JAKARTA - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta yang terdaftar aktif dengan menawarkan tujuh alat kesehatan secara gratis sesuai ketentuan yang diatur dalam Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023. Langkah ini diambil untuk menjamin peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dengan akses yang lebih mudah terhadap alat bantu kesehatan yang dibutuhkan. Berikut penjelasan detail mengenai tujuh alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Kacamata
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan penglihatan bisa mendapatkan kacamata gratis. Berdasarkan rekomendasi dokter spesialis mata, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya kacamata untuk pasien yang memenuhi indikasi medis. Potensi mendapatkan kacamata harus didukung hasil pemeriksaan mata yang menunjukkan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Kebijakan ini diatur agar setiap peserta dapat melakukan klaim kacamata maksimal satu kali dalam dua tahun.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta dengan hak rawat kelas 3 dapat memperoleh plafon hingga Rp165 ribu. Sementara itu, peserta dengan hak rawat kelas 2 mendapatkan plafon Rp220 ribu, dan hak rawat kelas 1 memperoleh plafon sebesar Rp330 ribu.
2. Alat Bantu Dengar
BPJS Kesehatan juga menanggung alat bantu dengar untuk peserta yang membutuhkan. Alat bantu dengar ini bisa diperoleh oleh pasien yang mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis THT. Satu peserta dapat mengajukan klaim alat bantu dengar untuk satu atau kedua telinga dengan total nilai klaim maksimal Rp1,1 juta. Penggantian alat bantu dengar dapat dilakukan setiap lima tahun sekali.
3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Kehilangan gigi akibat pencabutan atau trauma bukanlah kendala yang sulit diatasi bagi peserta BPJS Kesehatan, karena protesa gigi masuk dalam alat kesehatan yang ditanggung. Peserta bisa mendapatkan protesa gigi palsu dengan total tanggungan maksimal Rp1,1 juta untuk protesa gigi penuh, sedangkan masing-masing rahang ditanggung hingga Rp550 ribu. Protesa dapat diklaim paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
"Protesa gigi diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama," jelas aturan dalam Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023.
4. Protesa Alat Gerak
BPJS Kesehatan memastikan dukungan penuh terhadap peserta dengan kebutuhan khusus akibat amputasi atau kehilangan fungsi alat gerak. Protesa alat gerak yang meliputi kaki dan tangan palsu masuk dalam skema tanggungan dengan biaya klaim maksimal mencapai Rp2.750.000. Sesuai aturan BPJS, protesa dapat diakses paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis yang disertifikasi oleh dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
5. Korset Tulang Belakang
Untuk peserta yang mengalami masalah tulang belakang, BPJS Kesehatan menanggung korset tulang belakang dengan biaya maksimal Rp385 ribu. Korset ini berguna untuk menyokong dan menurunkan beban tulang belakang serta persendian, dengan klaim yang dapat diajukan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis dari dokter.
6. Collar Neck
Collar neck atau penyangga leher juga masuk dalam daftar alat kesehatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan. Dengan biaya klaim maksimal Rp165 ribu, collar neck dapat diberikan kepada peserta yang membutuhkan sesuai indikasi medis paling cepat dua tahun sekali.
7. Kruk
Kruk atau tongkat penyangga tubuh menjadi alat kesehatan terakhir yang ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta dapat memperoleh kruk dengan klaim mencapai Rp385 ribu, dan proses klaim dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali berdasarkan rekomendasi dokter.
Jaminan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau adalah harapan banyak orang. BPJS Kesehatan telah mengambil langkah konkret untuk mewujudkan hal ini dengan menanggung biaya tujuh alat kesehatan bagi para pesertanya. Bagi masyarakat, ini adalah kesempatan untuk mendapatkan dukungan kesehatan yang lebih baik dan memastikan kesehatan mereka terjaga dengan alat bantu yang memadai.
Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk lebih aktif menjaga kesehatan mata, pendengaran, gigi, serta mobilitas mereka dengan alat-alat kesehatan yang tersedia. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia, dengan tetap berpedoman pada prinsip gotong royong serta kebijakan yang telah ditetapkan.