JAKARTA - Pemerintah kembali menetapkan harga token listrik untuk pelanggan PLN prabayar yang berlaku mulai 20 hingga 26 Oktober 2025.
Sistem token listrik ini memungkinkan pelanggan membeli listrik dengan nominal yang beragam sesuai kebutuhan, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1 juta.
Setelah pembelian, pelanggan kemudian memasukkan token tersebut ke meteran listrik di rumah agar mendapatkan daya listrik sesuai jumlah kWh yang tercantum.
Penetapan harga token listrik ini penting untuk dipahami oleh masyarakat, karena harga yang berlaku berbeda berdasarkan golongan pelanggan serta daya listrik yang digunakan.
Dengan begitu, pelanggan bisa menyesuaikan pembelian token dengan kebutuhan konsumsi listrik mereka.
Cara Kerja Token Listrik dan Perhitungan Kilowatt Hour (kWh)
Token listrik yang dibeli oleh pelanggan akan dikonversikan menjadi satuan kilowatt hour (kWh) saat dimasukkan ke dalam meteran listrik.
Ini berarti nominal uang yang dibayarkan pelanggan akan berubah menjadi jumlah energi listrik yang bisa dipakai selama daya listrik tersebut mencukupi.
Sebagai contoh, jika seseorang membeli token listrik Rp 100.000, maka nominal tersebut akan dikurangi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya berbeda tergantung lokasi daerah.
Setelah dikurangi PPJ, sisa nominal kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik sesuai golongan pelanggan sehingga menghasilkan jumlah kWh listrik yang bisa digunakan.
Harga Tarif Listrik Sesuai Golongan dan Daya
Harga token listrik yang berlaku pada periode 20-26 Oktober 2025 ini disesuaikan berdasarkan golongan pelanggan dan daya listrik yang dimiliki. Berikut rincian tarif listrik PLN untuk berbagai golongan:
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Contoh Perhitungan Pembelian Token Listrik
Misalkan pelanggan rumah tangga prabayar non-subsidi dengan daya 900 VA yang berdomisili di Jakarta membeli token listrik nominal Rp 100.000. Tarif dasar listrik untuk golongan tersebut adalah Rp 1.352 per kWh, sementara PPJ yang dikenakan sebesar 2,4 persen dari nilai token.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
(Nominal token - PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = jumlah kWh listrik yang didapatkan
(Rp 100.000 - 2,4% x Rp 100.000) ÷ Rp 1.352
= (Rp 100.000 - Rp 2.400) ÷ Rp 1.352
= Rp 97.600 ÷ Rp 1.352
= 72,19 kWh
Jadi, dengan pembelian token sebesar Rp 100.000, pelanggan tersebut akan mendapatkan listrik sebesar 72,19 kWh yang dapat digunakan hingga habis.
Pentingnya Memahami Harga dan Tarif Listrik
Memahami harga token listrik dan tarif dasar yang berlaku sangat penting agar pelanggan dapat merencanakan pembelian listrik sesuai kebutuhan dan anggaran.
Selain itu, pengetahuan tentang tarif juga membantu pelanggan mengoptimalkan penggunaan listrik agar efisien.
Tidak hanya pelanggan rumah tangga, tarif listrik bagi bisnis, industri, dan fasilitas pemerintah pun memiliki perbedaan signifikan yang disesuaikan dengan kebutuhan daya dan jenis penggunaannya. Dengan adanya tarif yang berbeda, PLN dapat mengelola konsumsi listrik secara adil dan berkelanjutan.
Periode 20-26 Oktober 2025, harga token listrik PLN untuk pelanggan prabayar tetap disesuaikan berdasarkan golongan dan daya listrik yang digunakan. Pilihan nominal pembelian token yang fleksibel memungkinkan pelanggan mengatur penggunaan listrik dengan mudah.
Selain itu, tarif yang berlaku sudah termasuk komponen pajak penerangan jalan daerah, sehingga harga token yang dibeli sudah mencerminkan biaya lengkap untuk pelanggan.
Pemahaman yang jelas terkait harga dan cara kerja token listrik akan membantu pelanggan memaksimalkan pemakaian energi dengan lebih efisien dan hemat biaya.