JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian utama bagi jutaan masyarakat Indonesia yang mengandalkan jaminan kesehatan nasional.
Meski pemerintah tengah menyiapkan sistem baru melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3, besaran iuran saat ini masih mengacu pada ketentuan lama, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Masyarakat tidak perlu khawatir soal kenaikan iuran dalam waktu dekat. Pemerintah menegaskan bahwa iuran yang berlaku saat ini akan tetap sama hingga setidaknya pertengahan 2026.
Langkah ini memberikan waktu transisi yang cukup bagi peserta untuk menyesuaikan diri. Perubahan yang akan datang bertujuan untuk mewujudkan layanan kesehatan yang lebih merata dan berkeadilan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Dengan memahami skema iuran saat ini dan antisipasi perubahan di masa mendatang, peserta dapat menyiapkan diri agar kontinuitas akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin.
Besaran Iuran Mandiri Saat Ini
Bagi peserta mandiri, atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan pilihan kelas perawatan. Ketentuan ini masih mengacu pada Perpres yang berlaku dan belum mengalami perubahan:
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan
Menariknya, peserta kelas 3 hanya diwajibkan membayar Rp35.000 per bulan karena pemerintah memberikan subsidi iuran sebesar Rp7.000. Iuran ini wajib dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10.
Pembayaran tepat waktu sangat penting untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif dan memastikan layanan kesehatan dapat diakses kapan saja dibutuhkan.
Peserta mandiri memiliki fleksibilitas untuk memilih kelas perawatan sesuai kemampuan dan kebutuhan, tetapi tetap diwajibkan membayar iuran tepat waktu agar manfaat layanan tidak terganggu.
Skema Iuran Peserta Lain
Selain peserta mandiri, terdapat beberapa kategori peserta BPJS Kesehatan lainnya dengan skema iuran berbeda, menyesuaikan status pekerjaan dan kemampuan ekonomi. Hal ini menunjukkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Kelompok masyarakat yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah. Mereka tergolong masyarakat tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peserta PBI tidak perlu membayar premi bulanan, sehingga tetap mendapat layanan kesehatan tanpa beban finansial.
Pekerja Penerima Upah (PPU): Baik di lembaga pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non-PNS) maupun di BUMN, BUMD, dan swasta, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan.
Dari jumlah ini, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Batas maksimal penghasilan yang digunakan sebagai dasar hitungan iuran adalah Rp12 juta.
Anggota keluarga tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iurannya 1% dari gaji per orang per bulan, sepenuhnya dibayarkan pekerja yang bersangkutan.
Skema ini memastikan cakupan jaminan kesehatan yang luas bagi keluarga peserta, sekaligus menjaga prinsip saling berbagi beban biaya dalam sistem nasional.
Pentingnya Pembayaran Iuran Tepat Waktu
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan sangat krusial. Keterlambatan akan membuat status kepesertaan tidak aktif sementara hingga tunggakan dilunasi, yang berisiko pada penundaan akses layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Bagi peserta yang memerlukan rawat inap dan memiliki tunggakan, denda layanan akan dikenakan sesuai ketentuan, bisa mencapai 5% dari biaya diagnosa dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan maksimal 12 bulan.
Peserta yang menunggak lebih dari 3 bulan juga wajib mengikuti program cicilan (REHAB) sambil tetap membayar iuran bulan berjalan.
Berbagai platform digital seperti aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS Kesehatan, atau layanan WhatsApp dapat digunakan untuk mengecek tunggakan dan memastikan kontinuitas layanan.
Memahami dan mematuhi kewajiban pembayaran iuran adalah kunci untuk mendapatkan manfaat penuh dari program Jaminan Kesehatan Nasional.
Transisi Menuju KRIS
Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal. Sistem ini bertujuan menghadirkan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta.
Pemerintah menegaskan bahwa besaran iuran baru belum ditetapkan, sehingga peserta dapat tetap tenang dalam mengatur keuangan bulanan.
Transisi ke KRIS diproyeksikan berlangsung hingga pertengahan 2026, memberikan waktu yang cukup bagi peserta untuk menyesuaikan diri dan tetap menjaga akses kesehatan tanpa gangguan.
Iuran BPJS Kesehatan saat ini tetap mengikuti Perpres lama, memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Peserta mandiri, PBI, PPU, serta anggota keluarga tambahan memiliki skema iuran yang jelas sesuai status masing-masing. Pembayaran tepat waktu menjadi kunci agar hak atas layanan kesehatan tetap terjaga.
Dengan adanya rencana KRIS, peserta akan mendapatkan layanan yang lebih adil dan merata di masa depan. Memahami besaran iuran saat ini dan kewajiban pembayaran akan membantu peserta memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Nasional secara optimal.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan besar belum berlaku dalam waktu dekat, sehingga peserta tetap dapat fokus menjaga kesehatan keluarga tanpa khawatir kenaikan iuran mendadak.
Iuran BPJS Kesehatan bukan hanya soal biaya, tetapi juga soal kepastian perlindungan dan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan kepastian hingga pertengahan 2026, peserta dapat merencanakan keuangan dan memastikan keluarganya tetap terlindungi.