JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) mencatatkan kinerja positif dalam satu tahun terakhir, periode 1 Oktober 2024 hingga 1 Oktober 2025, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pencapaian ini menjadi pilar penting dalam mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kinerja Kemenkum mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya,” ungkap Supratman.
Di bidang administrasi hukum umum (AHU), Kemenkum berhasil menyelesaikan 17,77 juta permohonan dari total 17,83 juta yang masuk, atau 99,68 persen. Angka ini meningkat dibandingkan periode Oktober 2023–Oktober 2024 yang hanya mencatat 14,17 juta permohonan masuk dengan 14,12 juta diselesaikan. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di AHU juga meningkat menjadi Rp1,21 triliun, naik 4,85 persen dari Rp1,16 triliun pada periode sebelumnya.
Supratman menuturkan kenaikan layanan AHU tak lepas dari digitalisasi berbagai layanan sehingga masyarakat bisa mengakses lebih cepat dan mudah.
Transformasi Layanan Kekayaan Intelektual
Selain AHU, transformasi digital juga merambah bidang kekayaan intelektual (KI). Dalam satu tahun terakhir, Kemenkum menerima 387.140 permohonan KI, naik 16,4 persen dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 332.594 permohonan. Dari jumlah tersebut, Kemenkum berhasil menyelesaikan 409.819 permohonan, termasuk tunggakan dari periode sebelumnya.
Layanan KI memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp958,53 miliar, meningkat 5,18 persen dari periode sebelumnya senilai Rp911,36 miliar. Supratman menjelaskan bahwa layanan KI meliputi merek, paten, hak cipta, hingga indikasi geografis, yang semuanya kini berbasis digital. Transformasi ini mempermudah masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh hak kekayaan intelektual dengan prosedur yang lebih efisien dan transparan.
Inovasi e-Harmonisasi dan Bantuan Hukum
Di bidang peraturan perundang-undangan, Kemenkum meluncurkan aplikasi e-Harmonisasi untuk mempermudah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengajukan, meninjau, dan menyelaraskan rancangan regulasi. Hingga Oktober 2025, Kemenkum menyelesaikan 11.191 proses harmonisasi dari total 11.392 permohonan yang masuk, meningkat dari periode sebelumnya yang mencatat 9.973 harmonisasi.
Kemenkum juga memperkuat layanan bantuan hukum nasional melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Tahun ini, jumlah Posbankum mencapai 40.714, melebihi target 7.000 unit. Posbankum menyediakan empat layanan utama: informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi, serta rujukan advokat. Layanan ini didukung oleh penyuluh hukum, mahasiswa magang, kepala desa, lurah, Babinsa, dan Babinkamtibmas.
Selain itu, kementerian memberikan 6.507 bantuan hukum litigasi dan 2.372 bantuan hukum non litigasi, memastikan masyarakat mendapatkan akses hukum yang adil dan merata.
Penguatan SDM dan Reformasi Birokrasi
Pengembangan sumber daya manusia menjadi fokus penting Kemenkum dalam menunjang pelayanan publik. Tahun ini, tercatat 50.231 peserta mengikuti pelatihan yang diselenggarakan secara hybrid, webinar, klasikal, Massive Open Online Course (MOOC), dan Community of Practice (CoP). Program ini diperuntukkan bagi internal dan eksternal Kemenkum, memastikan kompetensi SDM selaras dengan tuntutan digitalisasi.
Di bidang kesekretariatan, Kemenkum mencatat level reformasi birokrasi sebesar 90,38 dan dukungan penggunaan produk dalam negeri mencapai 72,88 persen. Inspektorat Jenderal juga menindaklanjuti 513 temuan dan 1.092 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Supratman menegaskan bahwa transformasi digital menjadi langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk kepastian waktu, biaya, informasi, dan akses. Target Kemenkum adalah semua layanan berbasis digital pada 2026.
“Transformasi digital menjadi komitmen kami agar masyarakat mendapatkan kepastian dari setiap pelayanan di Kementerian Hukum,” pungkas Supratman. Dengan langkah ini, Kemenkum menegaskan perannya sebagai lembaga hukum yang adaptif, efisien, dan mampu memberikan layanan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.