KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Rp1.650 Triliun, 97 Penyelenggara Fintech Terlibat
- Rabu, 30 April 2025
Dugaan Persekongkolan Harga Bunga di Kalangan Penyelenggara Pinjol
Dalam investigasinya, KPPU mengungkap bahwa para penyelenggara pinjol secara kolektif menetapkan plafon bunga harian yang diberlakukan secara seragam. Pada 2020, plafon bunga harian ditetapkan sebesar 0,8 persen dari jumlah pinjaman. Setahun kemudian, angka tersebut diturunkan menjadi 0,4 persen. Penetapan tarif bunga ini dilakukan melalui kesepakatan internal di dalam AFPI.
Kesepakatan ini dinilai tidak hanya menyalahi prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga membebani konsumen secara finansial. Terlebih, penurunan bunga yang dilakukan justru bukan merupakan hasil dari dinamika pasar yang kompetitif, melainkan hasil kesepakatan kolektif yang menciptakan struktur harga yang stagnan dan tidak memberikan pilihan yang adil bagi peminjam.
Baca JugaUpdate Harga BBM Pertamina 30 Maret 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat mendorong revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, dan menurunkan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif. Dari sisi konsumen, ini menjadi langkah positif dalam melindungi hak peminjam dan meningkatkan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” tambah Ifan.
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Harga Emas UBS dan Galeri 24 Pegadaian Stabil Senin 30 Maret 2026 Hari Ini
- Senin, 30 Maret 2026
Harga Emas Perhiasan Senin 30 Maret 2026 Tetap di Level Tinggi Hari Ini
- Senin, 30 Maret 2026
Berita Lainnya
Cari Rumah Murah? Ini 5 Rekomendasi Rumah Subsidi di Karawang Harga Mulai Rp150 Juta
- Senin, 30 Maret 2026
Bulog Bagikan Beras dan Minyak Goreng untuk Warga Pekanbaru, Ini Tujuannya
- Senin, 30 Maret 2026












