Potensi Zakat Fitrah 2025 Capai Rp 8 Triliun, Bisa Jadi Instrumen Strategis Kesejahteraan
- Sabtu, 29 Maret 2025

JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memproyeksi potensi zakat fitrah secara nasional di tahun 2025 mencapai 604.813.992 ton beras atau setara dengan Rp 8 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada harga rata-rata beras medium di setiap provinsi di Indonesia, yaitu Rp 14.337 per kilogram.
Potensi zakat fitrah dihitung berdasarkan jumlah total populasi Muslim di Indonesia yang mencapai 244,41 juta jiwa. Dari angka tersebut, sekitar 91,43% diperkirakan berada di luar garis kemiskinan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024. Dengan mengalikan jumlah tersebut dengan harga rata-rata beras, estimasi total zakat fitrah yang bisa terkumpul mencapai Rp 8 triliun.
Zakat Fitrah Sebagai Instrumen Kesejahteraan
Baca Juga15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi
Pimpinan Baznas Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan, Zainulbahar Noor, menegaskan bahwa potensi zakat fitrah di Indonesia sangat besar jika seluruh umat Islam menunaikan kewajiban zakatnya.
"Jika dikelola dengan baik, zakat fitrah tidak hanya menjadi ibadah wajib, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Zainulbahar dikutip dari laman resmi Baznas.
Perkiraan Potensi Zakat Versi IDEAS
Sementara itu, Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) juga memperkirakan potensi zakat fitrah secara nasional di tahun 2025. Menurut IDEAS, potensi zakat fitrah berkisar antara 476.300 hingga 536.800 ton beras, setara dengan Rp 6,8 triliun hingga Rp 7,5 triliun. Estimasi ini dihitung berdasarkan harga rata-rata beras di setiap kabupaten dan kota di Indonesia.
IDEAS memperkirakan jumlah penduduk Muslim di Indonesia pada 2025 mencapai 238,7 juta orang. Dari jumlah tersebut, diperkirakan jumlah muzaki (pembayar zakat) berkisar antara 190,5 juta hingga 214,7 juta orang, atau sekitar 80% hingga 90% dari total penduduk Muslim.
Peneliti IDEAS, Tira Mutiara, mengungkapkan bahwa distribusi zakat fitrah secara tepat sasaran berpotensi meningkatkan konsumsi beras per kapita bagi penerima manfaat (mustahik). Dengan estimasi mustahik sebagai penduduk yang berada di desil satu atau 10% dengan kesejahteraan terendah, yakni sekitar 24,03 juta orang, konsumsi beras per kapita mereka berpotensi meningkat dari 0,200 kg per hari menjadi 0,255 – 0,262 kg per hari jika menerima zakat fitrah dalam bentuk beras.
Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang dan Dampaknya
Menurut Tira, jika zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang, maka potensinya berkisar antara Rp 6,8 triliun hingga Rp 7,5 triliun. Dengan jumlah tersebut, setiap mustahik berpotensi menerima Rp 285.000 hingga Rp 314.000. Jumlah ini dapat digunakan untuk konsumsi makanan dan minuman selama sekitar satu minggu.
Lebih lanjut, zakat fitrah dapat berperan sebagai tambahan bantuan sosial informal bagi mustahik. "Potensi distribusi zakat fitrah ini sebanding dengan total anggaran bantuan pangan beras yang digulirkan Pemerintah pada Januari hingga Juni 2024, sebesar Rp 7,52 triliun kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM)," ungkap Tira.
Dengan potensi zakat fitrah yang besar ini, optimalisasi pengelolaan zakat sangat penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Ke depannya, sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas penyaluran zakat fitrah di Indonesia.

Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi
- Sabtu, 06 September 2025
Terpopuler
1.
11 Aplikasi Pelacak Lokasi Pasangan Akurat, Tanpa Ketahuan!
- 06 September 2025
2.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
3.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
4.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025