Selasa, 13 Januari 2026

Rincian Lengkap Tarif Listrik Nasional untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Rincian Lengkap Tarif Listrik Nasional untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Rincian Lengkap Tarif Listrik Nasional untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

JAKARTA - Memasuki pekan kedua Januari 2026, kepastian tarif listrik kembali menjadi perhatian masyarakat luas. 

Rumah tangga, pelaku usaha, hingga sektor industri menunggu kejelasan apakah akan ada perubahan harga listrik di tengah dinamika ekonomi global dan nasional. 

Untuk periode 12–18 Januari 2026, PT PLN (Persero) sebagai penyedia utama tenaga listrik nasional akhirnya memastikan bahwa tarif listrik tetap diberlakukan tanpa kenaikan maupun potongan harga.

Baca Juga

Update Harga Minyak Dunia Naik Signifikan, Peluang Pasar Energi Semakin Menguat

Kepastian ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan layanan kelistrikan tetap optimal di seluruh wilayah Indonesia. 

Dengan tidak adanya perubahan tarif, masyarakat diharapkan dapat merencanakan pengeluaran energi secara lebih pasti, terutama pada awal tahun yang kerap diwarnai penyesuaian berbagai biaya kebutuhan hidup.

Kebijakan Tarif Listrik Tetap Berlaku

PT PLN (Persero) menegaskan bahwa penyesuaian tarif listrik pada 12–18 Januari 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi. Keputusan tersebut sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat akan potensi kenaikan tarif listrik di awal tahun.

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi yang dilakukan setiap tiga bulan. 

Penyesuaian tersebut dihitung berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).

Dengan dasar regulasi tersebut, secara perhitungan formula sebenarnya terdapat peluang perubahan tarif. Namun, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang berlaku demi menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Penjelasan Pemerintah Soal Stabilitas Tarif

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meskipun parameter ekonomi makro berpotensi memicu penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk menahan perubahan tersebut. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri Winarno.

Keputusan ini berlaku untuk periode Januari hingga Maret 2026 atau Triwulan I Tahun 2026. Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada 12–18 Januari 2026 masih sama dengan tarif sebelumnya.

Daftar Tarif Listrik 12–18 Januari 2026

Merujuk pada pengumuman resmi PT PLN (Persero), berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada periode 12–18 Januari 2026, dihitung berdasarkan pemakaian per kWh:

Rumah Tangga Subsidi

R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh

R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh

Rumah Tangga Non-Subsidi

R-1 daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1 daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1 daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2 daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan Bisnis

B-2 daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Golongan Industri

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Fasilitas Pemerintah

P-1 daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

P-3 untuk PJU: Rp1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT (layanan khusus): Rp1.644,52 per kWh

Pelayanan Sosial

S-1 daya 450 VA: Rp325 per kWh

S-1 daya 900 VA: Rp455 per kWh

S-1 daya 1.300 VA: Rp708 per kWh

S-1 daya 2.200 VA: Rp760 per kWh

S-1 daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh

S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Komitmen Pemerintah dan Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik bagi seluruh lapisan masyarakat. Stabilitas tarif dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.

Selain menjaga tarif tetap stabil, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak. Efisiensi penggunaan listrik menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional serta mengurangi beban konsumsi listrik yang berlebihan.

Dengan tarif listrik yang tidak berubah pada periode 12–18 Januari 2026, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dalam mengatur kebutuhan energi rumah tangga maupun usaha, sembari terus mendukung program pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sektor ketenagalistrikan.

Sutomo

Sutomo

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Bulog Perkuat Layanan Pangan Nasional Melalui Penerapan Sistem Margin Fee

Bulog Perkuat Layanan Pangan Nasional Melalui Penerapan Sistem Margin Fee

Kopdes Merah Putih Tingkatkan Kesempatan Kerja Bagi Generasi Muda Indonesia

Kopdes Merah Putih Tingkatkan Kesempatan Kerja Bagi Generasi Muda Indonesia

Cek Harga BBM Dexlite Selasa 13 Januari 2026 Terbaru di SPBU Pertamina

Cek Harga BBM Dexlite Selasa 13 Januari 2026 Terbaru di SPBU Pertamina

DPMPTSP Ungkap Strategi Investasi Perikanan NTB Berbasis Ekonomi Biru

DPMPTSP Ungkap Strategi Investasi Perikanan NTB Berbasis Ekonomi Biru

Dinas TPHP Sulbar Targetkan Peternakan Terintegrasi Jadi Sektor Unggulan

Dinas TPHP Sulbar Targetkan Peternakan Terintegrasi Jadi Sektor Unggulan