KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat
- Rabu, 30 April 2025

Kasus dugaan kartel bunga pinjol kini memasuki tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang bertujuan untuk menguji validitas bukti yang telah dikumpulkan selama tahap penyelidikan. Dalam Rapat Komisi yang digelar sebelumnya, KPPU memutuskan bahwa terdapat cukup indikasi awal untuk membawa perkara ini ke ranah sidang.
Jika para terlapor terbukti melakukan pelanggaran, mereka dapat dikenai sanksi administratif yang cukup berat. Sesuai ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999, sanksi dapat berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan yang diperoleh selama periode pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari total penjualan mereka dalam kurun waktu yang sama.
Saat ini, susunan tim majelis tengah dalam proses finalisasi dan jadwal sidang perdana akan diumumkan dalam waktu dekat. KPPU menyatakan akan menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional demi memastikan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Sinergi BRIN dan UBSI Dorong Riset Inovasi Indonesia
- 11 September 2025
2.
Yamaha Uji Pasar Kendaraan Listrik Swap Battery
- 11 September 2025
3.
Jepang Masih Jadi Destinasi Wisata Favorit Global
- 11 September 2025
4.
Jadwal Pelni KM Nggapulu September Oktober 2025
- 11 September 2025
5.
HUT KAI 2025 Hadirkan Promo Diskon Tiket Spesial
- 11 September 2025