Apa itu Dana JHT? Inilah Pengertian, Syarat, dan Cara Mencairkannya!

Minggu, 03 November 2024 | 20:32:37 WIB
Dana JHT

Dana JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja di Indonesia. 

Dana ini merupakan hasil dari iuran yang dikumpulkan selama masa kerja, yang nantinya dapat dicairkan ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau tidak lagi bekerja karena alasan tertentu. 

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian dana Jaminan Hari Tua, syarat pencairan, serta langkah-langkah untuk mencairkannya.

Pengertian Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

Dana JHT adalah tabungan jangka panjang yang dikumpulkan dari iuran pekerja dan perusahaan selama masa kerja. Iuran ini diambil dari gaji bulanan pekerja, dengan besaran yang ditentukan oleh peraturan pemerintah.

Tujuan utama dari dana Jaminan Hari Tua adalah untuk menjamin kesejahteraan finansial pekerja setelah mereka tidak lagi bekerja. Dana ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya hidup sehari-hari, membayar utang, hingga modal usaha setelah pensiun.

Kriteria Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

Untuk mencairkan saldo Dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan:

  1. Mengundurkan Diri
  2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  3. Usia Pensiun
  4. Berhenti Usaha dan Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  6. Meninggalkan Wilayah Indonesia Selamanya
  7. Cacat Total
  8. Meninggal Dunia
  9. Klaim Sebagian JHT 10% dan Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan. Untuk klaim ini diharuskan telah menjadi peserta minimal 10 tahun

Syarat Mencairkan Dana JHT (Jaminan Hari Tua)

Untuk mencairkan dana JHT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan berikut syarat-syaratnya secara umum:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Pensiun, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  6. NPWP (jika ada)

Cara Klaim Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana JHT. Berikut langkah-langkah mudah untuk mencairkannya:

  1. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa membawa seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
  • Setelah sampai di kantor cabang lakukan pemindaian QR Code yang tersedia.
  • Isi data awal seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan. 
  • Langkah selanjutnya adalah verifikasi data yang akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.
  • Selanjutnya lengkapi data sesuai instruksi yang muncul pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Tunjukan notifikasi pada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Kemudian akan dilakukan proses lanjutan di Kantor Cabang hingga wawancara selesai.
  • Setelah selesai dana Jaminan Hari Tua (JHT) akan dicairkan melalui rekening peserta. 
  1. Melalui Layanan Online
  • Akses portal layanan di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Input data awal seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
  • Setelah itu sistem akan secara otomatis memeriksa kelayakan klaim berdasarkan data yang telah dimasukkan.
  • Setelah proses verifikasi, peserta akan mendapatkan arahan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
  • Unggah semua dokumen yang diperlukan sebagai syarat.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang mencakup informasi mengenai Jadwal dan Kantor Cabang.
  • Selanjutnya peserta akan dijadwalkan untuk wawancara melalui video call sesuai dengan waktu yang tertera dalam notifikasi (pastikan berkas asli siap).
  • Setelah proses selesai, dana Jaminan Hari Tua (JHT) akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

Demikian informasi terkait Pengertian, syarat pencairan dan cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat mencoba!

Terkini