Kemenko PM Serap Masukan Lintas Sektor Perbaikan Aturan Pekerja Migran
- Selasa, 16 Desember 2025
JAKARTA - Upaya memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia terus digencarkan pemerintah.
Di tengah dinamika pasar kerja global dan tingginya kontribusi pekerja migran bagi perekonomian nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menegaskan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan. Langkah tersebut dilakukan dengan menjaring masukan langsung dari berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem penempatan pekerja migran.
Kemenko PM mengumpulkan pandangan strategis lintas sektor melalui Lokakarya Konsultasi kedua yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia serta Balai Latihan Kerja dan Lembaga Pelatihan Kerja.
Baca Juga
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang penting untuk menyerap pengalaman lapangan secara langsung dari para pelaku utama.
Lokakarya ini merupakan bagian dari evaluasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Regulasi tersebut menjadi landasan kebijakan yang tengah dikaji ulang agar lebih selaras dengan kebutuhan aktual pekerja migran serta perkembangan global. Kemenko PM menilai evaluasi menyeluruh diperlukan agar kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi di lapangan.
Leon menjelaskan bahwa sebelum lokakarya kedua ini digelar, Kemenko PM telah melakukan rangkaian konsultasi dengan organisasi masyarakat sipil dan perwakilan pekerja migran Indonesia.
“Sebelumnya, Kemenko PM menggelar lokakarya konsultasi dengan organisasi masyarakat sipil dan perwakilan pekerja migran Indonesia pada September dan Oktober 2025 sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan yang inklusif,” katanya. Rangkaian konsultasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan suara pekerja migran dan kelompok pendamping turut menjadi dasar perumusan kebijakan.
Tantangan Struktural Penempatan Migran
Menurut Leon, hasil evaluasi sementara menunjukkan masih adanya tantangan struktural yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah praktik pembebanan biaya penempatan berlebih atau overcharging yang masih kerap dialami pekerja migran. Selain itu, migrasi nonprosedural juga dinilai masih marak dan berkontribusi besar terhadap meningkatnya kerentanan pekerja migran terhadap penipuan maupun tindak pidana perdagangan orang.
Kondisi tersebut, kata Leon, menegaskan urgensi pembaruan regulasi. Aturan yang ada perlu disesuaikan agar mampu menjadi dasar kebijakan yang berkelanjutan, responsif terhadap dinamika pasar kerja global, serta sejalan dengan arah pembangunan jangka menengah nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029. Dengan demikian, perlindungan pekerja migran tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif.
Leon juga menyoroti besarnya kontribusi ekonomi pekerja migran Indonesia bagi negara. Nilai remitansi yang mencapai Rp253,3 triliun pada 2024 menjadi bukti nyata peran strategis pekerja migran dalam menopang perekonomian nasional. Namun, menurutnya, kontribusi tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang komprehensif dan berorientasi pada pelindungan martabat kemanusiaan, sehingga pekerja migran tidak diposisikan semata sebagai komoditas ekonomi.
Peran P3MI dan Lembaga Pelatihan
Pelibatan P3MI serta BLK dan LPK dalam lokakarya dinilai krusial karena kedua pihak tersebut memahami secara langsung berbagai persoalan teknis di lapangan. Mulai dari besaran biaya penempatan, kesesuaian kurikulum pelatihan dengan kebutuhan negara tujuan, hingga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, semuanya menjadi isu yang kerap muncul dalam praktik penempatan pekerja migran.
Kemenko PM mencatat bahwa salah satu isu krusial yang mengemuka dalam diskusi adalah praktik pembebanan placement fee kepada pekerja migran oleh sebagian besar P3MI. Praktik ini sering kali berujung pada overcharging dan membebani pekerja sejak sebelum berangkat ke luar negeri. Untuk itu, asosiasi P3MI seperti APJATI dijadwalkan membahas standardisasi biaya penempatan sekaligus langkah pencegahan praktik tersebut.
Selain persoalan biaya, lokakarya juga menyoroti meningkatnya risiko tindak pidana perdagangan orang yang diperburuk oleh lemahnya pengawasan lintas batas. Dalam konteks ini, Kementerian Hukum dan HAM turut membahas subtema penguatan penegakan hukum terhadap migrasi dan TPPO. Di sisi lain, asosiasi agen kru kapal, IMCAA, memfokuskan pembahasan pada pencegahan penempatan ilegal awak kapal perikanan.
“Isu penting lainnya adalah kesenjangan kompetensi dan sertifikasi global, akses terhadap peningkatan kompetensi dan jalur penempatan prosedural,” cetus Leon. Ia menilai bahwa kesenjangan tersebut masih menjadi hambatan besar bagi pekerja migran Indonesia untuk bersaing secara adil di pasar kerja internasional.
Harmonisasi Kompetensi dengan Pasar Global
Untuk menjawab persoalan kompetensi, asosiasi pelatihan seperti P4MI dan OPPPI turut dilibatkan dalam pembahasan. Keduanya akan memfokuskan agenda pada harmonisasi kurikulum pelatihan dengan kebutuhan pasar kerja global, termasuk penguatan uji kompetensi dan sertifikasi internasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja Indonesia sebelum berangkat ke luar negeri.
Selama ini, ketidaksesuaian kompetensi sering kali membuat pekerja migran harus menjalani reskilling atau uji kompetensi ulang di negara tujuan. Kondisi tersebut tidak hanya menambah beban biaya, tetapi juga berpotensi menurunkan posisi tawar pekerja migran. Melalui pembaruan regulasi yang didukung masukan lintas sektor, Kemenko PM berharap sistem penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dapat berjalan lebih adil, aman, dan berkelanjutan.
Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
10 Rekomendasi Kuliner Citayam Dekat Stasiun, Tempat Makan Enak Murah Favorit
- Selasa, 16 Desember 2025
Rekomendasi 10 Tempat Brunch Favorit di Jakarta Selatan dengan Suasana Nyaman dan Menu Beragam
- Selasa, 16 Desember 2025
10 Rekomendasi Resep Minuman Hangat Malam Natal untuk Menemani Kebersamaan Keluarga
- Selasa, 16 Desember 2025
Resep Sup Jagung Kepiting Creamy Gurih ala Restoran untuk Sajian Rumah
- Selasa, 16 Desember 2025
Hati-hati Jika Konsumsi 12 Makanan Ini Agar Tekanan Darah Tidak Naik
- Selasa, 16 Desember 2025
Berita Lainnya
Menkes Laporkan Pemberangkatan 600 Nakes ke Sumatera kepada Presiden Prabowo
- Selasa, 16 Desember 2025
Kepala BMKG Laporkan Kepungan Siklon di Indonesia kepada Prabowo Presiden
- Selasa, 16 Desember 2025
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Proses Memasak dan Distribusi MBG Sekolah
- Selasa, 16 Desember 2025
Pemerintah Upayakan Musik Religi Karya Anak Bangsa Hadir Ruang Publik
- Selasa, 16 Desember 2025
Terpopuler
1.
2.
3.
3 Cara Pinjam Pulsa Telkomsel, Apa Saja Syaratnya?
- 16 Desember 2025
4.
Berapa Jumlah Dana Darurat yang Ideal? Ini Penjelasannya
- 16 Desember 2025
5.
Ini 5 Zodiak yang Diprediksi Mendapatkan Tahun Terbaik di 2026
- 16 Desember 2025













