadi solusi praktis bagi umat Muslim modern dalam menunaikan kewajiban zakat.
Artikel ini telah disusun berdasarkan rujukan hukum Islam dan ketentuan lembaga zakat resmi, memberikan gambaran lengkap dan akurat terkait fenomena zakat mal online di Indonesia saat ini.
Fery
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Perpanjangan IUPK Freeport hingga 2061 Dorong Investasi Tambang Besar
- Jumat, 27 Februari 2026
Siapkan 49 Armada Untuk Lebaran 2026 DLU Tekankan Kelancaran Logistik Praktis
- Jumat, 27 Februari 2026
Menhub Pastikan Distribusi Logistik Berjalan Lancar Selama Angkutan Lebaran 2026 Praktis
- Jumat, 27 Februari 2026
Berita Lainnya
Prof Zudan Tegaskan Data Kompetensi ASN Nasional Jadi Fondasi Sistem Merit
- Jumat, 27 Februari 2026
Kemenkes Beri Bantuan Tambahan Pasien Guna Perkuat Eliminasi TBC Tahun 2026
- Jumat, 27 Februari 2026
Ceramah Tarawih 2026 Malam ke-12 Serukan Pentingnya Memahami Maaf Dalam Hati
- Jumat, 27 Februari 2026
Tunanetra Aceh Manfaatkan Al-Qur’an Braille Untuk Tadarus Ramadan Inklusif
- Jumat, 27 Februari 2026












