Kebijakan Baru: Karyawan Dapat Bebas Pajak Penghasilan, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Februari 2025 | 11:17:02 WIB
Kebijakan Baru: Karyawan Dapat Bebas Pajak Penghasilan, Ini Syaratnya

JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali memberikan kemudahan bagi para pekerja atau karyawan dengan memberlakukan kebijakan bebas pajak penghasilan untuk tahun ini. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan keputusan ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban finansial karyawan yang berpenghasilan rendah, terutama mereka yang bekerja di sektor-sektor tertentu.

Detail PMK Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian insentif pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah (PPh DTP) untuk karyawan dengan gaji bulanan Rp 10 juta ke bawah di sektor-sektor usaha tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam lampiran A dari PMK ini, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor yang diprioritaskan. Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP-3/2025 bertanggal 19 Februari, dinyatakan bahwa "pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini."

Syarat untuk Mendapatkan Bebas PPh

Agar bisa memanfaatkan insentif bebas pajak penghasilan ini, karyawan harus memenuhi kriteria berikut:
- Total gaji atau penghasilan bruto yang diterima tidak melebihi Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari.
- Pekerja harus berafiliasi dengan sektor usaha tertentu yang tercantum dalam peraturan ini.

Sektor Usaha yang Mendapatkan Insentif

Sebanyak 56 kategori industri telah diidentifikasi sebagai penerima manfaat dari kebijakan ini, beberapa di antaranya termasuk:

1. Industri Persiapan Serat Tekstil: Termasuk usaha persiapan serat tekstil seperti reeling dan pencucian serat.

2. Industri Pemintalan Benang: Mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, namun tidak berlaku untuk benang jahit.

3. Industri Batik: Termasuk usaha membatik dengan proses malam, baik secara tulis, cap, maupun kombinasi.

4. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil: Mencakup pembuatan pakaian jadi dari tekstil dengan proses memotong dan menjahit.

5. Industri Furnitur dari Kayu: Produksi furnitur dari kayu untuk rumah dan perkantoran.

Dari kelima sektor ini, sejumlah industri lain seperti industri bulu tiruan, penyempurnaan kain, rajutan, dan sejumlah kategori usaha tekstil dan pakaian jadi yang sangat spesifik juga termasuk. Beberapa sektor tambahan yang tercakup antara lain industri kulit dan kulit komposisi, hingga industri alas kaki untuk berbagai keperluan.

Pernyataan dari Narasumber

Kebijakan ini disambut positif oleh pengamat ekonomi dan industri tekstil. Seorang analis ekonomi terkemuka menyatakan, "Kebijakan bebas pajak penghasilan ini merupakan angin segar bagi sektor industri tekstil dan karyawan berpenghasilan rendah. Ini akan meningkatkan daya beli mereka dan pada akhirnya membantu perekonomian nasional."

Dampak Kebijakan pada Sektor yang Bersangkutan

Dengan pemberlakuan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dorongan pada sektor-sektor strategis yang diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi, terutama setelah pemulihan dari dampak pandemi. Kebebasan pajak ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan industri dengan tetap menjaga daya beli konsumen, terutama pekerja yang bergerak di sektor-sektor dengan gaji relatif rendah namun vital.

Kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah pro aktif untuk meningkatkan kompetisi global dari industri-industri ini, dengan memberikan ruang bagi pelaku industri untuk meningkatkan efisiensi tanpa membebani pekerja. Skema insentif bukan hanya mendorong industri untuk berinovasi, tetapi juga diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan di sektor-sektor tersebut.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam implementasi kebijakan ini agar bisa berjalan dengan tepat sasaran dan transparan. Pemerintah diharapkan akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaannya, serta memastikan bahwa insentif ini benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Di sisi lain, dukungan dari berbagai pihak termasuk pengusaha dan instansi terkait sangat diperlukan. Ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berharap, dengan kebijakan bebas PPh ini, akan tercipta ekosistem investasi dan kerja yang lebih inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan di masa mendatang.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta sinergi antara kebijakan fiskal dan operasi industri untuk mendukung target-target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan keberlanjutan pembangunan di Indonesia.

Terkini

KPR Aman Dengan Cicilan Maksimal 35 Persen Gaji

Senin, 08 September 2025 | 17:27:30 WIB

Gen Z Indonesia Didorong Cerdas Atur Finansial

Senin, 08 September 2025 | 17:27:27 WIB

Mudah Menukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia

Senin, 08 September 2025 | 17:27:24 WIB

Investasi Mudah dan Aman Bagi Perintis Pemula

Senin, 08 September 2025 | 17:27:21 WIB

Pertumbuhan Investor Pasar Modal RI Meningkat Pesat

Senin, 08 September 2025 | 17:27:17 WIB