Babak Baru Industri KBLBB: 99% Pasar Mobil Listrik Indonesia Mulai Rakit Lokal Tahun Ini
- Senin, 02 Februari 2026
JAKARTA - Tahun 2026 menandai titik balik penting bagi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Seiring berakhirnya masa insentif impor mobil listrik utuh (Completely Built Up/CBU) pada 31 Desember 2025, mayoritas produsen kini wajib mengalihkan fokus mereka ke perakitan lokal atau Completely Knocked Down (CKD).
Langkah ini merupakan mandat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang bertujuan mengubah Indonesia dari sekadar pasar impor menjadi basis produksi kendaraan listrik.
Transisi dari Impor ke Produksi Dalam Negeri
Baca JugaZulhas Tegaskan Operasional Kopdes Dimulai Usai Fisik Bangunan Rampung
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko IPK, Rachmat Kaimuddin, mengungkapkan bahwa strategi "dua tahun impor, dua tahun produksi" mulai memetik hasilnya tahun ini.
Periode 2024–2025: Fokus pada pembentukan pasar melalui impor CBU dengan berbagai insentif pajak.
Periode 2026–2027: Fokus pada kewajiban produksi dalam negeri (CKD) bagi 15 perusahaan yang telah memanfaatkan insentif sebelumnya.
Kilas Balik: Keberhasilan Insentif Perpres 79/2023
Kebijakan insentif yang berjalan selama dua tahun terakhir terbukti sukses mengakselerasi adopsi kendaraan listrik di tanah air:
| Indikator | Tahun 2023 | Tahun 2025 (Akhir) | Pertumbuhan |
|---|---|---|---|
| Volume Penjualan | 17.000 Unit | 104.000 Unit | +147% |
| Jumlah Pabrikan | 2 Perusahaan | > 10 Perusahaan | Signifikan |
Beberapa pionir yang sudah lebih dulu melakukan perakitan lokal antara lain Hyundai, Wuling, Chery, Neta, MG, dan Polytron. Sementara perusahaan lainnya yang sebelumnya mengandalkan impor kini diwajibkan memproduksi unit di dalam negeri dengan jumlah yang setara dengan kuota impor yang telah mereka terima.
Rezim Pajak Pasca-Insentif CBU
Dengan berakhirnya insentif impor CBU, struktur perpajakan kendaraan listrik kini kembali ke skema produksi domestik yang tetap kompetitif:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 12%.
Bea Masuk: 0% (karena diproduksi di dalam negeri).
PPnBM: 0% (berdasarkan kategori kendaraan ramah lingkungan).
Kondisi ini diharapkan tetap menjaga harga mobil listrik tetap terjangkau bagi masyarakat, dibarengi dengan peningkatan kualitas teknologi baterai yang semakin baik.
Pengecualian Segmen Mewah
Meskipun mayoritas produsen beralih ke CKD, sejumlah jenama mewah seperti BMW, Mercedes-Benz, dan Volvo tercatat tidak terlibat dalam program insentif pemerintah ini, sehingga mereka tetap beroperasi dengan skema bisnis mandiri di luar regulasi Perpres tersebut.
Regan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Dinamika Sembako Kehidupan: Ramalan Zodiak Hari Ini Fokus Evaluasi Rencana
- Kamis, 05 Februari 2026
Dinamika Internal Real Madrid: Isu Konflik Mencuat Akibat Eksperimen Taktik Arbeloa
- Kamis, 05 Februari 2026
IFEX 2026 Jadi Ajang Promosi Daya Saing Industri Mebel Indonesia Global
- Kamis, 05 Februari 2026
Berita Lainnya
BPS Laporkan Pekerja Bertambah dan Pengangguran Menurun Secara Nasional
- Kamis, 05 Februari 2026
Pembukaan Tol Fungsional di Solo-Yogya dan Yogya-Bawen Lebaran 2026
- Kamis, 05 Februari 2026
IKN Kembangkan Pariwisata Berbasis Alam dengan Keterlibatan Warga Lokal
- Kamis, 05 Februari 2026
Terpopuler
1.
Pembukaan Tol Fungsional di Solo-Yogya dan Yogya-Bawen Lebaran 2026
- 05 Februari 2026
2.
3.
Buku Manasik Haji 2026 Kemenhaj Fokuskan Kemudahan untuk Lansia
- 05 Februari 2026
4.
Daftar 20 Kampus Paling Unggul di Asia Edisi TIME-Statista 2026
- 05 Februari 2026
5.
Xiaomi SU7 Geser Dominasi Tesla di Pasar Sedan Listrik China
- 05 Februari 2026












