5 Perbedaan Giro dan Tabungan Karakteristik dan Fungsinya

Jumat, 07 Februari 2025 | 14:33:29 WIB
Perbedaan giro dan tabungan

Perbedaan giro dan tabungan seringkali masih membingungkan banyak orang. Banyak yang menganggap keduanya serupa, padahal keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik dari segi fungsi maupun syarat pembuatannya.

Untuk memahami lebih dalam, mari kita lihat perbedaan antara giro dengan tabungan serta hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih salah satunya. 

Nantinya, dengan mengetahui perbedaan giro dan tabungan, kamu akan lebih mudah menentukan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Apa Itu Giro?

Rekening giro adalah jenis produk perbankan yang memungkinkan nasabah, baik individu maupun badan usaha, untuk menyimpan uang dalam bentuk rupiah atau mata uang asing.

Rekening ini memiliki fleksibilitas tinggi karena dana dapat ditarik kapan saja menggunakan instrumen seperti cek dan bilyet giro. 

Warga negara Indonesia, warga negara asing, serta badan usaha yang sah secara hukum dapat membuka rekening giro. Berikut adalah beberapa karakteristik yang dimiliki oleh giro dari bank:

Cek

Cek adalah surat berharga yang digunakan dalam transaksi pembayaran. Cek dapat berfungsi sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan menjadi uang tunai sesuai dengan nominal yang tertera.

Bilyet Giro

Bilyet giro juga merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh bank untuk digunakan dalam transaksi. Meskipun berfungsi sebagai pengganti uang tunai, bilyet giro tidak dapat dicairkan secara langsung menjadi uang tunai. 

Sebagai gantinya, pemindahbukuan ke rekening yang sudah ada di dalam bilyet giro diperlukan untuk memindahkan dana tersebut.

Memiliki rekening giro memberikan berbagai keuntungan yang bisa kamu manfaatkan dalam transaksi keuangan.

1. Melakukan Pembayaran dengan Cek

Cek adalah alat pembayaran yang dapat digunakan sebagai pengganti uang tunai, namun hanya bisa dikeluarkan jika kamu memiliki rekening giro di bank. Ada beberapa jenis cek yang bisa kamu gunakan:

a. Cek atas nama

Cek ini mencantumkan nama penerima dana, dan bank akan membayarkan uang tersebut hanya kepada penerima yang tertera di cek. Pembayaran dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada cek.

b. Cek atas unjuk

Cek ini tidak mencantumkan nama penerima, sehingga siapa pun yang membawa cek tersebut dapat mencairkan dana. Pembayaran juga dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada cek.

c. Cek silang

Cek silang adalah cek atas nama atau cek atas unjuk yang memiliki garis silang di bagian kiri atas cek atau di sepanjang cek dari kiri bawah ke kanan atas. 

Cek ini tidak bisa dicairkan secara tunai, tetapi hanya bisa dimasukkan ke dalam rekening yang menerima cek tersebut.

2. Melakukan Pembayaran dengan Bilyet Giro

Bilyet giro merupakan alat transaksi yang berbeda dari cek karena penerima tidak bisa mencairkan dana secara tunai. Sebagai gantinya, dana harus dipindahbukukan ke rekening penerima. 

Fungsi bilyet giro mirip dengan cek silang, yaitu hanya bisa dipindahkan ke rekening penerima tanpa bisa dicairkan langsung menjadi uang tunai.

Fungsi Giro

Giro memiliki beberapa fungsi yang sangat berguna dalam transaksi keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama giro:

1. Pembayaran Transaksi Jual Beli

Dengan menggunakan bilyet giro atau cek, kamu bisa melakukan pembayaran untuk transaksi jual beli, baik itu antar individu atau antar perusahaan.

2. Penarikan Uang Tunai

Saldo dalam rekening giro dapat ditarik kapan saja. Jika kamu membutuhkan uang tunai secara mendesak, kamu bisa langsung mencairkannya. Ini berbeda dengan deposito berjangka yang hanya bisa dicairkan setelah jatuh tempo.

3. Mengurangi Pembawaan Uang Tunai

Dengan rekening giro, nasabah tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak. Cukup dengan cek atau bilyet giro, kamu bisa melakukan transaksi besar tanpa membawa uang fisik.

4. Kemudahan Administrasi

Setiap nasabah akan mendapatkan rekening koran setiap bulannya, yang memudahkan dalam pengelolaan dan pemantauan transaksi keuangan yang dilakukan melalui rekening giro.

Apa Itu Tabungan?

Tabungan adalah bentuk simpanan yang kamu lakukan di bank dengan ketentuan penarikan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank tersebut.

Biasanya, bank akan memberikan buku tabungan yang mencatat informasi transaksi serta nomor kartu ATM dan PIN pribadi.

Saat ini, ada beberapa jenis tabungan yang tidak lagi menggunakan buku tabungan, melainkan mengandalkan layanan internet atau mobile banking. 

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah setoran awal yang harus dibayar saat membuka rekening baru, yang jumlahnya bisa berbeda-beda tergantung bank yang dipilih.

Misalnya, tabungan untuk pelajar biasanya memiliki biaya setoran awal yang cukup rendah, seperti Rp5.000 untuk tabungan pelajar konvensional dan Rp1.000 untuk tabungan pelajar iB Syariah. 

Selain itu, saat menabung di bank, kamu bisa mendapatkan bunga yang akan disesuaikan dengan kebijakan bank. Namun, perlu dicatat bahwa bunga yang diberikan biasanya lebih kecil dibandingkan dengan produk investasi lainnya, seperti deposito.

Apa Perbedaan Giro dan Tabungan?

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan giro dan tabungan yang perlu kamu ketahui. Kedua produk ini memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda meskipun keduanya digunakan untuk menyimpan uang.

1. Sasaran Penggunaan

Perbedaan antara tabungan dan giro terlihat jelas pada sasaran penggunaannya. Giro lebih sering digunakan oleh individu atau perusahaan yang memiliki kegiatan transaksi keuangan besar dan sering. 

Sementara itu, tabungan lebih cocok bagi individu atau perusahaan dengan aktivitas keuangan yang lebih kecil.

Rekening giro juga biasanya memiliki batasan nilai transaksi minimum, yang bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Selain itu, transaksi pada rekening giro dapat dilakukan dalam berbagai mata uang, bukan hanya rupiah.

2. Metode Penarikan Dana

Cara penarikan dana juga menjadi perbedaan mencolok antara tabungan dan giro. Pada tabungan, penarikan dana dapat dilakukan dengan mudah melalui mesin ATM atau teller bank, dan hanya pemilik rekening yang dapat melakukannya.

Di sisi lain, penarikan pada rekening giro bisa dilakukan dengan menggunakan ATM, cek, atau bilyet giro. Dana yang ditransfer melalui cek atau bilyet giro harus dipindahkan ke rekening penerima, dan penerima dapat menarik dana tersebut melalui ATM. 

Namun, perlu dicatat bahwa penarikan menggunakan cek atau bilyet giro hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, yaitu 70 hari sejak penerbitannya.

3. Nominal Transaksi

Nominal transaksi juga menunjukkan perbedaan penting antara keduanya. Tabungan memiliki batasan pada jumlah transaksi yang dapat dilakukan dalam sehari, baik untuk penarikan maupun transfer.

Jika transaksi melebihi batas, pemilik rekening harus datang langsung ke bank untuk melakukannya melalui teller, yang bisa dianggap tidak efisien.

Berbeda dengan tabungan, rekening giro memungkinkan pemiliknya untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar tanpa batasan nominal. Bahkan, transaksi hingga Rp500 juta dalam sehari bisa dilakukan tanpa kendala.

4. Waktu untuk Transaksi

Perbedaan lainnya terletak pada waktu transaksi. Pada rekening giro, pemiliknya hanya dapat mencairkan dana sesuai dengan jumlah yang tertera pada bilyet giro atau cek, dan ini hanya dapat dilakukan dalam waktu 70 hari setelah tanggal penerbitan. 

Jadi, ada batasan waktu yang harus diperhatikan saat melakukan transaksi menggunakan giro.

5. Laporan kepada Nasabah

Laporan transaksi juga berbeda antara rekening giro dan tabungan. Pemilik rekening giro akan menerima laporan bulanan dalam bentuk rekening koran yang dikirimkan oleh bank, sehingga mereka bisa dengan mudah memantau dan mengontrol transaksi yang telah dilakukan.

Sementara itu, pemilik rekening tabungan biasanya tidak mendapatkan laporan tersebut. Namun, beberapa bank menyediakan laporan elektronik yang dikirimkan melalui email.

Selain itu, nasabah tabungan juga dapat memeriksa riwayat transaksi dengan lebih mudah melalui mobile banking atau internet banking, yang memungkinkan mereka mengunduh dan memeriksa transaksi pada periode tertentu.

Hal yang Harus Diperhatikan saat Buka Rekening Giro

  • Pastikan untuk segera mengembalikan lembar pertama sebagai bukti penerimaan cek atau bilyet giro agar rekening giro kamu bisa diaktifkan.
  • Catat semua pengeluaran yang kamu lakukan, termasuk tanggal dan jumlah uang yang tercantum di sebelah kiri buku cek atau bilyet giro, untuk memudahkan pengontrolan dana yang ada di rekening.
  • Jangan sembarangan saat menggunakan cek atas unjuk, dan pastikan untuk tidak kehilangan cek tersebut karena setiap cek sudah dilengkapi dengan tanda tangan dan meterai yang memungkinkan pengiriman uang tanpa verifikasi.
  • Jangan melakukan pembayaran jika dana kamu tidak mencukupi, karena pembayaran tersebut akan ditolak.
  • Pastikan untuk memiliki dana yang cukup saat menerbitkan cek atau bilyet giro agar nama kamu tidak tercatat dalam daftar hitam nasional yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan disebarkan ke seluruh perbankan di Indonesia.
  • Jika kamu kehilangan cek atau bilyet giro, segera laporkan kepada pihak bank agar rekening kamu diblokir. Laporan harus dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak berwajib.
  • Cek atau bilyet giro hanya berlaku selama 70 hari setelah diterbitkan; setelah lewat waktu tersebut, cek atau bilyet giro tidak bisa digunakan.
  • Jika ingin membuka rekening giro dalam valuta asing, konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak bank.
  • Setelah menutup rekening giro, pastikan untuk menyerahkan selembar cek atau bilyet giro yang masih ada kepada pihak bank.

Sebagai penutup, dengan memahami perbedaan giro dan tabungan, kamu bisa memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan keuanganmu.

Terkini

KPR Aman Dengan Cicilan Maksimal 35 Persen Gaji

Senin, 08 September 2025 | 17:27:30 WIB

Gen Z Indonesia Didorong Cerdas Atur Finansial

Senin, 08 September 2025 | 17:27:27 WIB

Mudah Menukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia

Senin, 08 September 2025 | 17:27:24 WIB

Investasi Mudah dan Aman Bagi Perintis Pemula

Senin, 08 September 2025 | 17:27:21 WIB

Pertumbuhan Investor Pasar Modal RI Meningkat Pesat

Senin, 08 September 2025 | 17:27:17 WIB