Kamis, 05 Februari 2026

Presiden Prabowo Teken Keppres: Catat 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026

Presiden Prabowo Teken Keppres: Catat 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026. Penetapan ini diresmikan pada 31 Desember 2025, memberikan kepastian waktu libur dan kesempatan merencanakan aktivitas bagi ASN dan keluarga mereka.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan para ASN. Selain itu, pegawai yang karena tugas tidak dapat mengambil cuti bersama pun akan diberikan kompensasi berupa penambahan jatah cuti tahunan sesuai jumlah hari yang terlewat.

Dasar Hukum dan Tujuan Penetapan Cuti Bersama
Keputusan Presiden ini bukan sekadar pengumuman biasa, melainkan bagian dari usaha pemerintah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman jelas bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama di tahun 2026.

Baca Juga

Zulhas Tegaskan Operasional Kopdes Dimulai Usai Fisik Bangunan Rampung

Melalui Keppres tersebut, cuti bersama dimaksudkan untuk membantu ASN menyusun jadwal liburan, merencanakan kunjungan keluarga, atau istirahat tanpa mengorbankan hak cuti tahunan mereka. Selain itu, ketentuan ini juga memberikan arah bagi lembaga pemerintah dalam mengatur pelayanan publik agar tetap berjalan lancar di masa cuti bersama.

Rincian 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026
Total ada 8 hari cuti bersama yang tersebar di sejumlah momen penting sepanjang tahun 2026. Berikut rincian tanggalnya berdasarkan Keppres:

16 Februari 2026 (Senin): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

18 Maret 2026 (Rabu): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

15 Mei 2026 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei 2026 (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

24 Desember 2026 (Kamis): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Penetapan tanggal-tanggal ini memperhatikan berbagai perayaan keagamaan dan potensi long weekend, sehingga ASN dapat merencanakan kegiatan liburan atau istirahat dengan lebih baik.

Dampak Terhadap ASN dan Pelayanan Publik
Salah satu poin penting dalam Keppres adalah bahwa cuti bersama ini tidak memengaruhi hak cuti tahunan yang dimiliki ASN. Artinya, meskipun ASN menikmati libur bersama, jatah cuti personal mereka tetap utuh dan tidak dipotong karena cuti bersama.

Bagi mereka yang tidak bisa memanfaatkan cuti bersama karena tugas, pemerintah telah menetapkan bahwa jatah cuti tahunan akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil. Hal ini menjadi bentuk kompensasi agar hak karyawan tetap terpenuhi tanpa mengganggu pelayanan yang penting bagi masyarakat.

Dampaknya juga terasa pada perencanaan rumah tangga dan liburan keluarga, karena jadwal cuti bersama yang jelas membantu ASN serta masyarakat umum lainnya dalam menentukan waktu yang tepat untuk mudik atau liburan panjang.

 Kaitan dengan Libur Nasional dan Long Weekend
Jadwal cuti bersama 2026 juga berkaitan erat dengan kalender libur nasional. Selain 8 hari cuti bersama, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah tanggal merah sebagai hari libur nasional di tahun yang sama. Hal ini membuka berbagai peluang untuk long weekend, memberikan waktu istirahat yang lebih panjang dan kesempatan merencanakan perjalanan atau aktivitas keluarga.

Beberapa libur nasional dan cuti bersama jatuh berdekatan sehingga berpotensi menciptakan kombinasi tahan lama untuk istirahat panjang, terutama di periode momen keagamaan besar seperti Idul Fitri.

Tips Perencanaan untuk ASN dan Masyarakat
Dengan pengumuman resmi jadwal cuti bersama 2026, ASN dan keluarga disarankan mulai menyusun rencana liburan sejak dini. Beberapa tipsnya antara lain:

Booking tiket dan akomodasi lebih awal untuk menghindari lonjakan harga pada periode cuti bersama.

Koordinasi dengan atasan atau instansi mengenai pengaturan tugas saat cuti bersama terutama jika bertugas pada tanggal merah.

Manfaatkan long weekend untuk perjalanan keluarga atau kunjungan ke kampung halaman.

Rencana matang sejak awal akan membantu ASN dan keluarga mendapatkan libur yang nyaman tanpa mengganggu kewajiban kerja atau jatah cuti tahunan.

Kesimpulan: Manfaat Keppres Cuti Bersama 2026
Penetapan 8 hari cuti bersama oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 42 Tahun 2025 memberikan kepastian dan fleksibilitas bagi ASN untuk merencanakan liburan atau istirahat. Ketentuan ini juga memastikan hak cuti tahunan tetap utuh, serta memberikan kompensasi kepada ASN yang tidak dapat mengambil cuti bersama karena tugas.

Dengan jadwal yang telah resmi diumumkan, ASN dan masyarakat dapat mulai menata agenda pribadi dan keluarga seiring berbagai peluang long weekend di tahun 2026

Fery

Fery

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BPS Laporkan Pekerja Bertambah dan Pengangguran Menurun Secara Nasional

BPS Laporkan Pekerja Bertambah dan Pengangguran Menurun Secara Nasional

Pembukaan Tol Fungsional di Solo-Yogya dan Yogya-Bawen Lebaran 2026

Pembukaan Tol Fungsional di Solo-Yogya dan Yogya-Bawen Lebaran 2026

IKN Kembangkan Pariwisata Berbasis Alam dengan Keterlibatan Warga Lokal

IKN Kembangkan Pariwisata Berbasis Alam dengan Keterlibatan Warga Lokal

Buku Manasik Haji 2026 Kemenhaj Fokuskan Kemudahan untuk Lansia

Buku Manasik Haji 2026 Kemenhaj Fokuskan Kemudahan untuk Lansia

Daftar 20 Kampus Paling Unggul di Asia Edisi TIME-Statista 2026

Daftar 20 Kampus Paling Unggul di Asia Edisi TIME-Statista 2026