Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta
- Jumat, 09 Mei 2025
Setelah melakukan penyelidikan, Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka D pada Minggu, 27 April 2025, di Jalan Tanjung Kodok, Dusun I, RT/RW 002/000, Kelurahan Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
"Benar, Polsek Jetis Polresta Yogyakarta telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian," ujar AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon. "Diduga sebagai pelaku pencuri handphone yang terjadi di butik Buttun Screpes Jalan AM Sangaji No. 43 Yogyakarta dan di depan Burger King," tambahnya.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 8 tahun.
Pentingnya Waspada terhadap Penipuan Online
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi penipuan yang dilakukan melalui pesan singkat atau tautan yang mencurigakan. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima melalui pesan WhatsApp, terutama yang mengatasnamakan bank atau lembaga keuangan lainnya.
"Mohon masyarakat berhati-hati, ini sangat tidak realistis, bunganya begitu tinggi, keuntungannya yang dijanjikan begitu tinggi. (Kalau mau investasi) Harus ketemu dengan orang yang mau ngajak bisnis dan melihat langsung bisnisnya nyata atau tidak, profil yang ngajak bisnis dan lain sebagainya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Langkah Kepolisian dalam Menangani Kasus
Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber dan penipuan online. Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan patroli siber, sosialisasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan lembaga keuangan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang menggiurkan melalui pesan singkat atau media sosial. Selalu pastikan keaslian informasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Spesifikasi Redmi 15 Lengkap untuk Gen Z Aktif dengan Baterai Tahan Lama
- Sabtu, 01 November 2025
Review Lengkap Infinix Hot 40 Pro Spesifikasi Kamera dan Fitur Unggulan
- Sabtu, 01 November 2025
Resep Cireng Krispi Montok, Camilan Bandung Renyah Seharian Tanpa Gagal
- Sabtu, 01 November 2025
Berita Lainnya
Review Lengkap Infinix Hot 40 Pro Spesifikasi Kamera dan Fitur Unggulan
- Sabtu, 01 November 2025
Terpopuler
1.
8 Rahasia Menggoreng Terong Ungu Renyah Tanpa Banyak Minyak
- 01 November 2025
2.
11 Restoran dan Kafe Premium Terbaik di Senopati 2025
- 01 November 2025
3.
Rahasia Agar Sayur Lodeh Bersantan Encer Tak Cepat Basi di Dapur
- 01 November 2025
4.
5 Variasi Bumbu Mendol Tempe Sederhana Gurih dan Kriuk
- 01 November 2025
5.
5 Resep Tahu Bacem Basah Gurih Manis untuk Pemula
- 01 November 2025


.jpg)






