JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. kembali menjadi sorotan pada perdagangan Selasa.
Kali ini, perhatian pelaku pasar tertuju pada koreksi harga yang terjadi hanya dalam hitungan jam sejak pembukaan pagi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dinamika harga logam mulia masih sangat dipengaruhi sentimen pasar dan perilaku investor yang cepat merespons perubahan.
Emas selama ini dikenal sebagai instrumen lindung nilai yang relatif stabil. Namun, pada hari ini, harga emas Antam justru mencatat penurunan cukup tajam. Situasi ini mendorong banyak masyarakat untuk kembali mencermati pergerakan harga harian, terutama bagi mereka yang menjadikan emas sebagai sarana investasi maupun tabungan jangka panjang.
Baca JugaPanduan Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Beserta Syarat Pengajuan Lengkap
Pergerakan Harga Sejak Pembukaan Pagi
Harga emas Antam pada awal perdagangan pagi tercatat masih berada di level tinggi. Pada pukul 05.45 WIB, harga emas batangan dipatok sebesar Rp 3.027.000 per gram. Angka ini mencerminkan posisi harga sebelum terjadi koreksi signifikan yang kemudian berlangsung dalam beberapa jam berikutnya.
Memasuki pukul 09.45 WIB, harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp 183.000. Dengan koreksi tersebut, harga emas per gram turun ke level Rp 2.844.000. Pergerakan ini menunjukkan bahwa tekanan jual cukup kuat terjadi pada pagi hari, sehingga memengaruhi harga akhir yang tercatat pada pertengahan pagi.
Harga Emas Antam Terbaru Berdasarkan Berat
Emas batangan logam mulia Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat. Variasi ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing. Berikut daftar harga emas Antam terbaru per Selasa pukul 09.45 WIB yang disajikan dalam bentuk poin poin:
0,5 gram Rp 1.472.000
1 gram Rp 2.844.000
2 gram Rp 5.628.000
3 gram Rp 8.417.000
5 gram Rp 13.995.000
10 gram Rp 27.935.000
25 gram Rp 69.712.000
50 gram Rp 139.345.000
100 gram Rp 278.612.000
250 gram Rp 696.265.000
500 gram Rp 1.392.320.000
1.000 gram atau 1 kilogram Rp 2.784.600.000
Daftar harga tersebut menunjukkan bahwa penurunan harga berlaku merata di seluruh ukuran emas batangan yang dipasarkan Antam.
Pilihan Ukuran Emas untuk Berbagai Kebutuhan
Ketersediaan emas batangan mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan latar belakang kebutuhan yang berbeda. Ukuran kecil umumnya diminati oleh investor pemula atau masyarakat yang ingin menabung emas secara bertahap.
Sementara itu, ukuran besar seperti 100 gram hingga 1 kilogram biasanya dibeli oleh investor dengan tujuan penyimpanan nilai jangka panjang. Dengan harga yang mengalami koreksi, sebagian pelaku pasar memandang kondisi ini sebagai peluang untuk melakukan pembelian pada harga yang lebih rendah.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan Antam, terdapat kewajiban pajak yang perlu diperhatikan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak pembelian emas atau PPh 22 dikenakan dengan tarif berbeda, tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak menjadi lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Aturan Pajak Penjualan Kembali Emas
Selain pajak pembelian, masyarakat juga perlu memahami ketentuan pajak saat melakukan penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif pajak khusus yang langsung dipotong dari nilai transaksi.
Bagi pemilik NPWP, pajak buyback dikenakan sebesar 1,5 persen. Sedangkan untuk non NPWP, tarif yang berlaku adalah 3 persen. Pemotongan pajak ini dilakukan secara otomatis oleh pihak Antam pada saat transaksi penjualan kembali berlangsung.
Pembaruan Harga Emas Logam Mulia
Harga emas Antam yang ditampilkan di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari. Umumnya, pembaruan harga dilakukan pada pukul 08.30 WIB. Namun, pergerakan pasar dapat menyebabkan adanya penyesuaian harga di luar jam tersebut, seperti yang terjadi pada Selasa pagi ini.
Dengan memahami pola pembaruan harga dan ketentuan pajak yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat dalam menentukan waktu pembelian maupun penjualan emas. Penurunan harga emas Antam hari ini menjadi pengingat bahwa meskipun emas dikenal stabil, fluktuasi tetap dapat terjadi dan perlu disikapi dengan strategi yang matang.
Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Pink Moon April 2026 Muncul Rabu Malam, BRIN Jelaskan Waktu dan Cara Melihatnya
- Selasa, 31 Maret 2026
Ditjenpas Siap Terapkan WFH Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat Secara Bertahap
- Selasa, 31 Maret 2026
Garuda Indonesia Setop Rute Jakarta Bengkulu, Ini Alasan Resmi Kemenhub
- Selasa, 31 Maret 2026
Berita Lainnya
Belanja Online Ramadan 2026: Fashion Menjadi Primadona dan Produk Premium
- Selasa, 31 Maret 2026
Bank Jatim Catat Pertumbuhan Kinerja dan Laba Menguat Sepanjang Tahun 2025
- Selasa, 31 Maret 2026
5,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Panduan dan Contoh Isi Coretax
- Selasa, 31 Maret 2026













.jpg)