Selasa, 31 Maret 2026

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Tindak Pidana Blasting Melalui WhatsApp, Korban Rugi Rp155 Juta

Awal Terungkapnya Kasus: Korban Menemukan Transaksi Mencurigakan
 

Kasus ini terungkap ketika seorang korban menerima notifikasi bahwa telah terjadi transaksi sebesar Rp155.000.000 pada kartu kredit Bank Danamon miliknya. Korban merasa tidak melakukan transaksi tersebut dan segera melakukan pembatalan.

Namun, setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, korban menemukan bahwa rekening banknya juga tercatat transaksi mencurigakan lainnya sebesar Rp106.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga

Gabriela Sanchez Rebut Gelar Juara Dunia Sementara WBC Kelas Terbang

David

David

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Menghindari Penumpukan File Media Pada Aplikasi WhatsApp Secara Efektif

Cara Menghindari Penumpukan File Media Pada Aplikasi WhatsApp Secara Efektif

Denza D9 2026 Hadir, BYD Tawarkan MPV Listrik Jarak Tempuh Panjang

Denza D9 2026 Hadir, BYD Tawarkan MPV Listrik Jarak Tempuh Panjang

Samsung Galaxy S25 FE Tawarkan Fitur Flagship Harga Lebih Terjangkau

Samsung Galaxy S25 FE Tawarkan Fitur Flagship Harga Lebih Terjangkau

Denza D9 2026 Resmi Hadir, Bawa Baterai Blade 2.0 dengan Pengisian Super Cepat

Denza D9 2026 Resmi Hadir, Bawa Baterai Blade 2.0 dengan Pengisian Super Cepat

Penyebab dan Cara Mengatasi Format File Tidak Didukung di WhatsApp!

Penyebab dan Cara Mengatasi Format File Tidak Didukung di WhatsApp!