Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin, 15 Desember 2025 untuk Perpanjangan SIM
- Senin, 15 Desember 2025
JAKARTA - Bagi masyarakat Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi akan segera berakhir, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Program ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Kehadiran gerai keliling ini diharapkan dapat menghemat waktu sekaligus mengurai kepadatan pemohon di kantor Satpas.
Melalui akun resmi X @tmcppoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pelayanan SIM Keliling dibuka pada Senin dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Waktu pelayanan tersebut memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyesuaikan jadwal kedatangan, terutama bagi mereka yang memiliki aktivitas kerja di hari biasa.
Baca Juga
Lokasi Pelayanan Tersebar di Lima Wilayah
Untuk menjangkau masyarakat secara merata, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka gerai SIM Keliling di lima titik yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Penentuan lokasi ini mempertimbangkan pusat aktivitas warga serta kemudahan akses transportasi umum maupun kendaraan pribadi.
Lima lokasi SIM Keliling tersebut meliputi wilayah Jakarta Timur yang berlokasi di Mall Grand Cakung. Untuk warga Jakarta Utara, pelayanan tersedia di kawasan LTC Glodok. Sementara itu, masyarakat Jakarta Selatan dapat mendatangi area parkir Universitas Trilogi Kalibata. Bagi warga Jakarta Barat, gerai SIM Keliling berada di Lobby Selatan Mall Ciputra. Adapun warga Jakarta Pusat dapat memanfaatkan layanan ini di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dengan penyebaran lokasi tersebut, diharapkan masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang terlalu jauh hanya untuk mengurus perpanjangan SIM. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pelayanan publik yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Layanan Terbatas untuk Jenis SIM Tertentu
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM B, maupun pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengurus perpanjangan atau pembuatan ulang di kantor Satpas.
Pembatasan ini dilakukan karena adanya perbedaan peruntukan dokumen dan prosedur administrasi pada masing-masing jenis SIM. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan jenis SIM yang dimiliki sebelum datang ke lokasi layanan agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.
Persyaratan Administrasi yang Perlu Disiapkan
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling diminta untuk membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Dokumen utama yang harus disiapkan adalah SIM yang akan diperpanjang serta Kartu Tanda Penduduk. Kedua dokumen tersebut wajib disertakan dalam bentuk asli dan fotokopi.
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses administrasi tidak terkendala. Petugas akan melakukan pemeriksaan awal sebelum pemohon melanjutkan ke tahapan berikutnya. Dengan menyiapkan persyaratan sejak awal, pemohon dapat menghemat waktu dan menghindari antrean panjang.
Tahapan Proses di Lokasi SIM Keliling
Setibanya di lokasi gerai SIM Keliling, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir perpanjangan SIM. Setelah itu, pemohon wajib mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan administrasi yang berlaku.
Tes kesehatan bertujuan memastikan pemohon masih memenuhi standar fisik untuk mengemudi, sedangkan tes psikologi dilakukan untuk menilai kesiapan mental dan emosional pengendara. Seluruh rangkaian ini merupakan prosedur wajib yang harus dilalui oleh setiap pemohon perpanjangan SIM.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon dengan SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat dilayani melalui gerai keliling dan harus mendatangi Satpas terdekat.
Ketentuan Biaya Perpanjangan SIM
Terkait biaya perpanjangan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Polri. Berdasarkan aturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500. Di samping itu, terdapat biaya asuransi sebesar Rp50.000 yang perlu dibayarkan oleh pemohon saat proses perpanjangan berlangsung.
Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dana sesuai ketentuan agar proses pembayaran dapat dilakukan dengan lancar. Seluruh biaya tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Imbauan untuk Datang Tepat Waktu
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar datang lebih awal ke lokasi SIM Keliling guna menghindari antrean panjang. Mengingat jam operasional terbatas hingga pukul 14.00 WIB, pemohon disarankan untuk menyesuaikan waktu kedatangan agar seluruh tahapan dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Melalui layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan tertib. Kehadiran layanan ini sekaligus menjadi komitmen kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Rekoemndasi 10 Tempat Makan Siang Terbaik di Jogja yang Wajib Dicoba 2025
- Senin, 15 Desember 2025
Resep Bumbu Bulgogi Autentik, Cara Praktis Masak Daging Khas Korea
- Senin, 15 Desember 2025
Resep Nasi Kandar Rumahan dengan Rempah Kaya, Gurih dan Nikmat yang Harus di Coba
- Senin, 15 Desember 2025
6 Rekomendasi Kuliner Sate Terbaik di Puncak Bogor untuk Pecinta Rasa yang Wajib di Coba
- Senin, 15 Desember 2025
Berita Lainnya
BMKG Imbau Waspada Hujan Petir di Sejumlah Wilayah Senin, 15 Desember 2025
- Senin, 15 Desember 2025
Terpopuler
1.
KEK Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Kabupaten Batang dan Kendal
- 15 Desember 2025
2.
Elnusa Perkuat Energi Hijau Lewat Kolaborasi Teknologi Panas Bumi
- 15 Desember 2025
3.
Baru Dirilis Agustus, BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik 2025
- 15 Desember 2025
4.
17 Bulan Dibangun, Vinfast Subang Kini Siap Produksi Mobil
- 15 Desember 2025
5.
Harga CPO Diprediksi Bergerak Naik Tipis Usai Penurunan Pekan Lalu
- 15 Desember 2025












