Pemerintah Siapkan Perpres Alihkan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung
- Selasa, 03 Februari 2026
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi penting yang akan mengalihkan kewenangan pengadilan pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan sistem peradilan pajak dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta meningkatkan independensi pengadilan pajak di Indonesia.
Regulasi ini direncanakan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.38/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.
Baca JugaFEB Unisma Gandeng TIU Jepang Adopsi Kurikulum Bisnis Standar Global
Dasar Hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Pengalihan kewenangan pengadilan pajak ini didorong oleh putusan MK No.26/PUU/XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menilai frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pada sidang pleno bahwa pihak MK memberi waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan transisi sistem peradilan tersebut.
Putusan MK menyatakan:
"Menyatakan sepanjang frasa 'Departemen Keuangan' dalam 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat." Kamis, 25 Mei 2023.
Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU No.14/2002 kini berbunyi:
"Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026."
Keputusan ini menjadi landasan konstitusional yang sah bagi pemerintah untuk menyusun Perpres terkait pengalihan kewenangan pengadilan pajak dari eksekutif ke yudikatif.
Rancangan Perpres: Ruang Lingkup dan Tujuan
Rancangan Perpres yang sedang disiapkan pemerintah akan mengatur secara rinci mengenai pengalihan:
Pembinaan organisasi pengadilan pajak
Administrasi pengadilan pajak
Keuangan pengadilan pajak
Perpres ini bertujuan agar seluruh pengelolaan pengadilan pajak berada di bawah Mahkamah Agung, sehingga independensi dan akuntabilitas sistem peradilan pajak meningkat.
Selain itu, pengalihan kewenangan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan institusi terkait, sekaligus menyelaraskan prosedur administrasi dan keuangan sesuai standar lembaga yudikatif.
Dalam salinan Keppres No.38/2025, disebutkan:
“Pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi pengadilan pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Desember 2026 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,”.
Tahapan Pengalihan Kewenangan
Proses pengalihan kewenangan pengadilan pajak dari Kemenkeu ke MA dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan lancar. Tahap pertama adalah persiapan pengalihan, yang mencakup penyesuaian struktur organisasi, pemetaan sumber daya manusia, serta pengaturan prosedur administrasi baru. Tahap kedua adalah pelaksanaan pengalihan, termasuk pengaturan keuangan, sistem pelaporan, dan penetapan pembinaan organisasi di bawah Mahkamah Agung.
Kementerian Keuangan sebagai pemrakarsa rancangan Perpres memastikan setiap tahapan dilakukan secara koordinatif dengan Mahkamah Agung. Tujuannya adalah agar pengadilan pajak tetap berfungsi efektif selama proses transisi, sehingga layanan hukum bagi masyarakat dan dunia usaha tidak terganggu.
Manfaat dan Dampak Alih Kewenangan
Alih kewenangan pengadilan pajak ini membawa beberapa dampak positif, antara lain:
Independensi Pengadilan Pajak
Dengan berada di bawah Mahkamah Agung, pengadilan pajak lebih terlepas dari pengaruh lembaga eksekutif, sehingga putusan lebih objektif dan kredibel.
Kredibilitas dan Akuntabilitas
Proses pengalihan ini juga meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas pengadilan pajak karena seluruh pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di bawah pengawasan MA.
Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak
Dengan aturan yang jelas dan transisi bertahap, wajib pajak mendapat kepastian hukum dan prosedur yang konsisten.
Standarisasi Administrasi dan Keuangan
Semua aspek administrasi dan keuangan akan diselaraskan dengan standar Mahkamah Agung, memastikan pengelolaan yang lebih profesional dan transparan.
Selain itu, pemerintah berharap transisi ini juga meminimalisasi potensi konflik kepentingan antara lembaga eksekutif dan yudikatif. Dengan target efektif pada 31 Desember 2026, proses pengalihan diharapkan selesai tanpa mengganggu pelayanan atau putusan pengadilan pajak.
Peran Kemenkeu dan Mahkamah Agung
Kementerian Keuangan bertindak sebagai inisiator dalam penyusunan rancangan Perpres ini. Kemenkeu bertanggung jawab menyiapkan regulasi, menyusun sistem administrasi baru, dan melakukan koordinasi awal dengan Mahkamah Agung.
Sementara Mahkamah Agung akan menerima pengalihan kewenangan, menata administrasi dan organisasi, serta memastikan sistem keuangan pengadilan pajak berjalan sesuai standar yudikatif. Kerja sama kedua lembaga ini menjadi kunci agar proses transisi tidak menimbulkan hambatan operasional.
Rencana pemerintah untuk mengalihkan kewenangan pengadilan pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung melalui Perpres merupakan langkah strategis yang selaras dengan putusan MK.
Proses transisi yang bertahap menjamin kelancaran administrasi dan keuangan pengadilan pajak, sekaligus memperkuat independensi sistem peradilan di Indonesia.
Dengan target efektif pada akhir tahun 2026, pengalihan ini diharapkan berjalan lancar dan membawa manfaat jangka panjang bagi lembaga peradilan, wajib pajak, dan sistem hukum nasional secara keseluruhan.
Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Dinamika Sembako Kehidupan: Ramalan Zodiak Hari Ini Fokus Evaluasi Rencana
- Kamis, 05 Februari 2026
Dinamika Internal Real Madrid: Isu Konflik Mencuat Akibat Eksperimen Taktik Arbeloa
- Kamis, 05 Februari 2026
IFEX 2026 Jadi Ajang Promosi Daya Saing Industri Mebel Indonesia Global
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
Dinamika Logam Mulia: Harga Emas Antam Melandai Pasca-Lonjakan Ekstrem
- Kamis, 05 Februari 2026
Emas Kembali Berkilau: Menembus Level Psikologis US$5.000 di Tengah Gejolak Global
- Kamis, 05 Februari 2026
Benteng Perlindungan Sawah Sulteng: Menangkal Risiko Gagal Panen di Tengah Anomali Cuaca
- Kamis, 05 Februari 2026
Strategi Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Perumahan Demi Target KPR 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Komitmen Kuat BRI Targetkan Penyaluran 60.000 Unit KPR Subsidi Tahun 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
Terpopuler
1.
Pembukaan Tol Fungsional di Solo-Yogya dan Yogya-Bawen Lebaran 2026
- 05 Februari 2026
2.
3.
Buku Manasik Haji 2026 Kemenhaj Fokuskan Kemudahan untuk Lansia
- 05 Februari 2026
4.
Daftar 20 Kampus Paling Unggul di Asia Edisi TIME-Statista 2026
- 05 Februari 2026
5.
Xiaomi SU7 Geser Dominasi Tesla di Pasar Sedan Listrik China
- 05 Februari 2026












