JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menjadi faktor tunggal dalam penilaian pemberian kredit oleh lembaga jasa keuangan. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat dengan historis kredit yang kurang lancar untuk tetap mengakses fasilitas kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa SLIK berperan sebagai alat untuk mengurangi asimetri informasi dalam proses analisis kelayakan debitur. Tujuannya adalah memperlancar pemberian kredit dan pembiayaan sekaligus mendukung penerapan manajemen risiko yang lebih baik oleh lembaga keuangan. Mahendra juga menekankan bahwa kredibilitas SLIK merupakan elemen penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia.
“SLIK digunakan sebagai salah satu referensi dalam analisis kelayakan calon debitur, namun tidak menjadi satu-satunya faktor yang menentukan keputusan pemberian kredit atau pembiayaan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1/2025).
Lebih lanjut, Mahendra menegaskan bahwa OJK tidak memiliki regulasi yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan riwayat kredit non lancar, termasuk untuk fasilitas kredit atau pembiayaan kecil.
“Tidak ada ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit non lancar. Bahkan, penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan baru tetap memungkinkan, terutama untuk kredit bernominal kecil,” tambahnya.
Peluang Kredit untuk Debitur dengan Riwayat Non Lancar
Mahendra mengungkapkan bahwa masyarakat dengan historis kredit kurang lancar tetap memiliki kesempatan mendapatkan kredit baru. Berdasarkan data per November 2024, sebanyak 2,35 juta rekening kredit baru telah diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non lancar.
“Data ini mencakup seluruh pelapor yang terdaftar dalam SLIK,” jelas Mahendra.
Kanal Pengaduan Khusus untuk Nasabah
Sebagai bagian dari upaya mendukung program nasional 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat data SLIK mereka. Nasabah dapat menghubungi layanan pengaduan melalui kontak 157 untuk mendapatkan solusi terkait keluhan atau pertanyaan mereka.
“Kami berharap kanal pengaduan ini dapat memberikan respons yang cepat dan tepat atas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat,” tutup Mahendra.
Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan kredit, sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam sektor keuangan Indonesia.
(kkz/kkz)